Cek 26 Ganjil Genap Jakarta, Selasa 6 September 2022
Perbesar
Suasana lalu lintas saat konversi ganjil genap di kawasan Fatmawati, Jakarta, Senin (25/10/2021). (Liputan6.com/Herman Sacharia)
Selama berlaku pada hari kerja, waktu ganjil genap dibagi menjadi dua sesi. Pagi jam 06.00 WIB – 10.00 WIB, sore jam 16.00 WIB – 21.00 WIB.
Penalti ticketing juga berlaku untuk semua poin ganjil di Jakarta mulai Senin 13 Juni 2022.
Lalu bagaimana dengan akhir pekan, Sabtu, Minggu dan hari libur nasional? Peraturan ini dihapuskan, juga berlaku untuk tempat wisata. Demikian disampaikan Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Syafrin Liputo saat dikonfirmasi, Kamis 17 Februari 2022.
“Mulai besok genap ganjil di tempat wisata akan ditiadakan,” kata Syafrin.
Sementara itu, pemerintah telah memperpanjang penerapan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) hingga wilayah Jawa-Bali. Perpanjangan aturan berlaku mulai hari ini, Selasa, 30 Agustus 2022 hingga 5 September 2022. Seluruh kabupaten/kota di Jawa-Bali masuk dalam kategori PPKM Level 1.
Peraturan tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 41 Tahun 2022 yang ditandatangani oleh Menteri Dalam Negeri M. Tito Karnavian pada 29 Agustus 2022. Menurut Tito, hal itu dilakukan untuk menekan laju penularan virus Corona (Covid19).
“PPKM ini berlaku mulai 30 Agustus hingga 5 September 2022. Pada PPKM minggu depan, seluruh kabupaten/kota se-Jawa-Bali akan masuk dalam kategori PPKM Level 1,” kata Tito dalam keterangan pers yang diterima. Selasa 30 Agustus 2022.
* BACA BERITA TERBARU LAINNYA DI GOOGLE NEWS
Source: m.liputan6.com