Bawaslu Ciamis Perpanjang Pendaftaran Panwascam Pilkada 2024 - WisataHits
Jawa Barat

Bawaslu Ciamis Perpanjang Pendaftaran Panwascam Pilkada 2024

Berita Ciamis (Djavatoday.com),- Bawaslu Ciamis memperpanjang pendaftaran anggota Panwascam Pemilu 2024 hingga 8 Oktober 2022. Perpanjangan hanya berlaku untuk 17 kecamatan dari 27 kecamatan.

Ketua Bawaslu Ciamis Uce Kurniawan mengatakan 549 orang menghadiri resepsi Panwascam kemarin, 1-27 September 2022. Uce menyebutkan, dari jumlah itu, ada 17 kecamatan yang proporsi perempuannya belum mencapai kuota 30 persen.

“Sebenarnya perpanjangan ini untuk perempuan, tapi kalaupun laki-laki mendaftar, tentu tetap kami terima,” kata Uce, Kamis (10/6/2022).

Di bawah ini adalah 17 kecamatan yang penerimaan pendaftaran Panwascamnya telah diperpanjang. Banjarsari, Pamarican, Lakbok, Cidolog, Lumbung, Purwadadi, Panjalu, Jatinagara, Cihaurbeuti, Rajadesa, Sukamantri, Tambaksari, Sindangkasih, Cikoneng, Cipaku, Panumbangan dan Panawangan.

“Bahkan jika sampai akhir 8 Oktober kami tidak mencapai 30 persen keterwakilan perempuan, kami akan melanjutkan prosesnya,” ujarnya.

Uce menjelaskan, kuota 30 persen keterwakilan perempuan merupakan amanat hukum.

“Dengan cara ini, kita mendekati pemenuhan 30 persen bagian perempuan dalam bentuk tahapan. Untuk basis kecamatan, ada 17 yang belum terpenuhi,” katanya.

Uce menjelaskan, kurangnya minat perempuan untuk mendaftar sebagai anggota Panwascam merupakan masalah umum kurangnya kepercayaan diri untuk mengikuti pemilu. Sedangkan Bawaslu Ciamis sebelumnya melakukan sosialisasi secara intensif.

“Sebenarnya fenomena ini tidak hanya ada di Ciamis, tapi juga di Jawa Barat. Ini tentang mencapai proporsi perempuan 30 persen,” kata Uce.

Setelah tahap pendaftaran Panwascam selesai, Bawaslu Ciamis akan melanjutkan tahap pengumuman penyelesaian dan tahap pengujian CAT. Hanya peserta yang lolos seleksi administrasi yang dapat mengikuti. Bawaslu Ciamis sendiri hanya membutuhkan 81 anggota Panwascam dari 27 kecamatan atau 3 orang per kecamatan. (Ayu/CN/Djava hari ini)

Source: djavatoday.com

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button