Deklarasi Taman Reptil, Pengemudi Truk berjanji untuk mematuhi larangan ODOL
30 pengemudi truk di Purbalingga telah berjanji untuk mematuhi peraturan tentang batas muatan dan dimensi kendaraan
Krjogja.com – PURBALINGGA – Tidak kurang dari 30 pengemudi truk di Purbalingga menyatakan komitmennya untuk mematuhi peraturan terkait batas muat dan dimensi kendaraan. Mendampingi komitmen tersebut puluhan pengendara bersama Kapolsek Purbalingga AKP Mia Novrilla Safytri dalam keterangannya Zero Overload dan Zero Overdimension (ODOL) di pelataran parkir objek wisata Sanggaluri Kutasari Purbalingga, Kamis sore (15/9/2022).
Dalam kegiatan ini, AKP mengingatkan Mia, melanggar batasan volume dan dimensi kargo (ukuran dan bentuk kendaraan) bukan hanya pelanggaran aturan lalu lintas. Lebih penting lagi, yaitu keselamatan pengemudi atau pengemudi dan kendaraannya.
“Hanya 30 pembalap yang terwakili di sini. Saya berharap para pengemudi juga akan meminta penumpang lain untuk mengikuti aturan. Demi kebaikan bersama,” kata Mia.
Salah satu pengemudi truk yang mengikuti kegiatan tersebut, Rudianto, mengatakan pada prinsipnya para pengemudi setuju dan mendukung peraturan yang ada. Karena jika Anda mengangkut sesuai dengan kapasitasnya, kendaraan yang lebih awet tentunya akan tercapai. Namun, Rudianto mengimbau agar tindakan yang sama juga dilakukan terhadap pengemudi truk dari daerah lain yang masuk ke wilayah Purbalingga.
“Kami mendukungnya. Namun masih banyak kendaraan dari luar yang melewati Purbalingga. Jadi harus ada tindakan,” katanya.
Menanggapi Rudianto, AKP Mia menegaskan, karyawannya telah melakukan setidaknya 128 tindakan terhadap kendaraan yang kelebihan muatan dan kebesaran sejak Januari hingga Agustus 2022. (Rusia)
Source: www.krjogja.com