BPJPH membuka 1 juta kontingen sertifikasi halal gratis pada 2023. Berikut syarat dan pendaftarannya - WisataHits
Jawa Tengah

BPJPH membuka 1 juta kontingen sertifikasi halal gratis pada 2023. Berikut syarat dan pendaftarannya

BPJPH membuka 1 juta kontingen sertifikasi halal gratis pada 2023. Berikut syarat dan pendaftarannya

TEMPO.CO, jakarta – Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) meluncurkan kembali Skema Sertifikasi Halal (Sehati) Gratis. Sehati 2023 akan dibuka sepanjang tahun mulai 2 Januari 2023.

Mengutip situs resmi Kementerian Agama, BPJPH membuka 1 juta kuota sertifikasi halal gratis dengan mekanisme self-declaration.

Syarat Pendaftaran Sertifikasi Halal Gratis Tahun 2023

Menurut situs resmi Sehati BPJPH Kementerian Agama, berikut persyaratan yang harus dipenuhi untuk mendaftar Sertifikasi Halal Gratis 2023:

• Produk tidak berbahaya atau menggunakan bahan yang bersertifikat halal;

• Proses produksi dijamin halal dan sederhana;

• Hasil penjualan tahunan (omzet) maksimal Rp 500.000.000 (Lima ratus juta rupiah, dibuktikan dengan pernyataan operator ekonomi);

• Memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB) dengan modal usaha sampai dengan Rp2.000.000.000,00 (Dua Miliar Rupiah);

• memiliki lokasi, lokasi dan peralatan pengolahan produk Halal (PPH) yang terpisah dari lokasi, lokasi dan peralatan pengolahan produk tidak halal;

• Memiliki atau tidak memiliki Izin Edar (PIRT/MD/UKOT), Sertifikat Kelayakan Sanitasi (SLHS) untuk produk makanan/minuman dengan umur simpan kurang dari 7 (tujuh) hari atau persetujuan industri lainnya untuk produk yang dibuat dari instansi/ terkait agensi;

• produk yang diproduksi dalam bentuk barang;

• Bahan yang digunakan telah dikukuhkan kehalalannya, dibuktikan dengan sertifikat halal atau masuk dalam daftar bahan sesuai Keputusan Menteri Agama Nomor 1360 Tahun 2021 tentang bahan yang dikecualikan dari kewajiban sertifikasi halal;

• tidak menggunakan zat berbahaya;

• telah diverifikasi kehalalannya oleh asisten proses untuk produk halal;
Jenis produk/kelompok produk yang bersertifikat halal atau tidak mengandung bahan apapun dari hewan yang dipotong, kecuali yang berasal dari produsen atau RPH/RPH yang bersertifikat halal;

• Penggunaan alat produksi dengan teknologi sederhana atau manual dan/atau semi otomatis (rumah toko, bukan bengkel pabrik);

• Proses pengawetan produk tidak menggunakan teknik iradiasi, rekayasa genetika, penggunaan ozon (ozonization) dan kombinasi beberapa metode pengawetan (hurdle technology);

• Penyempurnaan dokumen pengajuan sertifikasi halal dan mekanisme deklarasi online bagi pelaku usaha melalui SIHALAL;

Cara Daftar Sertifikasi Halal Gratis Tahun 2023 di SIHALAL

• Kunjungi situs web SIHALAL yang ditujukan ke dan masuk ke akun Anda.

• Jika Anda belum memiliki akun, buat akun terlebih dahulu dengan mengklik opsi ‘Buat Akun’.

• Masukkan alamat email yang valid dan buat kata sandi.

• Jika sudah memiliki akun dan berhasil login, pilih asal operator ekonomi dalam negeri dan masukkan NIB perusahaan terkait.

• Setelah itu, sistem akan menampilkan informasi pelaku usaha dan tekan “Berikutnya” untuk melanjutkan pendaftaran.

• Selanjutnya, pilih jenis pendaftaran cukup jelas dan masukkan kode fasilitasi.

• Melengkapi data dan dokumen yang diperlukan, kemudian mengajukan permohonan pendaftaran sertifikat Halal dengan mekanisme self-declaration.

• Data yang dikirim diperiksa dan divalidasi oleh asisten PPH (Proses Produk Halal). Kemudian BPJPH juga akan mengkaji dan menerbitkan Surat Tanda Terima Dokumen (STTD).

• Setelah menerima STTD, pemohon tinggal menunggu sertifikat halal diterbitkan.

DELFI ANA HARAPAN

Baca juga: Per hari ini dibuka satu juta kuota sertifikasi halal gratis. Di bawah ini adalah persyaratannya

Source: news.google.com

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button