BNN Jateng Sita Aset dari Pengedar Narkoba, Ada Rumah di Semarang - Solopos.com - WisataHits
Jawa Tengah

BNN Jateng Sita Aset dari Pengedar Narkoba, Ada Rumah di Semarang – Solopos.com

SOLOPOS.COM — Rumah milik narapidana kasus narkoba yang disita Badan Narkotika Nasional Jawa Tengah di kota Semarang. (Solopos.com – Adhik Kurniawan)

Solopos.com, SEMARANG — Badan Narkotika Nasional (BNN) Provinsi Jawa Tengah menyita sejumlah aset milik terpidana kasus narkoba Slamet Teguh Wahyudi (STW). Salah satu aset yang disita atas tuduhan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dari bisnis narkoba adalah sebuah rumah di kawasan perumahan di kota Semarang.

Kepala Bidang Pemberantasan (Kabid) BNN Provinsi Jawa Tengah, Kombes Pol. Arief Dimyati mengatakan STW saat ini menjalani hukuman di Lapas Permisan Nusakambangan atas serangkaian dakwaan terkait narkoba. Dia menerima total hukuman 21 tahun dan telah melayani sejak 2010.

Daihatsu Rocky Promotion, Harga Mobil Rp 200 Juta Jadi Hanya Rp 99.000

Sementara itu, dalam kasus TPPU, STW memerintahkan istrinya Andi Widarti (AW) untuk menyimpan, menggunakan, dan mengubah uang hasil peredaran narkoba menjadi aset. “STW menempatkan hasil perdagangan narkoba di rekening orang lain atas nama Tatang Sutanto. Akun tersebut dioperasikan oleh AW. Kemudian dari hasil bisnis narkoba dibeli aset berupa tanah, rumah, kendaraan, emas dan kebutuhan lainnya,” kata Arief saat konferensi pers di kantornya, Kamis (10 Juni 2022).

Kasus pencucian uang narkoba STW terbongkar sekitar tahun 2021. Saat itu, Badan Narkotika Nasional (BNN) Jawa Tengah sedang menangani kasus pencucian uang narkoba yang melibatkan tersangka Yogga Prastyo, Roy Irvan Noviantoz dan Ari Nugroho, yang telah divonis oleh Pengadilan Negeri Sukoharjo.

Kemudian, dari hasil analisis ditemukan adanya aliran dana dari rekening terpidana Yogga Prastyo ke Tatang Sutanto. Dana tersebut rupanya digunakan oleh AW atas nama suaminya STW.

Baca Juga: Eksekusi Terbalik, Hukuman Mati dalam Kasus Narkoba Merry Utami Ajukan PK Kedua

“Kemudian tim BNN Jateng dengan dukungan BNN Kabupaten Cilacap melakukan penyelidikan terhadap Tatang Sutanto dan Slamet Teguh Wahyudi, termasuk penyitaan aset senilai Rp 800 juta,” jelasnya.

Arief mengatakan dari STW, BNN Provinsi Jawa Tengah juga menyita aset hasil TPPU peredaran narkoba, antara lain sebuah rumah di Perumahan Green Wood Semarang, sertifikat tanah, satu unit sepeda motor, empat logam mulia 0,025 gram dan satu unit 0,05 Gram. logam mulia. Selain itu, BNN Jateng juga mengamankan uang tunai Rp 2,5 juta dan rekening koran atas nama Tatang Sutanto, Andi Widarti dan Slamet Teguh Wahyudi.

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2022 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang dan/atau Pasal 137 Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.

Source: www.solopos.com

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button