Bawaslu Magetan buka pendaftaran Panwascam, ini syaratnya - WisataHits
Jawa Timur

Bawaslu Magetan buka pendaftaran Panwascam, ini syaratnya

TIMESINDONESIA, MAGETAN – Bagi WNI yang ingin menjadi Panwascam, pendaftaran akan dibuka pada 21-27 September 2022 oleh Badan Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten Magetan atau Bawaslu Magetan. Nantinya, orang yang lolos seleksi akan bekerja pada pemilihan federal 2024.

Ketua Bawaslu Magetan Hendrad Subyakto memastikan rekrutmen Panwascam transparan. Dalam implementasinya, Bawaslu setempat hanya bertindak sebagai pelaksana teknis. Sementara itu, ranking atau skor total langsung di server tim Bawaslu provinsi dan pusat.

Tak hanya itu, ujian yang diadakan Bawaslu untuk Magetan kali ini berbeda dengan yang sebelumnya. Yaitu dengan metode Computer Assisted Test (CAT).

“Pertama kita dapatkan filenya, lalu kita verifikasi. Mereka yang lulus verifikasi berhak mengikuti tes CAT. Selain itu, 6 orang di setiap kecamatan akan dipilih dari peserta berdasarkan peringkat CAT. Kemudian dari 6 orang akan mengikuti tes wawancara dan 3 orang akan menjadi yang terbaik,” kata Ketua Bawaslu Magetan Hendrad, Selasa (20/9/2022).

Ada juga persyaratan dan kriteria untuk mendaftar sebagai panitia pengawas pemilihan kecamatan (Dewan Pengawas) pada pemilihan umum 2024, yaitu:

1. Warga Negara Indonesia.

2. Pada saat mendaftar, usia minimal adalah 25 (dua puluh lima) tahun.

3. Setia kepada Pancasila sebagai dasar negara, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia Bhinneka Tunggal Ika, dan cita-cita Proklamasi 17 Agustus 1945.

4. Tidak pernah dipidana dengan pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan hukuman 5 (lima) tahun atau lebih.

5. Memiliki integritas, kepribadian yang kuat, jujur ​​dan adil.

6. Tempat tinggal di kabupaten/kota yang bersangkutan dibuktikan dengan Kartu Tanda Penduduk (KTP) elektronik.

7. Memiliki kemampuan dan keahlian terkait penyelenggaraan pemilu, ketatanegaraan, partai politik dan pengawasan pemilu serta berwawasan kesetaraan gender.

8. Tidak pernah menjadi anggota partai politik atau telah mengundurkan diri dari partai politik paling sedikit 5 (lima) tahun sejak pendaftaran.

9. Tidak pernah menjadi anggota tim kampanye pasangan calon Presiden dan Wakil Presiden, calon anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Wakil Negara dan Dewan Perwakilan Rakyat, serta pasangan calon kepala daerah dan wakil daerah pemimpin paling sedikit 5 (lima) tahun lima tahun.

10. Mampu bebas secara fisik, mental dan penyalahgunaan zat.

11. Mengundurkan diri dari jabatan politik, jabatan pemerintahan dan/atau perusahaan negara bagian/daerah, jika terpilih.

12. Bersedia bekerja penuh waktu.

13. Pendidikan minimal Abitur atau sederajat.

14. Kesediaan untuk tidak menduduki jabatan politik, jabatan pemerintahan dan/atau perusahaan negara bagian/daerah jika terpilih selama menjadi anggota.

16. Tidak menikah dengan penyelenggara pemilu lainnya.

17. Memperoleh izin dari Pengelola Lini Pejabat Publik (PNS).

Nah, bagi Anda yang berminat bisa datang langsung ke kantor Bawaslu Magetan di Jalan Timor 66, Desa Tawanganom, Kabupaten Magetan dengan membawa sejumlah persyaratan. Dan Anda juga bisa mendaftar secara online melalui email [email protected] dan mengirimkan dokumen lengkap melalui pos ke alamat yang telah disediakan.

**)

Dapatkan update informasi pilihan harian dari TIMES Indonesia dengan bergabung di Grup Telegram TI Update. Suka, klik tautan ini dan bergabung. Pastikan Anda telah menginstal aplikasi Telegram di ponsel Anda.

Source: www.timesindonesia.co.id

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button