Bupati Gandeng Pedagang Kaki Lima dan Pekerja Seni Perangi Rokok Ilegal - Jateng Hari Ini - WisataHits
Jawa Tengah

Bupati Gandeng Pedagang Kaki Lima dan Pekerja Seni Perangi Rokok Ilegal – Jateng Hari Ini

DEMAK (jatengtoday.com) – Genderang perang melawan maraknya rokok ilegal terus ditabuh oleh pemerintah Kabupaten Demak. Bahkan, di bawah kepemimpinan langsung Bupati Eisti’anah, upaya gencar dilakukan untuk menghancurkan pasar rokok resmi bebas pajak. Termasuk berkolaborasi dengan pedagang kaki lima alias pedagang kaki lima, dan kelompok seniman.

Seperti yang dilakukan beberapa waktu lalu di Gedung Kesenian Demak di tempat parkir mobil wisata Tembiring Jogo Indah. Didampingi Plt Sekda Eko Pringgolaksito dan Kepala Dinas dan Penerangan Bea dan Cukai Semarang Nurhaeni Hidayah, Bupati antusias menyosialisasikan bahaya konsumsi rokok ilegal yang merugikan negara karena tidak memiliki cukai. .

Dalam pembukaannya, Plt Sekda H. Eko Pringgolaksito menyampaikan pentingnya cukai dan manfaatnya bagi negara. Telah ditetapkan bahwa cukai adalah pajak atas barang yang dikonsumsi tetapi perlu dipantau dan dikendalikan penggunaannya karena berimplikasi pada lingkungan dan kesehatan.

“DBHCHT atau Dana Partisipasi Pajak Cukai dan Hasil Tembakau adalah dana transfer kepada provinsi/kabupaten/kota yang menghasilkan cukai dan/atau hasil tembakau. Semakin banyak cukai rokok resmi yang beredar di pasar, maka semakin besar penerimaan DBHCHT yang akan dikembalikan ke daerah,” jelasnya.

Hal yang sama disampaikan oleh Bupati Eisti’anah. Pemberantasan rokok ilegal wajib dilakukan. Mengurangi penyebaran rokok ilegal akan membantu pemerintah di banyak daerah. Ini juga termasuk jaminan kesehatan bagi rumah tangga miskin. Sehingga tidak terjangkau bagi anak-anak untuk mengkonsumsinya karena cukai rokok resmi lebih mahal.

“Lantas kenapa Kabupaten Demak mendapatkan DBHCHT? Karena di Demak ada tiga kecamatan yang memproduksi tembakau. Yaitu Mranggen, Karangawen dan Guntur. Serta dua kecamatan yang resmi memproduksi produk tembakau cukai yaitu Demak dan Mijen,” jelasnya.

Sesuai aturan yang berlaku, lanjut Bupati, DBHCHT tidak bisa digunakan sembarangan. Ada tiga kriteria penamaan yang meliputi kesejahteraan petani tembakau 50 persen, kesehatan 40 persen, dan penegakan hukum 10 persen.

“Intinya DBHCHT memberikan hasil kepada pemerintah yang diumpan balikkan kepada masyarakat. Jadi jangan tergiur dengan rokok murah. Selain merugikan negara karena tidak ada penerimaan cukai, kandungan rokok yang tidak diketahui asalnya berpotensi menyebabkan batuk. Dan tidak ada kontribusi kepada pemerintah yang kembali ke masyarakat,” jelas Bupati.

Mengenai ciri-ciri rokok ilegal, Nurhaeni Hidayah menjelaskan bahwa harganya seringkali lebih murah dari rokok resmi. Selain itu, nama atau merek serta kemasannya pun sengaja didesain mirip dengan produk resminya. Sehingga orang yang kurang hati-hati bisa tertipu.

“Pesan saya, jangan mudah terkecoh dengan rokok murah. Cinta kamu dan keluargamu, juga negara. Karena ketika rokok ilegal memasuki pasar, pabrik rokok kena pajak bangkrut dan terpaksa memberhentikan pekerjanya untuk bertahan hidup. Sedangkan karyawan pabrik rokok yang di-PHK praktis akan kehilangan pekerjaan sehingga menimbulkan masalah sosial,” ujarnya.

Source: news.google.com

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button