Yogyakarta

Direhabilitasi, Ini Deretan Kerusakan SDN Keputran 1 Kota Yogyakarta Warisan Sri Sultan HB VII

TRIBUNJOGJA.COM, YOGYA – Pemerintah Kota Yogyakarta melakukan upaya rehabilitasi beberapa gedung sekolah yang dianggap perlu direhabilitasi karena rusak.

Tercatat, tiga gedung Sekolah Dasar (SD) dikelola oleh pihak eksekutif, yakni SD 1 Keputran, SD Golo, dan SD Pakel.

Dari tiga gedung sekolah yang direhabilitasi, kondisi SDN Keputran 1 yang terletak persis di sebelah timur Kraton Ngayogyakarta, patut mendapat perhatian khusus.

Meski demikian, beberapa bagian bangunan tersebut berstatus cagar budaya Sri Sultan Hemengku Buwono VII dan telah berdiri sejak tahun 1910.

Baca juga: Kasus Covid-19 di DI Yogyakarta Meningkat, Pemda DIY Perketat Prokes

Berdasarkan data Dinas Kebudayaan Kota Yogyakarta, kayu penopang bangunan utama SD panel merah ini berusia kurang lebih 2 abad atau 200 tahun.

Namun, sebagian besar kerusakan terdapat pada bagian atap, dimana ada bagian yang bocor karena faktor penggantian bata yang dianggap tidak layak.

Oleh karena itu, genteng dirombak total dan dikembalikan ke bentuk aslinya yaitu model Kripik tradisional.

Kemudian renovasi yang sudah berlangsung sejak awal Oktober 2022 itu juga menyentuh pada penggantian rangka plafon dengan target tujuh ruang kelas dan satu aula.

Dinas Kebudayaan mencatat sebagian besar bangunan penunjang kegiatan belajar mengajar di SDN Keputran 1 masih mempertahankan bentuk aslinya.

Beberapa penyesuaian memang dilakukan untuk mendukung fungsi utamanya sebagai sekolah, namun dipastikan tidak melenceng dari desain awal bangunan.

Karena statusnya sebagai bangunan terdaftar, Pemkot Yogyakarta juga harus melibatkan arkeolog dalam proses rehabilitasi SDN Keputran 1 agar perbaikannya tidak melenceng dari bentuk aslinya. Secara keseluruhan, pemugaran tersebut menelan anggaran hingga Rp 878 juta yang bersumber dari Dana Keistimewaan.

“Untuk sekolah-sekolah di Kota Yogyakarta, kami dapat memastikan inventarisasi aset dilakukan secara maksimal oleh instansi terkait,” kata Sekretaris Kota Yogyakarta Aman Yuriadijaya, Kamis (11/11/2022).

Baca Juga: Kapolres DIY Irjen Suwondo-Dirut TWC Tandatangani Nota Kesepahaman Ciptakan Pariwisata yang Aman dan Nyaman

“Artinya, jika ada kerusakan, Pemkot pasti akan menanganinya. Jadi tidak akan seperti yang kita bayangkan, seperti masalah saat ini. Mudah-mudahan ya, insya Allah sekolah-sekolah di kota terkendali,” imbuhnya.

Selain itu, menurut Aman, dapat dikatakan bahwa alokasi anggaran APBD Kota Yogyakarta untuk bidang pendidikan sangat tinggi.

Padahal, lanjutnya, pengesahan itu melampaui ketentuan yang diatur dalam undang-undang, yang mengamanatkan 20 persen APBD setiap tahun untuk keperluan pendidikan daerah.

“Persetujuan kami di dunia pendidikan hampir 26 persen, sedangkan undang-undang mensyaratkan 20 persen. Jadi Pemkot Yogya memiliki lebih dari yang disyaratkan undang-undang. Menurut saya, perhatian kita sudah sangat memadai, juga dari segi sarana dan prasarana,” ujarnya. (alias)

Source: news.google.com

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button