Desa sangat tertinggal tinggal 4.982, Gus Halim: Dana desa lebih efektif - WisataHits
Jawa Timur

Desa sangat tertinggal tinggal 4.982, Gus Halim: Dana desa lebih efektif

Desa sangat tertinggal tinggal 4.982, Gus Halim: Dana desa lebih efektif

JAKARTA, JITUNEWS.COM – Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi Abdul Halim Iskandar mengatakan, mendorong pembangunan desa menjadi faktor utama pemerataan pembangunan nasional.

Gotong royong dalam proses pembangunan desa yang disertai dengan adat istiadat, kelembagaan dan budaya berbagi kue pembangunan mendorong desa maju.

“Ini salah satu bukti bahwa dana desa lebih efektif. Semakin baik pemerintahan desa, semakin luas partisipasi masyarakat desa, semakin transparan dan akuntabel pemerintahan desa,” ujar Gus Halim, sapaan akrab Abdul Halim Iskandar, Jumat (12/9/2022).

Kantor kelurahan terbakar karena dugaan pemotongan BLT, LaNyalla: Polisi harus mengungkap motif sebenarnya

Berdasarkan data Kementerian Desa PDTT, selama tujuh tahun, sejak 2015 hingga 2022, status desa sangat tertinggal turun menjadi 8.471 desa.

Dari sebelumnya 13.453 desa, berkurang menjadi 4.982 desa yang sangat tertinggal di Indonesia.

Penurunan juga terjadi pada desa yang berstatus desa tertinggal, dari 33.592 desa menjadi 9.584 desa atau berkurang sebanyak 24.008 desa.

Sementara itu, status desa berkembang, maju dan mandiri justru meningkat.

Untuk peningkatan status desa, ada tambahan 11.020 desa, dari 22.882 desa menjadi 33.902 desa. Kemudian desa maju bertambah sebanyak 16.641 desa, dari 3.608 desa menjadi 20.249 desa.

Kemudian desa mandiri bertambah sebanyak 6.064 desa, dari 174 desa menjadi 6.238 desa.

Gus Halim menyampaikan kebijakan yang lahir pasca gerakan reformasi 1998 dengan lahirnya UU Desa No 6 Tahun 2014 bertujuan untuk mewujudkan pemerintahan desa yang baik dan bersih.

Undang-undang desa, kata Gus Halim, memberikan kewenangan kepada pemerintah desa untuk mengatur dan mengurus sendiri urusan pemerintahan sesuai dengan kepentingan masyarakat setempat. Hal ini dilakukan dengan partisipasi masyarakat dan sesuai dengan budaya lokal desa.

“Sebagai bentuk pengakuan desa, sebagaimana diatur dalam undang-undang desa, pemerintah telah mentransfer dana desa langsung ke rekening kas desa,” ujar mantan Ketua DPRD Jatim itu.

Dari tahun 2015 hingga 2022, dana APBN disalurkan sebesar Rp 468 triliun ke rekening kas 74.961 desa di seluruh Indonesia.

Pada tahun pertama dana desa dikucurkan, dana desa menaikkan APBDes menjadi Rp 701 juta per desa, dan pada tahun 2022, peningkatan pajak tingkat desa mencapai Rp 1,6 miliar per desa.

“Dalam penggunaan dana desa, desa harus merencanakan dan melaksanakannya sendiri, bersama warga desa, sesuai kewenangan desa,” ujar peraih gelar doktor kehormatan UNY itu.

Kementerian Desa PDTT, kata Gus Halim, bertanggung jawab memastikan dana desa digunakan oleh desa untuk kebutuhan desa dan masyarakat desa.

Kebijakan prioritas penggunaan dana desa yang dikeluarkan Kementerian Desa PDTT mengarahkan agar penggunaan dana berdampak langsung pada peningkatan perekonomian desa sekaligus peningkatan kualitas sumber daya manusia (SDM) desa.

“Pada tahun 2023, prioritas penggunaan dana desa adalah percepatan pencapaian tujuan SDGs desa melalui pemulihan ekonomi nasional sesuai kewenangan desa, program prioritas nasional sesuai kewenangan desa, serta mitigasi dan penanggulangan bencana alam dan non alam menurut aparat desa kata Gus Halim.

Dalam penggunaan dana desa untuk pemulihan ekonomi nasional dapat mencakup kegiatan pembentukan, pengembangan dan peningkatan kemampuan manajerial Badan Usaha Milik Desa (BUMDesa) atau BUMDesa bersama.

Selain itu, untuk kegiatan pengembangan desa wisata. Kemudian diprioritaskan kegiatan pengembangan usaha produktif yang dikelola bersama oleh BUMDesa atau BUMDesa.

Sedangkan penggunaan dana eesa untuk program prioritas nasional sesuai dengan kewenangan desa. Ini mungkin termasuk kegiatan untuk meningkatkan dan mengkonsolidasikan data SDG desa dan mengumpulkan data tentang pembangunan desa melalui Indeks Desa yang berkembang.

Selain itu, kegiatan untuk memastikan nutrisi tumbuhan dan hewan. Kemudian pencegahan dan pengurangan retardasi pertumbuhan. Serta meningkatkan kualitas sumber daya manusia bagi warga desa.

Selain itu juga dapat berupa kegiatan untuk meningkatkan partisipasi masyarakat secara keseluruhan dalam pembangunan dan penguatan masyarakat perdesaan serta kegiatan untuk memperluas akses pelayanan kesehatan.

Kegiatan alokasi sumber daya pemerintah desa maksimal 3 persen dari pagu dana desa untuk masing-masing desa. Selama kegiatan anti kemiskinan, khususnya pada kasus kemiskinan ekstrim, dan pemberian Bantuan Langsung Tunai (BLT) Dana Desa untuk mendukung percepatan pengentasan kemiskinan ekstrim.

Sedangkan penggunaan dana desa untuk penanggulangan dan penanggulangan bencana alam dan non alam sesuai dengan kewenangan desa. Di bawah itu, kegiatan mitigasi dan penanggulangan bencana alam dapat dilacak. Kemudian mitigasi dan penanggulangan bencana non alam.

“Untuk mempercepat tercapainya tujuan UU Desa, khususnya untuk merevitalisasi ekonomi desa dan meningkatkan kualitas sumber daya manusia di desa,” ujarnya.

“PDTT Kemende menyelaraskan pembangunan dan pemberdayaan masyarakat lebih fokus berbasis mikrodata desa, melibatkan warga desa, berbasis potensi desa dan memperhatikan kearifan lokal desa,” ujarnya.

Dukung Polri Awasi Dana Desa Penanganan Covid, DPD RI: Minimalkan Penggelapan

Source: news.google.com

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button