Dinas Kesehatan Bogor melakukan delapan langkah untuk mengantisipasi jatuhnya penyakit chiki blister - WisataHits
Jawa Barat

Dinas Kesehatan Bogor melakukan delapan langkah untuk mengantisipasi jatuhnya penyakit chiki blister

Dinas Kesehatan Bogor melakukan delapan langkah untuk mengantisipasi jatuhnya penyakit chiki blister

Karena kasus di Kota Bogor belum selesai.

Kota Bogor (ANTARA) – Dinas Kesehatan (Dinkes) Kota Bogor, Jawa Barat, melakukan delapan langkah untuk mengantisipasi kasus penggunaan nitrogen cair yang berlebihan dalam makanan, yang kini menyebabkan anak-anak di berbagai daerah sakit setelah dikonsumsi, meninggal akibat Jajanan Chiki Ngebul.

Kepala Dinas Kesehatan Kota Bogor Sri Nowo Retno mengatakan Rabu malam bahwa untuk mencegah penggunaan nitrogen cair dalam makanan siap saji dan meningkatkan kesadaran untuk mencegah keracunan makanan, telah diambil langkah bersama melibatkan berbagai pemangku kepentingan terkait, termasuk LOKA POM, Dinas Pendidikan , Dinas Koperasi Usaha Kecil Menengah, Perdagangan dan Industri, Dinas Pariwisata dan Kebudayaan, PD Pasar Pakuan Jaya, Rumah Sakit dan Puskesmas.

“Untuk kasus di Kota Bogor, yang kita lakukan sekarang bersama mitra untuk mencegah kasus ini, tidak dilakukan,” ujar Retno.

Retno menjelaskan Surat Edaran Kemenkes nomor: KL.02.02/C/90/2023 tanggal 6 Januari 2023, dan surat edaran Badan Pengawas Obat dan Makanan nomor: PW.04.08.5.53.01.23.01 tanggal 6 Januari 2023, Untuk pemantauan makanan olahan siap saji yang telah ditambahkan nitrogen cair, terdapat indikasi kasus penyakit (foodborne disease) yang diduga disebabkan oleh konsumsi makanan Chiki Ngebul.

Menurut surat tersebut, penggunaan nitrogen cair pada makanan siap saji menjadi perhatian dan menimbulkan gangguan kesehatan masyarakat, khususnya es asap atau Chiki Ngebul, jajanan yang digandrungi anak-anak.

Saat dikonsumsi, Chiki Ngebul ini tidak hanya memberikan rasa dingin, tetapi juga rasa asap yang keluar dari mulut. Asap pada makanan ini berasal dari nitrogen cair atau liquid nitrogen, yaitu nitrogen yang berada dalam keadaan cair pada suhu yang sangat rendah. Cairan ini bening, tidak berwarna dan tidak berbau sehingga tidak mengubah rasa saat digunakan pada makanan.

Peran masing-masing mitra dalam pencegahan korban seperti kasus Chiki Ngebul di Kota Bogor.

Pertama, Dinas Kesehatan Kota Bogor bersama LOKA POM melakukan pembinaan dan pemantauan terhadap makanan siap saji yang menggunakan nitrogen cair yang beredar di masyarakat di wilayah Kota Bogor, serta mengedukasi para pelaku usaha dan pihak terkait tentang bahaya nitrogen cair dalam makanan siap saji.

Kedua, bekerja sama dengan Dinas Pendidikan agar sekolah dapat membantu memantau dan mengawasi penjual makanan di sekitar sekolah serta mengedukasi siswa tentang bahaya nitrogen cair pada makanan siap saji.

Selain itu, yang ketiga bekerja sama dengan Tourist Board untuk memandu dan mengawasi restoran yang menggunakan nitrogen cair dalam makanan siap saji dan memberikan informasi kepada konsumen tentang konsumsi yang aman. dan pembuatan surat edaran pada tempat wisata di kota Bogor untuk memantau/menertibkan peredaran produk Chikibul di daerah wisata.

Keempat, bekerja sama dengan Biro Usaha Kecil, Menengah, Koperasi Perdagangan dan Industri untuk menerbitkan surat edaran kepada pelaku usaha atau pengelola mal untuk memberikan saran dan bimbingan kepada pedagang Chikibul yang berjualan di mal.

Kemudian yang keenam bekerjasama dengan direktur PD Pasar Pakuan Jaya yang memberikan pengawasan, pemantauan dan pelatihan kepada pedagang Chikibul yang berada di area sekitar pasar.

Tahap ketujuh, pemantauan terhadap tempat pengolahan makanan (TPP) selain restoran, seperti B. PKL keliling, penggunaan nitrogen cair pada makanan siap saji yang dijual tidak dianjurkan.

Selain itu, kata Retno, langkah kedelapan tak kalah pentingnya untuk kesiapsiagaan penanganan kasus keracunan makanan akibat penambahan nitrogen cair. Yakni melakukan investigasi oleh Tim Aksi Cepat (TGC) sesuai dengan Surat Keputusan Menteri Kesehatan No. 2 Tahun 2013 tentang Kejadian Luar Biasa (KLB) Keracunan Pangan dan melaporkan kejadian keracunan makanan akibat nitrogen cair ke Peringatan Dini dan sistem reaksi (SKDR).

Rumah sakit juga harus berkoordinasi dengan dinas kesehatan setempat dan membuat laporan jika terjadi wabah keracunan makanan yang disebabkan oleh nitrogen cair.

Begitu pula dengan Puskesmas wajib mengawasi dan membimbing pedagang Chikibul serta memberikan penyuluhan kepada sekolah dan masyarakat melalui media online maupun offline.

Baca Juga: Para Ahli Merekomendasikan Mitigasi Racun dalam Makanan Bernitrogen Cair
Baca Juga: Dinkes Bekasi Selidiki Kasus Keracunan Makanan ‘Chiki Ngebul’.

Reporter: Linna Susanti
Penerbit : Budisantoso Budiman
HAK CIPTA © ANTARA 2023

Source: news.google.com

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button