Dampak Kenaikan UMP dan UMK, Apindo Solo Khawatir Tingkat Pengangguran Naik - Solopos.com - WisataHits
Jawa Tengah

Dampak Kenaikan UMP dan UMK, Apindo Solo Khawatir Tingkat Pengangguran Naik – Solopos.com

SOLOPOS.COM – Angka Upah Pekerja (Freepik)

Solopos.com, SOLO – Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Kota Solo mengomentari kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) dan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) tahun 2023. Apindo Solo memperkirakan akan banyak efisiensi dalam menghadapi perubahan anggaran yang signifikan dan upaya mengubah pola kerja.

Selain kenaikan UMP, Apindo Kota Solo juga merespons ancaman resesi global. Hal ini diyakini akan mempengaruhi kualitas barang ekspor.

Promosi Angkringan Omah Semar Solo: Tempat nongkrong unik punya menu Wedang Jokowi

Sekretaris Apindo Kota Solo Sri Satono Basuki mengatakan kepada Solopos.com, Rabu (30/11/2022), kenaikan UMP akan berdampak signifikan terhadap bisnis yang sedang berjalan. Bahkan, menurut Basuki, pihaknya khawatir kenaikan upah minimum akan menambah angka pengangguran di Kota Solo.

“Kondisi korporasi saat ini kurang baik karena tercatat di Peraturan Menteri Tenaga Kerja (Permenaker) nomor 18 atau PP (Peraturan Pemerintah) nomor 36, yang ada untuk UMK hanyalah peningkatan yang memang dimaksudkan standar UMK. daun segar untuk pengalaman kerja 0-12 bulan. Untuk kondisi global seperti ini, situasi di dunia usaha belum pulih, saya harap ke depan berjalan baik, tapi saya khawatir angka pengangguran akan bertambah dengan situasi ini,” ujar Basuki.

Baca Juga: UMP Jateng 2023 Naik 8,01%, UMK Pekalongan Masih Misteri

Melihat situasi sulit yang dihadapi pengusaha saat ini, Basuki memperkirakan akan melakukan upaya efisiensi untuk bertahan hidup. “Semua pengusaha akan menjadi lebih efisien dan mulai mengubah pola bisnis untuk merespon perubahan pasarbaik secara global maupun domestik,” tambahnya.

Ia pun berharap ada uji materi Permenaker Nomor 18 agar kenaikan UMK bisa ditinjau kembali. “Kami berharap uji materi Permenaker 18 dan PP No.36 memberi kita banyak ruang bernapas,” ujarnya.

Basuki juga mengatakan, ancaman resesi global pada 2023 akan lebih banyak berdampak pada produsen barang-barang berkualitas ekspor. “Resesi di Eropa dan beberapa negara lain saat ini mulai terasa, terutama di negara-negara yang berorientasi ekspor. Belum siap karena selama ini pasar belum bisa diprediksi,” jelasnya.

Baca juga: Soal UMK 2023, Diskopnaker Boyolali: Baru Persiapan Rapat Paripurna Dewan Pengupahan

Seperti diberitakan Solopos sebelumnya, Departemen Tenaga Kerja (Kemenaker) telah menetapkan batas pengumuman Upah Minimum Provinsi (UMP) 2023 paling lambat Senin (28/11/2022) dengan kenaikan maksimal 10% dari UMP 2022. .

Dalam Peraturan Sekretaris Tenaga Kerja (Permenaker) Nomor 18 Tahun 2022 tentang penetapan UMP 2023, harus diumumkan paling lambat 28 November 2022, sedangkan untuk upah minimum kabupaten/kota harus diumumkan paling lambat 7 Desember. , 2022.

Source: news.google.com

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button