Dampak dari meningkatnya status siaga Gunung Ijen, waktu kunjungan perjalanan yang terbatas - WisataHits
Jawa Timur

Dampak dari meningkatnya status siaga Gunung Ijen, waktu kunjungan perjalanan yang terbatas

Dampak dari meningkatnya status siaga Gunung Ijen, waktu kunjungan perjalanan yang terbatas

SURYA.CO.ID, BANYUWANGI – Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Jawa Timur membatasi waktu kunjungan Gunung Ijen.

Pembatasan ini tertuang dalam surat edaran nomor SE.54/K.2/BIDTEK.1/KSA/1/2023.

Pembatasan waktu kunjungan tersebut dikarenakan adanya kenaikan status Gunung Ijen dari Normal (Tier I) menjadi Waspada (Tier II).

Status tersebut ditetapkan per Sabtu (1/7/2023) pukul 14.00 WIB, mencerminkan peningkatan aktivitas vulkanik di awal Januari 2023.

Baca Juga : Gempa Sejak 1 Januari 2023, Gunung Ijen di Banyuwangi kini berstatus waspada

Baca Juga : Status Gunung Ijen di Banyuwangi Waspada, Aktivitas Wisata Tetap Berjalan

Kawah Gunung Ijen.  Status Gunung Ijen meningkat dari normal (Tier I) menjadi Waspada (Tier II).Kawah Gunung Ijen. Status Gunung Ijen meningkat dari normal (Tier I) menjadi Waspada (Tier II). (Badan Khusus/Geologi Kementerian ESDM)

Kepala Balai Konservasi BKSDA Wilayah V Banyuwangi Purwantono membenarkan batas waktu kunjungan tersebut.

Surat itu dikeluarkan BKSDA Jatim menanggapi perubahan status Gunung Ijen.

“Betul,” kata Purwantono saat dikonfirmasi wartawan, Sabtu (1/7/2023).

Surat edaran pembukaan pendakian Gunung Ijen mulai pukul 04.00 WIB. Sebelum kenaikan status, kenaikan dibuka pada pukul 02:00 WIB.

BKSDA juga melarang wisatawan turun ke kawah.

Selain itu, pengunjung wajib membawa masker.

“Pembatasan ini berlaku efektif 8 Januari 2023 sampai pemberitahuan lebih lanjut,” tulis BKSDA Jatim.

Menurut BKSDA, batas waktu kunjungan berfungsi untuk menjamin keamanan.

Seperti diberitakan sebelumnya, status Gunung Ijen berubah dari normal (Tier I) menjadi Waspada (Tier II).

Peningkatan status tersebut tertuang dalam surat kenaikan tingkat aktivitas Gunung Ijen yang dikeluarkan oleh Badan Geologi Kementerian Energi dan Sumber Daya Alam Republik Indonesia, Nomor Surat Nomor: 1.Lap/GL.03/BGL./ 2023

Source: news.google.com

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button