Batal Tarif Rp 3,7 Juta untuk Wisatawan KPPU bersedia berkontribusi dalam Peraturan Konservasi Pulau Komodo - WisataHits
Jawa Timur

Batal Tarif Rp 3,7 Juta untuk Wisatawan KPPU bersedia berkontribusi dalam Peraturan Konservasi Pulau Komodo

ZONA RAYA SURABAYA – KPPU menyambut baik langkah pemerintah membatalkan rencana pengenaan tarif Rp 3,7 juta kepada wisatawan yang berkunjung ke Taman Nasional Komodo.

Rencana perundingan bersama itu disampaikan Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Menparekraf) Sandiaga Uno.

Dimana hal ini bertepatan dengan sikap KPPU yang sebelumnya pada tanggal 22 November 2022 telah mengirimkan surat kepada Gubernur NTT Viktor Bungtilu Laiskodat dengan sikap KPPU pada Pergub nomor 85 Tahun 2022.

Peraturan Gubernur mengatur tentang pelaksanaan konservasi sumber daya alam hayati dan ekosistemnya di Taman Nasional Komodo.

Baca Juga: Bersantai di Pantai Menikmati Suasana dan Keindahan Jembatan Kenjeran

Terkait hal tersebut, Ratmawan Ari Kusnandar, Kepala Penegakan Hukum Kanwil IV KPPU, menyatakan bahwa berdasarkan hasil penilaian Pergub NTT Nomor 85 Tahun 2022, KPPU berpendapat:

  1. Revisi Pergub NTT Nomor 85 Tahun 2022 Agar Pasar Jasa Wisata Tetap Terbuka.
  2. Diperlukan pengaturan tarif yang tepat, dengan mempertimbangkan aspek konservasi alam. Untuk mendapatkan tarif yang wajar, perlu dilakukan pemisahan fungsi regulator dan operator.

Selain itu, Ari menegaskan komitmen KPPU melalui Kanwil IV KPPU untuk membantu atau mendukung penyusunan kebijakan konservasi Taman Nasional Kepulauan Komodo.

“Kami bersedia berkontribusi dalam penyusunan regulasi konservasi Pulau Komodo, khususnya dari perspektif persaingan usaha dan kemitraan yang sehat,” kata Ari. ***

Source: news.google.com

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button