Buruh usulkan kenaikan UMK 26 persen, ini tanggapan Disnakertrans Sumedang - WisataHits
Jawa Barat

Buruh usulkan kenaikan UMK 26 persen, ini tanggapan Disnakertrans Sumedang

PESAN PRIBADI – Sejumlah organisasi buruh di Kabupaten Sumedang baru-baru ini mengusulkan kenaikan Upah Minimum Kabupaten (UMK) sebesar 26 persen.

Usulan kenaikan UMK para pekerja ini dikabarkan telah disampaikan kepada Pemerintah Daerah Kabupaten Sumedang melalui Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kabupaten Sumedang.

“Betul, saat ini kami fokus untuk memenuhi berbagai aspirasi serikat pekerja dan federasi pengusaha,” kata Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Sumedang Asep Sudrajat, Kamis, 1 Desember 2022.

Baca Juga : Rekomendasi Tempat Wisata Pohon Pinus di Sumedang Jawa Barat yang Lagi Hits dan Populer untuk Liburan

Menurut Asep, usulan yang datang dari serikat pekerja dan pengusaha terkait nilai pendirian UMK di Kabupaten Sumedang.

Asep mengatakan, setelah Pemprov Jabar memutuskan menaikkan upah minimum provinsi (UMP) sebesar 7,88 persen, serikat pekerja di Kabupaten Sumedang langsung mengusulkan kenaikan UMK bisa mencapai 26 persen.

“Sebenarnya perhitungan UMK di Sumedang tidak berbeda jauh dengan UMP. Namun serikat pekerja tetap menginginkan kenaikan UMK menjadi 26 persen. Tentu syarat ini akan kita penuhi dulu, nanti kita lihat apa pertimbangannya,” kata Asep Sudrajat.

Baca Juga : Rekomendasi Tempat Wisata Pohon Pinus di Sumedang Jawa Barat yang Lagi Hits dan Populer untuk Liburan

Hanya saja, lanjut Asep, pemerintah tentu tidak boleh lengah dalam menetapkan UMC karena harus melalui berbagai kajian dengan tetap mengutamakan keadilan bagi semua pihak, baik pengusaha maupun pekerja.

Source: news.google.com

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button