Dibalik revisi mendadak tingkat PPKM di Jakarta dalam satu hari - WisataHits
Jawa Barat

Dibalik revisi mendadak tingkat PPKM di Jakarta dalam satu hari

jakarta

Status PPKM Jakarta tiba-tiba direvisi dalam sehari. Tren penurunan kasus COVID-19 menjadi alasan utama di balik cepatnya perubahan status PPKM.

Keputusan terbaru tentang pengembalian PPKM Jakarta ke Level 1 tertuang dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 35 Tahun 2022. Inmendagri ini ditandatangani Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian pada 5 Juli 2022.

“Gubernur DKI Jakarta untuk wilayah Kabupaten/Kota dengan kriteria tingkat 1 (satu) yaitu Kabupaten Administratif Kepulauan Seribu, Kota Administratif Jakarta Barat, Kota Administratif Jakarta Timur, Kota Administratif Jakarta Selatan, Kota Administratif Jakarta Utara dan Administrasi Jakarta Pusat. kota,” katanya, kutipan Kementerian Dalam Negeri.

Selain DKI Jakarta, jenjang PPKM di Kota Tangerang, Kabupaten Tangerang, Kota Tangerang Selatan, Kota Bogor, Kota Bekasi, Kota Depok, Kabupaten Bogor, dan Kabupaten Bekasi (Bodetabek) juga kembali ke Tier 1.

“Gubernur dan Bupati/Walikota Banten untuk wilayah Kabupaten/Kota dengan kriteria level 1 (satu) yaitu Kota Cilegon, Kabupaten Serang, Kabupaten Pandeglang, Kabupaten Lebak, Kota Serang, Kota Tangerang, Kabupaten Tangerang dan Kota Tangerang Selatan”. pernyataan Baca kutipan berikutnya.

Dengan kembalinya Level 1, kapasitas mall/pusat perbelanjaan di Jabodetabek kini sudah kembali 100 persen. Perusahaan di sektor non-esensial kini memperkenalkan kembali 100 persen work from the office (WFO).

Restoran atau rumah makan juga dapat mengajukan permohonan hingga 100 persen dari kapasitas pengunjung, serta kapasitas di warung makan/pedagang kaki lima. Restoran/kafe yang buka pada malam hari mulai pukul 6 sore hingga pukul 2 dini hari WIB juga diperbolehkan buka 100 persen.

Selain itu, kapasitas bioskop, tempat ibadah, fasilitas umum seperti taman dan tempat wisata umum, kegiatan seni budaya dan pusat kebugaran 100 persen. Sedangkan angkutan umum masih diperbolehkan mengangkut penumpang 100 persen.

Bahkan, Kementerian Dalam Negeri mengeluarkan siaran pers Selasa (7/5) lalu dan Kementerian Dalam Negeri menyatakan bahwa DKI Jakarta, Kota Tangerang, Kabupaten Tangerang, Kota Tangerang Selatan, Kota Bogor, Kota Bekasi, Kota Depok, Kabupaten Bogor dan Kabupaten Bekasi berada di level 2 yang ditumpangi.

Masuknya Jabodetabek ke PPKM Level 2 tertera dalam Permendagri Nomor 34 Tahun 2022. Kenaikan level tersebut dilakukan karena adanya peningkatan kasus akibat varian Omicron BA.4 dan BA.5. Menteri Dalam Negeri berlaku mulai 5 Juli hingga 1 Agustus.

Lihat kenapa PPKM Jabodetabek didesain ulang di halaman selanjutnya

Baca juga Lomba Perspektif: Dampak Politik Penjaga Perdamaian Jokowi

[Gambas:Video 20detik]

Source: news.detik.com

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button