dimanja! Pria di Semarang Menganiaya Anak Tiri Terungkap Usai Korban Dilaporkan Guru – Solopos.com
SOLOPOS.COM – Ayah tiri diduga melakukan pencabulan terhadap anak di bawah umur saat digerebek di Mapolres Semarang, Senin (24/10/2022). (Solopos.com-Antara/IC Senjaya)
Solopos.com, SEMARANG – Laki-laki berinisial R, 42, warga Kecamatan Gayamsari, Kota Semarang, melakukan perbuatan cabul mencabuli anak tirinya yang masih di bawah umur. Perbuatan pelaku terungkap setelah korban berbicara atau mengadu kepada guru di sekolahnya.
Pelaku pencabulan anak tiri itu akhirnya berhasil ditangkap Polsek Semarang. Kepala Reserse Kriminal Polrestabes Semarang AKBP Donny Lumbantoruan mengatakan, tersangka mencabuli korban yang tak lain adalah anak tirinya sejak 2018.
Daihatsu Rocky Promotion, Harga Mobil Rp 200 Juta Jadi Hanya Rp 99.000
“Sudah selesai [lama]. Bahkan sebelum pelaku menikah dengan ibu korban,” kata Donny.
Donny mengungkapkan perbuatan cabul terhadap anak tirinya yang berusia 15 tahun itu dilakukan sejak 2018 berdasarkan pengakuan pelaku. Pelaku mengaku telah menganiaya anak tirinya lebih dari 10 kali.
Perbuatan korupsi itu dilakukan oleh pelaku di kamar korban. Namun, aksi pelaku akhirnya terungkap setelah korban mengadukan kepada seorang guru di sekolahnya.
Baca Juga: Kronologis Gadis Solo 17 Tahun Dianiaya Ayah Tirinya
Guru kemudian menindaklanjuti pengaduan korban kepada kerabat ibu korban, yang diteruskan ke polisi.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dan Pasal 294 KUHP tentang pencabulan.
Source: news.google.com