Berikut syarat naik kereta terakhir saat Idul Adha 2022 dan libur sekolah - WisataHits
wisatahits

Berikut syarat naik kereta terakhir saat Idul Adha 2022 dan libur sekolah

PT Kereta Api Indonesia (Persero) siap melayani pelanggan menyambut hari raya Idul Adha 1443 H yang jatuh pada Minggu 10 Juli 2022.

Untuk mengantisipasi peningkatan jumlah pelanggan, KAI telah menyiapkan rata-rata 229 perjalanan KA jarak jauh per hari untuk periode Jumat (8/7) hingga Minggu (10/7), naik 3% dibandingkan minggu lalu. yaitu Dari Jumat (1/7) hingga Minggu (3/7) dengan rata-rata 223 perjalanan KA jarak jauh per hari.

KAI siap melayani pelanggan saat libur sekolah dan libur Idul FitriKAI siap melayani pelanggan saat libur sekolah dan libur Idul Adha, foto: KAI.id

KAI juga mengantisipasi peningkatan volume pelanggan karena libur Idul Adha tahun ini bertepatan dengan libur sekolah.

“KAI secara konsisten memberikan pelayanan terbaik kepada pelanggan pada saat peak season seperti libur Idul Adha yang bertepatan dengan masa libur sekolah akhir pekan ini.

KAI telah meningkatkan jumlah perjalanan kereta api selama periode ini dalam upaya untuk dapat mengantarkan lebih banyak orang untuk kembali ke kampung halaman atau tujuan lainnya, ”

kata Vice President Humas KAI Joni Martinus.

Hingga Jumat (8/7) pukul 09.30 WIB, telah terjual 213.329 tiket untuk periode 8-10 Juli 2022.

Kereta api favorit masyarakat pada periode ini adalah KA Airlangga (Pasar Senen – Surabaya Pasarturi pp), KA Ranggajati (Cirebon – Jember pp), Argo Bromo Anggrek (Gambir – Surabaya Pasarturi pp), KA Argo Wilis (Bandung – Surabaya Gubeng pp. ), KA Bima (Gambir – Surabaya Gubeng pp), KA Argo Parahyangan (Gambir – Bandung pp), dan lain-lain.

Adapun kota favorit masyarakat saat libur Idul Adha yaitu Yogyakarta, Solo, Bandung, Semarang, Surabaya dan lain-lain.

Syarat naik KA jarak jauh terakhir saat Idul Adha dan libur sekolah

Untuk syarat naik kereta api jarak jauh, KAI selalu mengacu pada surat edaran Kementerian Perhubungan nomor 57 tahun 2022 tentang pedoman penyelenggaraan perjalanan dalam negeri dengan angkutan kereta api selama masa pandemi Covid-19, yaitu ,

1. Vaksin kedua (penuh) dan ketiga (penguat) tidak perlu menunjukkan hasil skrining Covid-19 negatif.

2. Vaksin pertama harus menunjukkan hasil negatif tes antigen cepat 1×24 jam atau tes RT-PCR 3×24 jam.

3. Tidak/tidak divaksinasi karena alasan medis, harus menunjukkan surat keterangan sehat dari rumah sakit umum dengan hasil rapid antigen test 1×24 jam atau tes RT-PCR 3×24 jam negatif.

4. Pelanggan di bawah usia 6 tahun tidak wajib divaksinasi dan tidak wajib menunjukkan hasil rapid antigen test atau RT-PCR negatif, tetapi harus memiliki pendamping yang memenuhi syarat perjalanan

“Selama ini KAI masih mengacu pada SE Kemenhub Nomor 57 Tahun 2022 tentang syarat perjalanan dan protokol kesehatan menggunakan kereta api.

KAI masih menunggu peraturan resmi pemerintah terkait petunjuk teknis kebijakan vaksinasi booster yang menjadi persyaratan bagi masyarakat yang ingin bepergian dengan kereta api,”

kata Joni.

Joni kembali menegaskan bahwa pelanggan tetap wajib memakai masker di stasiun dan di perjalanan.

Selain itu, tamu juga harus dalam keadaan sehat (bebas flu, pilek, batuk, penciuman, diare, dan demam) dan suhu tubuh tidak lebih dari 37,3 derajat Celcius.

“KAI tetap berkomitmen untuk mewujudkan perjalanan kereta api yang aman, nyaman dan sehat ke stasiun tujuan,”

tutup Joni.

Source: www.piknikdong.com

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button