Bea dan Cukai Jawa Timur mendukung Kota Batu dalam bentuk KIHT - WisataHits
Jawa Timur

Bea dan Cukai Jawa Timur mendukung Kota Batu dalam bentuk KIHT

Oentarto Wibowo, Kepala Kantor Bea Cukai Wilayah II BATU Wilayah Jawa Timur mengatakan, salah satu upaya pemberantasan rokok ilegal di Indonesia, khususnya di Jawa Timur (Jawa Timur) adalah pembentukan Kawasan Industri Hasil Tembakau (KIHT). Selain itu, Malang Raya khususnya Kota Batu juga berpotensi untuk membentuk KIHT.

“Saat ini wilayah Sumenep, Madura, dan Kudus sudah terbentuk KIHT,” jelasnya. “Tapi untuk yang sedang berproses, salah satunya Kabupaten Malang,” lanjutnya lagi.

Menurut Oentarto, pembuatan KIHT bisa menjadi solusi bagi suatu daerah tertentu untuk mengakomodir pengiriman dengan tingkat legalitas yang tepat. “Saya yakin Kota Batu juga bisa melakukan KIHT. Juga tidak perlu menyiapkan lahan 10 hektare untuk kawasan KIHT, sekitar 2.000 meter saja sudah cukup,” ujarnya.

Menurutnya, program KIHT dapat memberikan tindak lanjut komunikasi bagi para pengusaha rokok ilegal. Dengan demikian, peredaran rokok ilegal dapat diberantas dan diminimalisir. “Pada dasarnya mari kita tingkatkan komunikasi dengan produsen atau pemasok rokok ilegal dan terus melakukan upaya yang terbaik,” kata Oentarto.

Menanggapi hal tersebut, Wali Kota Batu Dewanti Rumpoko menjawab, jika melihat Kota Batu memang bukan penghasil tembakau karena sektornya berorientasi pada pariwisata. “Bahkan, hingga 70 persen penduduk di Batu bekerja sebagai petani. Tapi kalau saya jadi KIHT, kira-kira apakah tembakau bisa tumbuh di Batu?” ujarnya.

Menurut Dewanti, adanya program KIHT ini tentu sangat positif bagi masyarakat. Juga, ini pasti ada kaitannya dengan Dana Bagi Hasil Cukai Tembakau (DBHCHT). “Kita akan mendapatkan DBHCHT 20,1 miliar pada tahun 2022. Padahal, pabrik rokok kita tidak banyak, apalagi areal tembakau. DBHCHT ini tentunya sangat bermanfaat bagi pembangunan daerah,” ujarnya. (jika/adv)

Source: news.google.com

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button