Biaya Umroh Meledak, Benarkah PPN Penyebabnya? - WisataHits
Yogyakarta

Biaya Umroh Meledak, Benarkah PPN Penyebabnya?

JOGJA – Minat masyarakat Indonesia untuk menunaikan ibadah umrah meningkat tajam seiring dengan panjangnya antrian haji, namun merebaknya virus Covid-19 membuat banyak calon jemaah membatalkan rencananya.

Mengikuti kebijakan kemudahan mobilitas masyarakat dan penyesuaian aturan perjalanan, ketika tingkat penularan virus Covid-19 menurun, masyarakat mulai bepergian ke luar negeri untuk menunaikan ibadah sunnah, antara lain.

Pemerintah Arab Saudi membuka kembali kuota umrah jemaah haji Indonesia setelah dua tahun ditutup (2020-2021). Masyarakat Indonesia berbondong-bondong kembali ke Tanah Suci meski banyak pemberitaan tentang kelangkaan vaksin meningitis. Selain itu, ada juga masalah biaya haji dan umroh yang dikenakan Pajak Pertambahan Nilai (PPN), benarkah demikian?

DIDUKUNG:

Kepresidenan G20 Indonesia, momentum pemulihan dunia dari krisis global

Pemerintah mengesahkan peraturan terbaru tentang PPN melalui Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP), yang diikuti dengan pengesahan peraturan turunan berupa empat belas Peraturan Menteri Keuangan. Kebijakan tersebut meliputi perubahan tarif PPN dan penyesuaian barang dan jasa yang tidak dikenakan PPN.

Berdasarkan ketentuan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang HPP, peringatan penjelas menyebutkan bahwa PPN adalah pajak atas konsumsi barang dan jasa dalam daerah pabean, yang dipungut secara bertahap pada setiap lini produksi dan distribusi.

Daerah Pabean adalah wilayah kedaulatan Negara Kesatuan Republik Indonesia yang meliputi daratan, perairan, dan ruang udara di atasnya, serta tempat-tempat tertentu di Zona Ekonomi Eksklusif dan di landas kontinen yang berlaku hukum kepabeanan.

Dengan demikian, setiap konsumsi barang dan jasa di wilayah Indonesia dikenakan PPN. Namun, ada barang dan jasa yang tidak dikenakan PPN. Berdasarkan Pasal 4A(3)(f), layanan keagamaan termasuk di antara layanan yang tidak dikenakan PPN. Selain itu, pelayanan keagamaan dalam penjelasannya meliputi pelayanan tempat ibadah, pelayanan khotbah atau dakwah, pelayanan penyelenggaraan kegiatan keagamaan dan pelayanan lainnya di bidang keagamaan.

Namun dalam perkembangannya, masyarakat yang akan melakukan pelayanan juga memiliki minat yang besar untuk mengunjungi negara lain di sekitarnya.

Saat ini, banyak penyedia jasa perjalanan ibadah juga menyediakan jasa perjalanan ke berbagai negara serta kantor organisasi umroh yang meliputi rencana perjalanan ke Turki, Mesir, Dubai dan lain-lain.

Menyikapi praktik tersebut, pemerintah telah menciptakan kepastian hukum atas PPN atas pemberian jasa kena pajak tertentu melalui Peraturan Menteri Keuangan Nomor 71/PMK.03/2022, adanya pemungutan PPN atas jasa perjalanan ke tempat lain selama perjalanan ibadah.

Tarif yang berlaku adalah 1,1% dari harga eceran paket untuk mengatur perjalanan ke tempat lain ketika faktur tercantum antara paket haji dan umroh dan faktur untuk paket perjalanan ke negara lain.

Jika tidak ditentukan invoice antara perjalanan ibadah keagamaan dan perjalanan ke tempat lain antara paket haji dan umroh dan invoice paket perjalanan ke luar negeri, maka tarifnya adalah 0,55% dari harga eceran seluruh paket.

Sebagai gambaran, paket Umroh plus Dubai selama 12 hari seharga Rp 37 juta. Jika dalam paket sudah termasuk detail invoice Rp 10 juta sebagai biaya tour ke Dubai, maka PPN akan dihitung sebagai berikut:

Beban Pajak Properti (DPP) = Rp10.000.000

PPN: 1,1% x Rp10.000.000,00 = Rp110.000

Namun jika di dalam paket tidak terdapat keterangan seperti pada gambar antara invoice harga paket umroh dengan invoice harga paket travel Dubai, maka perhitungan PPN adalah sebagai berikut:

Beban Pajak Properti (DPP) = Rp 37.000.000

PPN : 0,55% x Rp 37.000.000,00 = Rp 185.000

Gambar tersebut menunjukkan bahwa dalam rangka pemungutan dan penyetoran PPN, penyelenggara jasa umroh harus menetapkan penyelesaian antara paket umrah dengan tagihan paket perjalanan ke tempat lain, sehingga penghitungan PPN hanya dari tagihan paket perjalanan ke tempat lain. . Hal ini untuk membuat harga paket umroh lebih terjangkau.

Dari uraian tersebut dapat disimpulkan bahwa masalah ibadah umroh yang dikenakan PPN tidak berlaku. Jasa penyelenggara umroh tidak dikenakan PPN, tetapi jika juga merupakan paket perjalanan ke tempat lain maka dikenakan PPN.

Pembebasan pungutan PPN perjalanan yang berkaitan dengan ibadah juga dimaksudkan untuk mendukung pengembangan usaha bidang perjalanan yang berkaitan dengan ibadah, sedangkan direktif baru terkait dengan pungutan PPN atas jasa perjalanan ke tempat-tempat selain transportasi ibadah keagamaan kita dimaksudkan untuk memberikan kemudahan bagi penyelenggara pemungutan PPN dan keadilan dalam pemungutan PPN.

*) Artikel ini mewakili pendapat pribadi penulis dan tidak mencerminkan sikap institusi tempat penulis bekerja.

Lihat berita dan artikel lainnya di Google Berita

Source: news.google.com

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button