Digugat kontraktor, PT Sayaga Wisata langsung memutuskan melanjutkan pembangunan hotel - WisataHits
Jawa Barat

Digugat kontraktor, PT Sayaga Wisata langsung memutuskan melanjutkan pembangunan hotel

Hotel Sayaga Wisata di Jalan Tegar Iman, Cibinong, Kabupaten Bogor. ADALAH

CIBINONG – Direktur Jenderal (Dirum) PT Sayaga Wisata Bogor Kabupaten Aminudin angkat bicara soal permasalahan yang saat ini terjadi antara pihaknya dengan kontraktor yang mengerjakan pembangunan Hotel Sayaga.

Sayaga Wisata diketahui saat ini sedang digugat oleh PT Mirtada Sejahtera setelah BUMD Kabupaten Bogor memutuskan kontrak kontraktor yang mengerjakan proyek Hotel Sayaga.

Amin menyatakan awal kerjasama dengan PT Mirtada Sejahtera terjadi pada 8 Juli 2021, setelah dilakukan proses tender oleh Pokja Bagian Tender pengadaan barang dan jasa Kabupaten Bogor.

“Setelah ditetapkan pemenang tender, kontraktor memiliki waktu 210 hari kalender untuk menyelesaikan pekerjaan, kurang lebih paling lambat 3 Februari 2022,” kata Amin kepada wartawan, Kamis (29/12/2022).

Tapi target pekerjaan meleset. Kemudian kontraktor malah diberikan waktu tambahan (suplemen) hingga empat kali lipat.

Adendum pertama, menurut Amin, tidak mengubah waktu pengerjaan dan nilai pesanan, melainkan volume. Itu hanya menambah dan mengurangi.

Dalam adendum kedua, lanjut Amin, terjadi bencana banjir yang seharusnya selesai pada 3 Februari 2022, perpanjangan 50 hari kerja.

“Jadi yang seharusnya 3 Februari diundur menjadi 24 Maret, kemudian dari Maret kita temukan masih banyak kendala di lapangan yang bersumber dari PPK dan kajian para pihak harus melalui sepertiga.” tambahan yang harus dilakukan . ” jelasnya.

Pada suplemen ketiga ini terjadi perubahan waktu dan perubahan biaya yang semula Rp 39 miliar menjadi Rp 40,5 miliar.

“Biaya tambahan itu justru menimbulkan biaya tambahan karena ada penambahan kontraktor dan tidak adanya spesifikasi konstruksi. Selain itu, dalam addendum ketiga ini, terdapat Masa Kesempatan (PMK) selama 90 hari dan denda sebesar 1 per seribu kali jumlah proyek, atau sekitar Rp40 juta per hari, sesuai acuan dari peraturan yang berlaku dan peraturan perundang-undangan. persetujuan kedua belah pihak,” kata Amin.

Tak hanya itu, kontraktor juga mendapat tambahan waktu 10 hari kerja karena ada diskon di libur lebaran.

“Kesempatan itu diberikan dengan segala pertimbangan, karena progres pekerjaan di bulan Maret saja sudah 87 persen. Dengan PPK ini, berarti sisa 13 persen PMK dapat diselesaikan dalam waktu 90 hari kerja. Tapi per Maret lalu ditambah 90 hari kerja tanggal 22 Juni atau 2 Juli harus siap. Namun pengerjaannya tidak akan selesai sesuai batas waktu yang telah ditentukan,” kata Amin.

Amin juga mengaku pihaknya sudah meminta kontraktor untuk melakukan rawat inap, dengan hasil pekerjaannya mencapai 91 persen per 11 Juli, menurut Manajemen Konstruksi (MK). Hasil rawat inap MK juga menimpa kontraktor dan PT Sayaga Wisata.

“Pada saat yang sama, kami juga diminta untuk menetapkan tenggat waktu untuk menginformasikan pihak asuransi bahwa ada jaminan kinerja dan uang muka yang diminta untuk jangka waktu terbatas. Kalau tidak selesai, harus diklaim,” jelasnya.

Kemudian, akhir 11 Juli hingga 20 Juli, pihaknya bertemu dengan pihak kontraktor dan perusahaan asuransi untuk menengahi masalah tersebut.

“Dan pada tanggal 20 Juli dengan segala macam pertimbangan, kami umumkan bahwa ini sudah terjadi, ada pemutusan kontrak dengan progres 91 persen,” jelas Amin.

Dengan kondisi tersebut, PT Sayaga Wisata berpendapat perlu juga pendapat lain untuk menelaah kewajiban para pihak.

“Karena kami bekerja sama dengan perwakilan dari BPKP Jabar, kami meminta BPKP meninjau kembali temuan pekerjaan ini, termasuk hak yang kami miliki dan hak apa yang mereka miliki, termasuk apakah temuan 91 persen itu sudah sesuai,” ujar amine.

Kemudian BPKP (Otoritas Pengatur Keuangan dan Pembangunan) dengan dukungan tim ahli turun ke lapangan untuk memverifikasi hasil pekerjaannya dan akhirnya mendapatkan progres akhir versi BPKP yang juga mengundang PT Mirtada Sejahtera dan MK untuk memverifikasi hasil 88,767 persen, berbeda dengan penertiban yang dilakukan MK sebelumnya.

Jadi dalam kondisi ini
hasil pengujian BPKP akhirnya ditandatangani oleh MK atau pengawas dan kontraktor kemudian tidak mau menandatangani.

“Hasil pekerjaan ini menurut LHP BPKP adalah 88.767 persen. Dan itu akan menjadi referensi kami untuk sekuelnya, jadi ada 11 persen lebih banyak pekerjaan yang harus dilakukan nanti. Sekarang kami sedang mempersiapkan dan juga sudah berkonsultasi dengan LKPP. Ada tiga pertanyaan mengenai sisa pekerjaan dengan HPS lama atau baru. Dan kalau yang lama berarti apa adanya, kalau yang baru berarti kita sudah memperhitungkan kenaikan harga yang baru. Kemudian PL atau lelang, dan yang ketiga masalah blacklist,” kata Amin.

Dalam kondisi tersebut, berdasarkan instruksi LKPP, PT Sayaga Wisata berwenang untuk memilih pemenang pengganti atau meminta bantuan kelompok kerja untuk menunjuk perusahaan yang dianggap mampu.

“Rencana kami memiliki PL dengan nilai proyek sekitar Rp 5 miliar. Selebihnya pekerjaan instalasi mekanikal elektrikal,” jelas Amin.

Sementara itu, anggota Komisi II DPRD Kabupaten Bogor Ade Sanjaya meminta agar persoalan ini segera diselesaikan. Agar Hotel Sayaga dapat beroperasi dan menghasilkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) bagi Kabupaten Bogor.

“Setelah kontrak berakhir, kami meninjau lapangan yang ada di sana, sekitar 10 persen belum selesai. Hotel Sayaga ini harus cepat diselesaikan agar bisa berfungsi dan menghasilkan PAD,” ujarnya. = MAM

Source: news.google.com

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button