Berikut sebaran 241 kasus gagal ginjal akut di Indonesia - WisataHits
Jawa Tengah

Berikut sebaran 241 kasus gagal ginjal akut di Indonesia

Bisnis.comJAKARTA — Kementerian Kesehatan (Kemenkes) pada Jumat (21/10/2022) melaporkan kasus penyakit ginjal akut progresif atipikal sebanyak 241 kasus dengan angka kematian 133 kasus atau 55 persen.

Dari data tersebut, DKI Jakarta memiliki kasus tertinggi dengan 57 kasus, dimana 28 meninggal, 22 pasien dirawat dan total 7 pasien sembuh.

BACA JUGA: DIY Tawarkan Potensi Investasi untuk Jerman, Ada Pariwisata untuk Pengolahan Sampah

DIDUKUNG:

Pada pembukaan IKM di Umbulharjo, Dinas Perinkopukm Jogja berharap IKM naik peringkat

Berikut ini adalah sebaran kasus penyakit ginjal akut progresif atipikal di Indonesia:

Jawa barat

Meninggal: 28

Dalam perawatan: 22

Penyembuhan: 7

Jumlah: 33

Aceh

Meninggal: 21

Dalam pengobatan: 6

Penyembuhan: 4

Jumlah: 31

Jawa Timur

Meninggal: 14

Dalam pengobatan: 7

Penyembuhan: 9

Jumlah: 30

Sumatera Barat

Meninggal: 13

Dalam pengobatan: 5

Penyembuhan: 4

Jumlah: 22

Bali

Meninggal: 10

Dalam pengobatan: 2

Penyembuhan: 4

Jumlah: 16

Sumatera Utara

Meninggal: 7

Dalam pengobatan: 2

Penyembuhan: 3

Jumlah: 12

banten

Meninggal: 5

Dalam pengobatan: 2

Penyembuhan: 3

Jumlah: 10

Di Yogyakarta

Meninggal: 2

Dalam pengobatan: 3

Penyembuhan: 1

Jumlah: 6

Jawa Tengah

Meninggal: 3

Dalam pengobatan: 2

Jumlah: 5

Jambi

Meninggal: 1

Dalam pengobatan: 1

Penyembuhan: 1

Jumlah: 3

Kalimantan Selatan

Meninggal: 3

Jumlah: 3

Nusa Tenggara Barat

Meninggal: 2

Jumlah: 2

Nusa Tenggara Timur

Meninggal: 2

Jumlah: 2

Sulawesi Tenggara

Meninggal: 1

Dalam pengobatan: 1

Jumlah: 2

Bengkulu

Meninggal: 1

Jumlah: 1

Kalimantan Utara

Dalam pengobatan: 1

Jumlah: 1

kep Bangka Belitung

Dalam pengobatan: 1

Jumlah: 1

kep Riau

Meninggal: 1

Jumlah: 1

lampu

Dalam pengobatan: 1

Jumlah: 1

papua

Meninggal: 1

Jumlah: 1

Sumatera Selatan

Meninggal: 1

Jumlah: 1

Lihat berita dan artikel lainnya di Google Berita

Sumber: JIBI/Bisnis.com

Source: news.google.com

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button