Dijual di tengah pandemi, developer gencar memasarkan proyek real estate - WisataHits
Jawa Barat

Dijual di tengah pandemi, developer gencar memasarkan proyek real estate

Pajak diskon spanduk infografis angin segar dan DP 0 persen kendaraan baru.  (Liputan6.com/Trieyasni)

Perbesar

Pajak diskon spanduk infografis angin segar dan DP 0 persen kendaraan baru. (Liputan6.com/Trieyasni)

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengatakan kredit perbankan tumbuh relatif stabil 10,62 persen yoy pada Agustus 2022, terutama ditopang kredit modal kerja yang tumbuh 12,19 persen yoy.

Dian Ediana Rae, Kepala Eksekutif Pengawasan Perbankan OJK, mengatakan nominal kredit perbankan meningkat Rp20,13 triliun per bulan menjadi Rp6.179,5 triliun.

“Pinjaman perbankan tumbuh relatif stabil pada 10,62 persen tahun-ke-tahun pada Agustus 2022, terutama didukung oleh pinjaman modal kerja, yang tumbuh 12,19 persen tahun-ke-tahun. Sementara itu, kredit bank nominal meningkat sebesar Rs 20,13 triliun secara mtm menjadi Rs.

Sementara itu, tingkat pertumbuhan dana pihak ketiga (DPK) tercatat sebesar 7,77 persen menjadi Rp 7.608 triliun pada Agustus 2022, melambat dari bulan sebelumnya sebesar 8,59 persen secara tahunan, terutama karena perlambatan giro.

“Di tengah tren penurunan likuiditas akibat pengetatan moneter, baik melalui peningkatan legal reserve maupun kenaikan suku bunga, likuiditas industri perbankan ditemukan berada pada level yang wajar pada Agustus 2022 dengan kondisi likuiditas yang terjaga,” katanya.

Sedangkan rasio simpanan tunai/non inti (AL/NCD) dan kas/DPK (AL/DPK) adalah 118,01 persen (Juli 2022: 124,4 persen) dan 26,52 persen (Juli 2022: 27,92 persen). jauh di atas ambang batas minimal 50 persen atau 10 persen.

“Profil risiko bank pada Agustus 2022 tetap terjaga dengan rasio NPL neto 0,79 persen (gross NPL: 2,88 persen),” kata Dian.

Infografis Keringanan pajak untuk menghirup udara segar dan DP 0 persen untuk kendaraan baru.  (Liputan6.com/Trieyasni)

Perbesar

Infografis Keringanan pajak untuk menghirup udara segar dan DP 0 persen untuk kendaraan baru. (Liputan6.com/Trieyasni)

Source: news.google.com

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button