Bima Arya Enggan Menghentikan Aktivitas Glow dan Akan Mengambil Tindakan Hukum | RADAR BOGOR - WisataHits
Jawa Barat

Bima Arya Enggan Menghentikan Aktivitas Glow dan Akan Mengambil Tindakan Hukum | RADAR BOGOR

BOGOR RADAR BOGOR, Wali Kota Bogor Bima Arya mengaku kesal dengan keputusan pengelola Kebun Raya Bogor (KRB) yang hingga kini bersikukuh tidak menghentikan kegiatan wisata malam GLOW.

Bima Arya juga mengaku akan menempuh jalur hukum atas putusan pengelola KRB yang tidak mengindahkan hasil putusan dalam sidang terakhir antara Forkopimda Kota Bogor dengan BRIN.

“Jadi kami akan evaluasi secara keseluruhan keberadaan PT Mitra Natura Raya (pengelola) dan kebun raya, saya akan pertimbangkan secara hukum langkah apa yang akan diambil,” kata Bima Arya saat menghadiri proyek pembangunan perpustakaan kota, Selasa (4/4). .Bogor terkena 10).

Diketahui, permasalahan ini bermula ketika Pemerintah Kota (Pemkot) Bogor mengirimkan surat kepada pengelola Kebun Raya Bogor untuk menghentikan kegiatan GLOW sambil menunggu hasil penelitian.

Kemudian, pada Jumat (30 September), Pemerintah Kota Bogor menerima surat balasan dari pengelola KRB. Surat itu menyatakan bahwa pengelola tidak akan menghentikan kegiatan GLOW sambil menunggu instruksi dari Presiden Joko Widodo dan BRIN.

Baca juga: KRB Glow Tour Dihentikan, Ketua DPRD Ungkap Penyebabnya

Tak hanya itu, dalam surat tersebut, pengelola Kebun Raya Bogor menyarankan agar Wali Kota Bogor Bima Arya menyampaikan rencana penghentian kegiatan GLOW secara langsung kepada Presiden dan BRIN selaku pihak yang berwenang mengelola Kebun Raya Bogor.

Berdasarkan surat tersebut, Bima Arya juga menilai pengelola Kebun Raya Bogor telah salah memahami kewenangan Pemerintah Kota Bogor atas Kebun Raya Bogor.

“Jadi bahasanya juga sangat tidak pantas menurut saya, bahasa tersebut mencerminkan kesalahpahaman yang sangat meminta untuk tidak mengikuti keputusan pemerintah kota untuk menghentikan operasi dan meminta walikota untuk mengeskalasinya langsung ke presiden.” , katanya.

“Ini pemahaman yang sangat salah, jadi saya kira pemerintah kota akan mengevaluasi keberadaan PT Mitra Natura Raya dan kerjasama dengan Kebun Raya,” lanjut Bima Arya.

Sementara itu, Bima Arya mengakui jika berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku, Pemkot Bogor memiliki kewenangan atas Kebun Raya Bogor.

Jika mengacu pada Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2010 dalam ketentuan Pasal 96(1)(p), disebutkan bahwa pemerintah daerah berwenang menghentikan proses penggunaan dan pembangunan lahan yang menyebabkan kerusakan cagar budaya, baik secara keseluruhan dan sebagian.

Kemudian, berdasarkan ketentuan Pasal 78 ayat (2) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2010 tentang Pelestarian Kebudayaan juncto ketentuan Pasal 109 ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2022 tentang Daftar Nasional dan Pelestarian Cagar Budaya Sehubungan dengan ketentuan Pasal 37(2) Peraturan Daerah Kota Bogor Nomor 17 Tahun 2019 tentang Pelestarian Cagar Budaya bahwa setiap orang dapat melakukan pembinaan cagar budaya setelah mendapat persetujuan walikota. dan pemilik dan/atau yang menguasai cagar budaya.

Dan berdasarkan ketentuan Pasal 85 ayat (3) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2010 jo Pasal 44 ayat (3) Peraturan Daerah Nomor 17 Tahun 2019 tentang Pelestarian Kebudayaan, Pemerintah Daerah memfasilitasi pemanfaatan tersebut. cagar budaya berupa izin pakai, dukungan ahli konservasi dan lain-lain.

“Yah, apa yang aku katakan sebelumnya adalah kesalahpahaman yang sangat besar. Karena surat itu mencerminkan pemahaman yang sangat salah tentang otoritas, sehingga mereka tidak mengerti dan saya tidak berpikir mereka mencoba untuk mengerti,” katanya.

“Saya sangat menyayangkan karena selama ini Pemkot sudah berusaha memfasilitasi dan menengahi, tapi saya kira surat itu menunjukkan apa sebenarnya agenda PT Mitra Natura Raya (pengelola),” lanjutnya.

Untuk itu, Bima Arya pun memberikan catatan kepada pengelola Kebun Raya Bogor. Artinya, jika tidak sesuai dengan cara pandang pemerintah kota Bogor, maka lebih baik tidak masuk ke kota Bogor.

“Pemkot sangat menganggap kebun raya ini bukan hanya sebagai hutan, bukan hanya untuk perlindungan alam, tapi ini adalah identitas kota, ini warisan budaya. Jadi kalau tidak memiliki kesamaan pandangan, lebih baik tidak masuk ke Kota Bogor,” ujarnya.

Sebelumnya, kegiatan wisata ringan GLOW di Kebun Raya Bogor dihentikan sementara sambil menunggu penelitian yang lebih komprehensif, kredibel, dan independen.

Keputusan itu diambil berdasarkan hasil rapat dengar pendapat dengan Forkopimda Kota Bogor, BRIN, dan pengelola Kebun Raya Bogor, yakni PT Mitra Natura Raya, belum lama ini di Balai Kota Bogor.

“Kami di Forkopimda ingin ada tempat pertemuan bagaimana pengelolaan KRB ini, tetap mengacu pada lima fungsi pokoknya, tanpa mengundang polemik dan lain-lain,” kata Ketua DPRD Kota Bogor Atang Trisnanto.

Ia menilai inti permasalahan dalam sidang sebelumnya adalah penyidikan yang dilakukan BRIN tidak bermasalah, namun penyidikan yang dilakukan lembaga lain bermasalah.

“Saya mengatakan bahwa penelitian yang harus digunakan tidak boleh penelitian BRIN. Tapi penelitian yang digunakan adalah dari pihak yang tidak berkepentingan dan independen,” kata Atang.

Atang melihat sudah banyak literasi berbasis jurnal internasional, jurnal nasional, jurnal ilmiah yang pernah mengkaji efek cahaya atau lampu terhadap ekosistem lingkungan.

Hanya perlu diperkuat dengan penelitian dari lembaga independen agar hasil kajian menjadi lebih komprehensif dan kredibel.

“Saya pikir ini bisa menjadi titik awal. Kesimpulan akhir, kata Guardian, mulai sekarang, aktivitas Glow akan ditangguhkan sambil menunggu keputusan lebih lanjut, “katanya. (de)

Editor: Rany

Source: www.radarbogor.id

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button