Dijemput Paksa, Direktur PT Multi Karya Pratama Dijebloskan Ke Penjara - Talk - WisataHits
Jawa Tengah

Dijemput Paksa, Direktur PT Multi Karya Pratama Dijebloskan Ke Penjara – Talk

PEKANBARU (BICARA) – Kejaksaan Agung RI Penangkapan Pengungsi (Tabur) bersama Kejaksaan Negeri (Kejari) Rokan Hilir (Rohil) secara brutal menangkap Direktur PT Multi Karya Pratama Natanael Simanjuntak. Ia beberapa kali absen saat diinterogasi oleh penyidik.

Natanael diduga terlibat kasus korupsi proyek pembangunan pelabuhan Bagansipapi di distrik Bangkok tahun anggaran 2018. Ia ditangkap di Terminal 3 Bandara Soekarno Hatta, Jakarta pada Jumat (10/7/2022) sekitar pukul 01.00 WIB dini hari.

Selain itu, tim Kejari Rohil dibantu Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau, menerbangkan Nathanael ke Pekanbaru. Rombongan tiba di Kejaksaan Negeri Riau sekitar pukul 21.00 WIB.

Tim Tindak Pidana Khusus Kejari Rohil kemudian melakukan pemeriksaan terhadap Natanael sebagai saksi. Setelah kasus tersebut dilimpahkan, ditemukan dua barang bukti tindak pidana korupsi dan statusnya ditingkatkan menjadi mencurigakan.

Sekitar pukul 23.19 WIB, Natanael muncul dari gedung Kejaksaan Negeri Riau dengan mengenakan rompi untuk narapidana Rohil Kejari. Tak ada sepatah kata pun yang keluar dari mulutnya saat tim media menanyakan soal korupsinya.

Natanael tetap diam dan masuk ke mobil yang sudah menunggunya di halaman Kejaksaan Agung Riau. Ia juga dipindahkan ke Rutan Kelas I (Rutan) Pekanbaru untuk menjalani penahanan.

Jaksa Agung Rohil Yuliarni Appy mengatakan Natahanael sudah tiga kali dipanggil penyidik ​​namun tidak pernah hadir untuk memberikan keterangan. Dia memverifikasi bahwa panggilan pengadilan tentang tanda terima telah diterima.

“Kami telah memanggil Saudara NS secara sah dan sah sebanyak tiga kali, tetapi yang bersangkutan tidak hadir. Kami tim investigasi Kejari Rohil bekerja sama dengan tim investigasi Kejaksaan Riau dan meminta bantuan AMC (Adhyaksa Monitoring). pusat),” kata Yuliarni didampingi Kepala Bidang Penyidikan Kejaksaan Riau, Rizky. Terima kasih Tuhan.

Tim AMC mengetahui Nathanael berada di Bandara Soekaeno Hatta untuk meninggalkan Jakarta dan mengamankannya. Tim penyidik ​​Satreskrim Kejari Rohil dan Kejaksaan Riau berangkat ke Jakarta untuk mengambil Nathanae? ke pekanbaru.

Turut serta dalam tim itu adalah Kepala Biro Intelijen Kejaksaan, Rohil Yogi Hendra, Kepala Satuan Reserse Kriminal Herdianto, dan Hendri Junaidi dari Kejaksaan Riau.

Natanael, kata Yuliarni, ditahan di Rutan Kelas IA Pekanbaru berbasis
21 paragraf 4 StPO. Penahanan dilakukan selama 20 hari, terhitung sejak 7 Oktober hingga 27 Oktober 2022.

“Alasan penahanan agar tersangka tidak kabur, merusak barang bukti dan mengulangi perbuatannya. Selanjutnya kita susun berkasnya (kasusnya),” kata Yuliarni.

Yuliarni menjelaskan Nathanael adalah direktur PT Multi Karya Pratama. Tersangka adalah penyedia atau pelaksana pembangunan fasilitas Pelabuhan Bagansiapiapi.

Natanael karena pasal 2 ayat (1) jo. Pasal 18 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Penghapusan Tindak Pidana Korupsi Pasal 55(1) KUHP.

Sebelumnya, penyidik ​​dalam kasus ini telah menetapkan M. Tito Raxhmat Prasetyo sebagai tersangka sebagai petugas surat komitmen proyek pembangunan pelabuhan Bagansiapiapi. Tito saat ini sedang menjalani persidangan di Pengadilan Tipikor PN Pekanbaru.

Pada 3 Oktober 2022, jaksa mendakwa Tito 7 tahun 6 bulan penjara dan denda Rp 300 juta 6 bulan penjara. Sementara itu, uang kompensasi negara
Rp 1.483.335.260. melawan Natanael Simanjuntak.

Tindak pidana korupsi bermula ketika Kementerian Perhubungan, Direktorat Jenderal Perhubungan Laut, menindaklanjuti pembangunan fasilitas pelabuhan Bagansiapiapi TA 2018 dengan pagu anggaran Rp 25.777.547.000.

Acara tersebut dimenangkan oleh PT Multi Karya Pratama dengan Direktur Nathanael Simanjuntak dan CV Refena Kembar Anugerah sebagai Supervisory Advisor dengan Direktur Alexander Tarigan.

Pada saat melaksanakan pekerjaan, kontraktor pelaksana tidak bekerja sesuai dengan kontrak, sehingga konsultan pengawas mengeluarkan teguran tertulis sesuai dengan surat nomor: 54/Konsl/CV.RKA/XI-BAA/2018 tanggal 1 November, Tahun 2018 tentang Pemasangan PVD Non Kontrak dan Surat Peringatan Nomor: 54/LPPK/Konsult/CV.RKA/XI-BAA/2018 tanggal 16/11/2018 tentang Hasil Uji Hammer Non Kontrak.

Berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Tim Ahli Konstruksi Politeknik Negeri Medan Nomor: 01/LHP-TS/XI/2020 tanggal 10 November 2020, teridentifikasi beberapa item pekerjaan non kontraktual sehingga mengakibatkan kekurangan volume. Berdasarkan pemeriksaan auditor, aktivitas tersebut menyebabkan kerugian keuangan negara sebesar Rp1.483.335.260.

Untuk saran dan informasi tentang CAKAPLAH.com, silahkan email: [email protected]

Source: www.cakaplah.com

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button