Biaya parkir di Wisata Pantai Gunungkidul selama halaman liburan akhir tahun semua - WisataHits
Yogyakarta

Biaya parkir di Wisata Pantai Gunungkidul selama halaman liburan akhir tahun semua

YOGYAKARTA, KOMPAS.com – Wisatawan yang berkunjung ke kawasan pesisir Kabupaten Gunungkidul, Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) perlu mengetahui tarif taman yang ditetapkan.

Hal ini untuk menghindari biaya parkir yang terlalu mahal dari orang-orang yang memanfaatkan situasi ramai saat liburan.

Eli Siswanta, Kepala Bidang Penerangan Jalan Umum dan Parkir Dinas Perhubungan Gunungkidul, mengatakan tarif parkir di kawasan wisata sudah ditetapkan.

Baca Juga : Wisatawan Akhir Tahun di Gunungkidul Diharapkan Tiba 20 Desember 2022

Hal ini sejalan dengan Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Gunungkidul Nomor 13 Tahun 2019 Tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Gunungkidul Nomor 11 Tahun 2011 Tentang Pembatalan Parkir Khusus.

Tarif parkir sepeda Rp 1.000, sepeda motor Rp 3.000, sepeda motor roda tiga Rp 5.000, dan minibus Rp 5.000, pikap, sedan, dan jeep.

Untuk bus kecil, gerbong boks roda empat, dan truk roda empat tarifnya Rp 8.000. Untuk bus ukuran sedang, gerbong boks roda enam dan truk roda enam tarifnya Rp 10.000 per tempat parkir.

“Jadi setiap kawasan wisata pantai ada pengelolanya masing-masing yang sudah bekerja sama dengan kami,” kata Eli saat ditemui di kantornya, Selasa (20/11/2022).

Dijelaskannya, pengunjung berhak mendapatkan karcis parkir, mendapat pelayanan parkir dan satuan ruang, serta mendapat rasa aman saat menggunakan tempat parkir, serta informasi tentang pelayanan parkir.

Baca Juga: Gunungkidul Targetkan 148.000 Kunjungan Wisatawan Selama Libur Nataru

Selain itu, pengguna tempat parkir wajib membayar pemakaian tempat parkir, menyimpan karcis parkir, memperhatikan rambu-rambu dan memastikan kendaraan terkunci dengan baik.

“Jangan tinggalkan barang berharga dan karcis parkir di dalam kendaraan,” kata Eli.

Laporkan petugas parkir yang meragukan

Eli mengimbau pengguna taman untuk menghubungi jika ada petugas taman yang tertarik melebihi harga yang ditetapkan.

Pelaporan dapat dilakukan kepada petugas resmi yang bertugas di lokasi atau kepada Dinas Perhubungan.

Kawasan Pantai Wediombo, GunungkidulKOMPAS.COM/MARKUS YUWONO Kawasan pantai Wediombo, Gunungkidul

“Kalau ada laporan, kita langsung hubungi pengelola parkir dan minta tidak mundur dari aturan yang ada,” ujarnya.

Kepala Dinas Perhubungan Gunungkidul Rakhmadian Widayanto menambahkan, setiap tempat parkir dan karcis parkir memiliki tarif yang berlaku.

Baca juga: Jalur Alternatif ke Gunungkidul, Pantai Parangtritis Bisa Anda Lewati

Sehingga wisatawan atau pengguna taman selalu bertanya jika tidak sesuai dengan peraturan yang berlaku.

“Jangan sampai ada yang dirugikan,” katanya.

dapatkan pembaruan pesan yang dipilih dan berita terkini setiap hari dari Kompas.com. Yuk gabung di grup Telegram “Kompas.com News Update” caranya klik link lalu gabung. Anda harus menginstal aplikasi Telegram terlebih dahulu di ponsel Anda.

Source: news.google.com

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button