Banyaknya Destinasi Wisata di Jabar, Hendar: Peluang Pengembangan Gerakan Ekonomi Masyarakat - WisataHits
Jawa Barat

Banyaknya Destinasi Wisata di Jabar, Hendar: Peluang Pengembangan Gerakan Ekonomi Masyarakat

SUKABUMI — Saat ini Pemprov Jabar resmi memiliki Perda Desa Wisata yang telah disepakati beberapa waktu lalu dalam rapat paripurna antara Gubernur Jabar M. Ridwan Kamil dengan DPRD Jabar. Tentunya dengan adanya penataan wilayah ini, Pemprov Jabar secara tidak langsung dapat memberikan dukungan dana kepada desa-desa yang memiliki tempat wisata yang salah satunya berada di wilayah Kabupaten Sukabumi.

Menanggapi hal tersebut, Hendar Darsono, anggota DPRD Jabar dari Fraksi Partai Demokrat, mengatakan peraturan daerah itu penting mengingat Jabar kaya akan destinasi wisata. Pariwisata juga dikatakan sebagai tulang punggung perekonomian Jawa Barat saat ini.

“Dengan Perda ini, pengembangan daya tarik wisata di desa akan difasilitasi melalui pengembangan aksesibilitas, amenitas dan sarana dan prasarana berupa pendanaan dan hibah,” kata Hendar usai sosialisasi Perda Provinsi Jabar Nomor 2 tentang Desa Wisata yang diadopsi dalam pembangunan Yayasan dilakukan Ar rosidiyyah Kp Cibolang RW 07 Desa Cibatu, Kecamatan Cisaat.

Menurutnya, melimpahnya destinasi pariwisata di Jabar merupakan potensi yang harus dimanfaatkan sebagai peluang pengembangan sektor pariwisata yang dapat menggerakkan perekonomian dan sumber pendapatan masyarakat sehingga menjadi lokomotif perekonomian Jabar. .

Seperti diketahui, pariwisata selain sebagai mesin penggerak kegiatan ekonomi merupakan sumber pendapatan utama daerah, karena salah satu ciri potensi pariwisata di Jawa Barat adalah adanya industri yang berbasis sumber daya lokal. Kondisi ini sangat menguntungkan untuk menampung sumber daya lokal yang padat karya dan efektif dalam menampung tenaga kerja dan membuka peluang usaha di daerah.

Sementara itu, butir-butir Ordonansi Desa Wisata antara lain pemetaan dan pengembangan potensi desa wisata, penguatan desa wisata, dukungan penyediaan infrastruktur desa wisata dan sistem informasi desa wisata. Kemudian kerjasama dan sinergi, penganugerahan, pembentukan forum komunikasi desa wisata, partisipasi masyarakat dan dunia usaha, pendampingan pemerintah kabupaten/kota, monitoring dan pembiayaan. Ketentuan mengenai tata cara pemberian bantuan keuangan atau hibah diatur dengan Peraturan Gubernur tersendiri.adv)

Source: news.google.com

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button