Didampingi Kejaksaan Agung, Eri Cahyadi menyelamatkan aset Pemkot Surabaya - WisataHits
Jawa Timur

Didampingi Kejaksaan Agung, Eri Cahyadi menyelamatkan aset Pemkot Surabaya

Spanduk 468x60

SURABAYA, Barometerjatim.com – Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi berupaya semaksimal mungkin menyelamatkan aset Kotamadya (Pemkot) Surabaya. Untuk itu, ia terus bekerja sama dengan kejaksaan.

Sinergi tersebut berupa dukungan dari Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jatim, Kejaksaan Surabaya (Kejari) dan Kejaksaan Tanjung Perak. Setiap jaksa menawarkan bantuan penyelamatan aset dari awal sampai akhir.

“Alhamdulillah, kejaksaan banyak menyokong aset Pemprov DKI. Baik di Kejaksaan Agung, Kejaksaan Surabaya, dan Kejaksaan Tanjung Perak punya segalanya. Semuanya sedang diproses,” ujarnya, Senin (19/12/2022).

Bahkan saat ini, lanjut Eri, aset Pemprov DKI berupa waduk di Wiyung yang uang muka hukumnya adalah penetapan tersangka, dan aset tersebut sudah disita Kejaksaan Agung Jatim. Ia berharap Waduk Wiyung segera menjadi aset bagi Kota Surabaya.

“Hasilnya nanti bisa digunakan untuk penanggulangan banjir di daerah, bisa juga untuk pariwisata, dan juga bisa menambah pendapatan warga sekitar. Tapi nanti akan kami bahas lebih lanjut setelah kasus di pengadilan selesai,” jelasnya.

Eri sangat yakin dengan dukungan Kejaksaan, seluruh aset Pemkot Surabaya akan kembali karena bantuan yang diberikan sangat luar biasa dan intens.

“Kejaksaan Jatim, Kejaksaan Surabaya, Kejaksaan Tanjung Perak sangat luar biasa dan intens dalam mengamankan dan mengembalikan aset negara. Mudah-mudahan semuanya bisa kembali,” harapnya.

Sementara itu, Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD), Ira Tursilowati mengatakan, aset yang berhasil diselamatkan Kejaksaan Agung Jatim berupa tanah di Jalan Pemuda 17, Desa Embong Kaliasin, Kecamatan Genteng.

Menurutnya, penyerahan aset seluas sekitar 2.143 meter persegi itu dilakukan berdasarkan protokol 26 Januari 2022 dengan dukungan Tim Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Jatim.

“Penyusunan perjanjian penggunaan tanah antara Pemkot Surabaya dengan PT Maspion juga didampingi oleh Tim Perdata dan Tata Usaha Kejaksaan Tinggi Jawa Timur,” jelasnya.

Selain itu, kata Ira, aset Pemprov DKI yang saat ini masih dalam kuasa hukum adalah waduk di Wiyung yang tanahnya disita Kejaksaan Agung Jatim.

Kemudian tanah milik di Jalan Ngagel 153-155 Surabaya diklaim oleh PT Iglas, tanah milik berupa hak pakai hasil 9 (Makam Pahlawan) dan tanah milik PDAM di Jalan Basuki Rahmat 119-121.

Selain itu, terdapat aset berupa Kolam Renang Berantas di Jalan Irian Barat 37-39, barang milik Pemkot Surabaya di Jalan Urip Sumoharjo yang memanfaatkan Yayasan Udatin.

“Kemudian Net Worth Mansyur Tjipto dan Wisma Karanggayam (PT Persebaya) Net Worth. Jadi aset-aset tersebut masih dibarengi dengan kasus pengadilan Kejaksaan Jatim,” ujarnya.

Untuk penggunaan warga

Sedangkan aset Pemkot yang didukung Advokat Surabaya berupa tanah di Wonorejo Rungkut (Djuki), tanah di Nginden Jangkungan (PT Ready Indah) dan BTKD Panjang Jiwo di Wonorejo Rungkut (Masjid Nurul Islam).

Berikutnya lahan di Rungkut Kidul (dulu Taksi Metro), lahan di Tenggilis Mejoyo (samping Bawaslu, Jalan Rungkut Mejoyo Selatan VII) dan lahan di Penjaringan Sari (Jalan Pandugo Sari XI).

Ada juga bagian GS 223/S/1991 Balas Klumprik (Hutan Kota) berupa tanah, GS 311/S/1991 Sumurwelut berupa waduk atau Bozem, GS 313/S/1991 Sumurwelut berupa tanah di Lidah Kulon (Uddin) berupa fasilitas umum, tanah di Jalan Mayjen Sungkono 85A Surabaya dan tanah di Wonorejo (depan Taxi Orange),” ujarnya.

Selanjutnya aset Pemkot yang didukung oleh Kejaksaan Tanjung Perak yaitu tanah cadangan Bk3S berupa fasilitas umum, kemudian ada tanah di Jalan Bulak Kenjeran III (SHP No. 4) dan aset tanah berdasarkan SHP No. 60 Kelurahan Sumberejo .

“Kami akan terus didampingi kejaksaan untuk menyelamatkan aset-aset tersebut. Mudah-mudahan semuanya segera kembali sehingga bisa dimanfaatkan untuk masyarakat Surabaya,” tutupnya. {*}

PROPERTI PEMERINTAH DI RESCUE

  • Bantuan untuk kejaksaan Jawa Timur
    – Waduk di Wiyung, status tanahnya sekarang disita Kejaksaan Agung Jatim.
    – Tanah di Jalan Ngagel 153-155 Surabaya diklaim oleh PT Iglas.
    – Tanah Hak Pakai 9 (Tanah Makam Pahlawan)
    – Tanah milik PDAM di Jalan Basuki Rahmat 119-121 Surabaya.
    – Aset berupa Kolam Renang Berantas 37-39 Jalan Irian Barat.
    – Aset di Jl Urip Sumoharjo yang digunakan oleh Yayasan Udatin.
    – Kekayaan bersih Mansyur Tjipto
    – Aset Wisma Karanggayam (PT Persebaya)
  • Bantuan kepada Kejaksaan Surabaya
    – Tanah di Wonorejo Rungkut (Djuki)
    – Tanah di Nginden Jangkungan (PT Ready Indah)
    – BTKD Panjang Jiwo di Wonorejo Rungkut (Masjid Nurul Islam)
    – Mendarat di Rungkut Kidul (Bekas Taksi Metro).
    – Tanah di Tenggilis Mejoyo (samping Bawaslu, Jl Rungkut Mejoyo Selatan VII)
    – Tanah di Penjaringan Sari (Jl Pandugo Sari XI)
    – Bagian dari GS 223/S/1991 Balas Klumprik (hutan kota) berbentuk tanah.
    – GS 311/S/1991 Sumurwelut berupa waduk atau bozem.
    – GS 313/S/1991 Sumurwelut berbentuk lapangan
    – Tanah di Lidah Kulon (Uddin) berbentuk Fasum.
    – Tanah di Jalan Mayjen Sungkono 85A Surabaya
    – Tanah di Wonorejo (depan Taxi Orange)
  • Asisten Hukum Tanjung Perak
    – Kawasan pengganti BK3S berupa fasilitas umum.
    – Tanah di Jalan Bulak Kenjeran III (SHP #4).
    – Aset properti berdasarkan SHP #60 Desa Sumberejo.

» Baca berita tentang Kota Surabaya. Baca tulisan terukur Andriansyah lainnya.

Spanduk 400x130

Source: news.google.com

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button