Di Kawasan Cagar Budaya, Pemprov DKI Umumkan Tugu Jogja Expo Tanpa Izin - Solopos.com - WisataHits
Yogyakarta

Di Kawasan Cagar Budaya, Pemprov DKI Umumkan Tugu Jogja Expo Tanpa Izin – Solopos.com

SOLOPOS.COM – Venue acara pasar malam Tugu Jogja Expo berlokasi di Jalan Mangkubumi, Malioboro. / Spesial.

Solopos.com, JOGJA — Acara pasar malam bertajuk Tugu Jogja Expo (TJE) di kawasan Malioboro Philosophical Axis, tepatnya di Jalan Mangkubumi, Kota Jogja ternyata tanpa izin alias ilegal.

Terkait status kegiatan, Plt Wali Kota Jogja Sumadi langsung menyampaikan. Karena belum memiliki izin, pejabat struktural dari Pemkot Jogja tidak hadir dalam pembukaan acara tersebut.

Promosi Kartu Tokopedia menjadi Kartu Kredit Terbaik Versi Asian Banker Awards 2022

Pasar malam yang terletak di sebelah timur Jalan Mangkubumi ini telah dibuka sejak 8 Desember 2022. Bahkan, saat acara berlangsung, ada keluhan dari warga sekitar karena tarif parkir Rp 5.000 lebih tinggi dari target.

“[Tugu Jogja Expo] Belum ada persetujuan,” kata Sumadi, Senin (12/12/2022).

Mengenai lahan parkir di kawasan pasar malam, dia mengatakan, pemkot tidak akan mengizinkan. Apalagi acara tersebut tidak memiliki izin, sehingga bisa disebut pemerasan.

Baca juga: Rest area akan dibangun di Balecatur di luar tol Jogja-YIA

Saat dimintai konfirmasi, pengelola pasar malam TJE Widihasto mengatakan, panitia memang sudah meminta izin, diawali dengan pertemuan dengan Plt Wali Kota Jogja dengan menjelaskan rencana pasar malam tersebut.

Keesokan harinya, kata dia, panitia juga mengirimkan surat ke Pemkot Jogja untuk memfasilitasi rapat koordinasi teknis. Namun karena pemkot tidak memungkinkan, maka panitia mengadakan rapat koordinasi hanya dengan Koramil Jetis dan pimpinan RW di sekitar lokasi.

Hasto mengatakan, pihaknya juga telah menyampaikan rekomendasi kegiatan kepada UPT Pengelolaan Cagar Budaya pada 5 Desember lalu. Namun hingga 8 Desember belum ada tanggapan dari Pemkot Jogja terkait kegiatan tersebut.

Baru pada 9 Desember sekitar pukul 19.00 WIB, lanjutnya, surat disampaikan ke tempat acara, yang isinya menyatakan bahwa pengelola UPT sumbu filosofis tidak merekomendasikan kegiatan TJE.

Baca juga: Lawan! Warga Gunungkidul mengaku melihat harimau di ladangnya

“Penyebabnya, ada sejumlah potensi, di antaranya menimbulkan kemacetan akibat minimnya lahan parkir dan potensi membahayakan cagar budaya Hotel Tugu,” jelasnya.

Selain itu, Hasto menilai keputusan tidak memberikan izin acara tersebut bersifat sepihak. Pemkot tidak pernah meminta informasi kepada panitia terkait kegiatan pasar malam tersebut.

Terkait tudingan bahwa acara pasar malam menyebabkan kemacetan lalu lintas, ia menjelaskan kawasan Malioboro selalu mengalami kemacetan saat musim liburan.

“Kalau dianggap mengancam bangunan cagar budaya Hotel Tugu, itu juga kekhawatiran yang tidak berdasar karena acara kami tidak masuk ke kawasan itu,” jelasnya.

Berita ini tayang di Harianjogja.com dengan judul Pasar Malam Dekat Malioboro Disebut Tanpa Izin, Ini Penjelasan Panitia

Source: news.google.com

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button