Dewan meminta agar pembalasan terhadap wisatawan di Bantul ditangani oleh swasta daripada pemerintah Kabupaten - WisataHits
Yogyakarta

Dewan meminta agar pembalasan terhadap wisatawan di Bantul ditangani oleh swasta daripada pemerintah Kabupaten

Harianjogja.com, BANTUL– Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Bantul mengusulkan agar pemungutan pajak wisata di daerah ini dikelola oleh pihak ketiga agar bisa maksimal, dan tidak dikelola oleh dinas pariwisata. Saat ini, administrasi pembalasan masih berada di Dinas Pariwisata Bantul.

“Kantor pariwisata sebenarnya adalah fungsi utamanya [tugas pokok dan fungsi] Bukan menarik retribusi, tapi mengembangkan destinasi pariwisata,” kata Sekretaris Komisi B Pariwisata Arif Haryanto saat dihubungi, Rabu (8/10/2022).

Arif mengatakan wacana pengelolaan retaliasi pihak ketiga telah berlangsung beberapa waktu dan bahkan telah melakukan studi banding di berbagai daerah yang telah mengenalkan pengelolaan pajak pariwisata. Hanya pihaknya dan Pemkab Bantul yang masih membahasnya, sehingga belum ada keputusan.

Selain itu, politisi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) itu mengatakan, pihak ketiga yang mengatur retribusi wisata bisa pemerintah daerah melalui Badan Usaha Milik Desa (BUMKal) atau swasta.

Pembahasan pengelolaan tunjangan wisata dilakukan karena kemungkinan pengumpulan pajak dan retribusi akan digabungkan. Tidak seperti sekarang sendiri, organisasi pemerintah daerah (OPD) memungut pajak dan memungut bea melalui OPD sendiri, sehingga peraturan daerah juga terpisah untuk melindunginya.

Pada tahun 2023, kata Arif, mungkin sedang dibahas Struktur Organisasi dan Tata Kerja (SOTK) baru, yang membutuhkan peraturan daerah baru untuk mengaturnya: “Misalnya, ada layanan khusus yang memungut retribusi dan pajak. Kalau sekarang sendiri-sendiri di masing-masing OPD juga ada pemungutan bea masuk dan pajak, di dinas pariwisata dan di dinas pertanian,” jelasnya.

BACA JUGA: Kasus Hijab SMAN 1 Banguntapan: Guru Minta Maaf Kepada Orang Tua

Namun, Arif secara pribadi mendukung pengelolaan retribusi yang dikelola oleh pihak ketiga, baik pemerintah desa maupun swasta. Terkait tindakan pembalasan yang dilakukan oleh pemerintah kabupaten, hal yang sama juga dilaporkan oleh Pemerintah Desa Parangtritis. Kepala desa setempat, Topo, menyarankan agar pemungutan retribusi di TPR Parangtritis dikelola terutama pada malam hari oleh BUMKal Parangtritis untuk memaksimalkan pendapatan asli daerah (PAD).

“Ini TPR parangtritis kalau malam tidak dijaga kecuali di momen-momen tertentu seperti libur 1 Suro kemarin” [baru dijaga]. Saat ini belum maksimal, jadi kita manfaatkan dan serahkan ke BUMKal,” kata Topo awal Agustus lalu.

Kepala Biro Pariwisata Bantul Kwintarto Heru Prabowo sebelumnya juga mengatakan bahwa usulan Pemkab Parangtritis untuk mengelola TPR Parangtritis pada malam hari masih dibahas di tingkat Pemkab Bantul: “Kita harus pelajari dulu, kata mereka prinsip pemerintah Kabupaten Bantul. , hari ini kita ada pertemuan untuk membahas draft rencana kerjasama [dengan Pemerintah Kalurahan Parangtritis] seperti apa,” ujarnya.

Pihaknya telah diamanatkan oleh Bupati Bantul untuk mempersiapkan terlebih dahulu roadmap kerjasama pengelolaan TPR Parangtritis. Namun pada prinsipnya, kata dia, rencana kerjasama pengelolaan TPR parangtritis dimungkinkan. Namun dari sisi risiko, perhitungan bagi hasil atau cara dan lain-lain tetap masuk dalam perhitungan.

Source: jogjapolitan.harianjogja.com

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button