Diduga penganiayaan, seorang perempuan muda asal Pucuk Lamongan yang dilaporkan ke polisi oleh tetangganya - WisataHits
Yogyakarta

Diduga penganiayaan, seorang perempuan muda asal Pucuk Lamongan yang dilaporkan ke polisi oleh tetangganya

Diduga penganiayaan, seorang perempuan muda asal Pucuk Lamongan yang dilaporkan ke polisi oleh tetangganya

lamongan, KORANMEMO.COM – Seorang perempuan muda bernama Indri (27), warga Kebon Mangga Rt 001/Rw 008, Desa Tanggungan, Kecamatan Pucuk, Kabupaten Lamongan akan berurusan dengan polisi. Ia dilaporkan ke Polres Lamongan karena menganiaya Kasmuah, 46 tahun, yang masih tetangga kampung.

Kabid Humas Polres Lamongan Ipda Anton Krisbyantoro mengatakan, penganiayaan itu terjadi sekitar pukul 15.00 WIB pada Minggu (1/8/2023) di rumah Indri di Dusun Kebon Mangga, Desa Tanggungan, Kecamatan Pucuk, Kabupaten Lamongan dan saksi dalam kasus ini Kasmuah. anak menjadi korban.

Kronologis kejadian berdasarkan penuturan pelapor, kata Anton, bermula saat Kasmuah datang ke rumah Indri untuk menanyakan fitnah yang disebarkan Indri terkait kehamilan pelapor dan menantunya.

Baca Juga: Terdaftar 711 Rebutan 81 Formasi PPPK Tenaga Teknis di Ponorogo, Hanya 1 Formasi yang Minim Minat

“Saat saya ke rumah Indri, Kasmuah menanyakan permasalahannya,” jelasnya.

Namun, lanjut Ipda Anton, Indri sempat marah dan mengambil gelas mug dari meja ruang tamu lalu menampar wajah Kasmuah hingga terluka.

“Luka yang dialami wartawan itu adalah benjolan di dahinya dan luka robek di bibirnya yang berdarah,” jelasnya.

Usai kejadian, lanjut Ipda Anton, Kasmuah kemudian dibawa pulang oleh seorang saksi tak lain anaknya Ikbal Santoso yang melaporkan kejadian tersebut ke Polres Lamongan.

Baca Juga: Simak Tips Wisata Pantai Yogyakarta Gunung Kidul yang Cocok untuk Liburan Tahun Baru Imlek

Polisi meminta bukti luka (VER) dari pelapor dan juga memberikan bukti laporan sesuai prosedur. Selain itu, polisi akan melakukan penyelidikan lebih lanjut atas kasus ini guna mengungkap semua fakta yang muncul dan menyelesaikan kasus tersebut sesuai hukum yang berlaku.***

Source: news.google.com

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button