Dana Desa menjadi warna Desa Wisata Jatimulyo - WisataHits
Yogyakarta

Dana Desa menjadi warna Desa Wisata Jatimulyo

Oleh: Khumaedi Gunawan, Kepala Bagian Kepatuhan Internal dan Verifikasi Akuntansi, KPPN Wates

Desa Wisata Jatimulyo terletak di ketinggian 500-800m dpl di kawasan Pegunungan Menoreh, tepatnya di Kecamatan Girimulyo, Kabupaten Kulon Progo. Desa wisata Jatimulyo menawarkan berbagai wisata budaya dan alam.

Obyek wisata di Desa Wisata Jatimulyo adalah Gua Kiskendo, Gua Sumitra, Air Terjun Setawing, Grojogan Sewu, Watu Blencong, Gunung Lanang, Taman Ekowisata Sungai Mudal, Kembangsoka, Kedung Pedut dan Watu Bolong. Selain itu, wisatawan bisa bermalam menikmati suasana alam Desa Jatimulyo di Omah Watu Blencong dan homestay milik warga.

Dibutuhkan waktu 45 hingga 60 menit untuk sampai ke Desa Wisata Jatimulyo dari pusat kota Wates. Wisatawan dapat menggunakan kendaraan pribadi atau kendaraan sewaan untuk menuju Desa Wisata Jatimulyo.

Desa Wisata Jatimulyo juga menawarkan paket wisata yang dapat dipesan baik untuk wisatawan rombongan maupun wisatawan perorangan. Paket wisata tersebut antara lain Paket Live In, Paket Atraksi terbagi menjadi Paket Budaya dan Paket Outbound, Paket Tour Jatimulyo, Paket One Day Tour (Bird Watching, Budidaya Madu Lanceng, Pembuatan Gula Jawa, Edukasi Kopi, Trekking ke Kembangsoka atau Ekowisata Sungai Mudal ) dan Paket Perkemahan .

dana desa

Penggunaan Dana Desa Jatimulyo di Kecamatan Girimulyo diprioritaskan untuk membiayai pembangunan dan pemanfaatan warga, yang bertujuan untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat desa, meningkatkan taraf hidup masyarakat dan pengendalian kemiskinan, serta dituangkan dalam gagasan kerja pemerintah desa. .

Petunjuk pelaksanaan kegiatan yang dibiayai dari dana desa diatur berdasarkan peraturan bupati. Sedangkan prioritas pelaksanaannya adalah swadaya dengan menggunakan sumber daya/bahan baku lokal dan berusaha menyerap lebih banyak tenaga kerja dari warga desa Jatimulyo.

Apabila dana desa digunakan untuk membiayai kegiatan yang tidak diperhitungkan dalam fokus penggunaan dana desa, setelah mendapat persetujuan bupati, dengan memastikan penyaluran dana desa untuk kegiatan yang menjadi fokus tersebut mencukupi dan/ atau Kegiatan pembangunan dan partisipasi warga cukup.

Pagu anggaran dana desa yang disalurkan oleh Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara Wates untuk Desa Jatimulyo, Kec. Girimulyo, Kabupaten Kulon Progo tahun 2019 sampai dengan tahun 2022 sesuai tabel di bawah ini:

batas anggaran

Prioritas dan tujuan dana desa

Dana desa di Desa Jatimulyo Kecamatan Girimulyo terutama digunakan untuk membiayai pelaksanaan program dan kegiatan tingkat desa yang bertujuan untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat desa, meningkatkan kualitas hidup warga dan pengendalian kemiskinan. Fokus dana desa disalurkan untuk membiayai sektor pemberdayaan masyarakat berdasarkan kondisi dan kekuatan desa, sejalan dengan pencapaian tujuan RPJMDes dan RKPDes setiap tahunnya.

Dana desa diprioritaskan untuk memperkuat kekuatan ekonomi lokal, meningkatkan kemampuan warga desa untuk meningkatkan kewirausahaan, meningkatkan pendapatan dan memperluas ekonomi desa.

Berdasarkan konsep pengendalian dana desa, bagian integral dari pengendalian keuangan desa dalam APBD, semua kegiatan yang dibiayai oleh dana desa dinilai, dilakukan dan diselidiki secara terbuka dengan melibatkan seluruh anggota masyarakat desa, semua kegiatan harus dipertanggungjawabkan secara administratif, teknis dan legal. Dana Desa digunakan secara terukur, ekonomis, efisien, berkeadilan dan terkelola.

Dana desa untuk desa wisata

Desa Wisata merupakan salah satu tempat untuk meningkatkan kekuatan ekonomi masyarakat, meningkatkan kemampuan masyarakat desa untuk mengembangkan kewirausahaan, meningkatkan pendapatan dan memperluas perekonomian masyarakat desa. Desa wisata adalah ruang bagi masyarakat untuk mengembangkan pariwisata di desa berbasis masyarakat dengan segala potensinya (alam, budaya, buatan) dan pengembangan ekonomi kreatif.

Desa Jatimulyo memiliki potensi alam, potensi budaya yang tumbuh dan berkembang di kotamadya yaitu kehidupan sosial budaya meliputi kesenian, adat istiadat, mata pencaharian dan lain-lain yang dapat dikembangkan untuk menarik minat wisatawan lokal maupun mancanegara untuk berlibur di desa tersebut untuk menang. .

Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi Republik Indonesia telah menerbitkan Permendes No. 14 Tahun 2020 tentang Dana Desa. Permendes tersebut menyebutkan bahwa dana desa dapat digunakan untuk kegiatan peningkatan desa wisata. Sebagai tindak lanjutnya, desa dapat meningkatkan daya pariwisata menggunakan dana desa, dan desa dapat menganggarkan kegiatan peningkatan desa wisata dalam APBDes.

Iklim pariwisata yang kondusif dapat diciptakan dengan membangun dan menyediakan kebutuhan infrastruktur desa untuk membantu peningkatan potensi desa dan aset desa untuk percepatan pengembangan destinasi wisata desa.

Desa Jatimulyo telah menerapkan konsep dasar homestay yaitu atraksi wisata (mengangkat arsitektur tradisional nusantara dan berinteraksi dengan masyarakat lokal) dan amenitas (tempat tinggal yang aman dan nyaman).

masalah

Penggunaan dana desa yang semula digunakan untuk empat kewenangan desa, mulai dari penyelenggaraan pemerintahan desa, pelaksanaan pembangunan desa, pembinaan masyarakat desa dan penguatan masyarakat desa, harus dialihkan atau direlokasi sebagian untuk mengatasi permasalahan sosial dan ekonomi akibat Untuk mengatasi dan mencegah pandemi covid -19.

Berdasarkan Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 104 Tahun 2021 tentang Rincian APBN Tahun Anggaran 2022 Pasal 5 Ayat (4), Dana Desa diperuntukkan untuk:
1. Program perlindungan sosial berupa bantuan langsung uang desa minimal 40%;
2. Program keamanan pangan dan hewan minimal 20%;
3. Bantuan dana untuk penanganan Covid-2019 minimal 8% dari alokasi dana desa masing-masing desa; dan
4. program sektor prioritas lainnya.

Penyelesaian masalah

Berdasarkan Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2021 tentang Prioritas Penggunaan Dana Desa Tahun 2022, Dana Desa untuk Pengembangan Desa Wisata tersebut meliputi:
sebuah. pengadaan, pengembangan, pemanfaatan dan pemeliharaan sarana dan prasarana desa wisata;
b. promosi desa wisata diprioritaskan melalui gelar berbasis budaya dan digital;
c. pelatihan pengelolaan desa wisata;
yaitu administrasi desa wisata;
e. Kerjasama dengan pihak ketiga untuk penanaman modal di desa wisata; dan
f. Pengembangan desa wisata lainnya sesuai dengan kewenangan desa yang diputuskan dalam musyawarah desa.

Desa Jatimulyo merupakan salah satu pusat keanekaragaman hayati, geodiversitas dan budaya di Daerah Istimewa Yogyakarta. Hal ini terlihat setelah dilakukan berbagai penelitian dan identifikasi potensi di daerah ini. Banyak pihak yang telah berkontribusi dalam proses identifikasi potensi desa, baik akademisi, lembaga penelitian, komunitas antusias maupun lembaga swadaya masyarakat (LSM). Dari seluruh hasil identifikasi, terlihat jelas bahwa desa Jatimulyo memiliki keunggulan baik dari segi potensi alam, fungsi ekologis dan hidrologis, maupun keanekaragaman budaya.

Dalam merumuskan potensi desa digunakan konsep segitiga emas yang terdiri dari keunikan alam, fenomena alam dan budaya. Konsep ini dipilih karena menjadi dasar dalam merumuskan pariwisata modern yang mengedepankan aspek keberlanjutan. Pariwisata dewasa ini telah menjadi salah satu perwujudan dari konsep pembangunan berkelanjutan.

Desa Jati Mulyo berusaha untuk lebih mengoptimalkan dana yang tersedia untuk pengembangan pariwisata melalui program sektor prioritas lainnya dan hasilnya dapat menjadi contoh bagi desa-desa lain di Daerah Istimewa Yogyakarta.

Lihat berita dan artikel lainnya di Google Berita

Source: news.google.com

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button