Banyak disalahgunakan, izin tanah kas desa diperketat - WisataHits
Yogyakarta

Banyak disalahgunakan, izin tanah kas desa diperketat

Harianjogja.com, JOGJA — Karena banyak penyelewengan, akhirnya Pemprov DIY memperketat permohonan Izin Penggunaan Perbendaharaan Desa (TKD).

Sekda DIY Kadarmanta Baskara Aji menyatakan, berdasarkan hasil pantauan, banyak penggunaan TKD yang tidak sesuai dengan izin yang dikeluarkan Gubernur DIY.

Selain itu, banyak menyalahgunakan izin sizing dengan menggunakan lahan di luar areal yang diizinkan. “Misalnya izinnya 5.000 meter persegi, tapi yang dipakai lebih dari itu. Selain itu, izinnya tidak sesuai, misalnya izin sebagai tempat wisata, tapi dibangun untuk perumahan,” katanya, Senin (19/9/2022).

DIDUKUNG:

YouGov: Tokopedia jadi brand yang paling direkomendasikan untuk orang Indonesia

Pemerintah daerah DIY meminta pemerintah kabupaten dan kecamatan untuk melakukan pemantauan, terutama kecamatan yang mengetahui situasi setempat secara langsung harus memantau mereka untuk mencegah pelanggaran.

BACA JUGA: Menu baru, Pajama Café Jogja dengan diskon menarik

Baskara Aji menegaskan, jika pemanfaatannya dikembangkan secara luas, perlu ada izin lain, jika memenuhi persyaratan, izin akan diberikan.

“Kalau TKD murni izinnya ke Gubernur DIY, tapi kalau dari tanah Kesultanan atau Pakualaman, izinnya tidak hanya ke gubernur tapi juga ke Kraton dan Pakualaman,” katanya.

Penyegelan salah satu kawasan permukiman di Caturtunggal, Depok, Sleman ini merupakan bagian dari upaya Pemprov DIY untuk mengatur perizinan yang tidak sesuai peruntukannya. Pasalnya, jika hanya digunakan sebagai tempat tinggal atau hunian, tidak secara langsung berdampak pada warga, berbeda dengan saat tanah kas desa dihibahkan untuk pengembangan pariwisata dan sejenisnya.

Kabupaten Sleman merupakan salah satu daerah yang rawan penyalahgunaan izin peruntukan tanah kas desa. Mengingat di daerah ini paling banyak dilirik oleh investor untuk membuka usaha. Namun, Aji tidak memungkiri bahwa seperti halnya Gunungkidul, pengawasan sangat dibutuhkan karena kini banyak yang peduli.

“Hal ini dilakukan untuk menegakkan aturan agar tanah kas desa tidak dimanfaatkan sebagaimana mestinya dan tidak memberikan nilai tambah bagi masyarakat desa,” ujarnya.

Pemda DIY melarang keras pengalihan pengelolaan, bahkan melakukan transaksi jual beli menggunakan tanah dari kas desa. Karena akan bermasalah nantinya. Orang yang bertransaksi harus berhati-hati.

“Bisa dibayangkan, gedung di atas TKD itu disewa selama 20 tahun, lalu rumah dijual dengan kepemilikan, yaitu kepemilikan orang di atas TKD, nanti banyak masalah di baliknya. Sesuaikan saja izinnya kalau dijadikan sewa, itu disewakan, bukan dijual,” ujarnya.

Baskara Aji menjelaskan, Pemda DIY memperketat persetujuan penggunaan TKD dengan mewajibkan pengisian lampiran rencana di lokasi dan tanah jika Anda ingin mengajukan izin. Persyaratan kedua adalah memfasilitasi pemantauan terkait dengan lokasi yang digunakan dan bentuk penggunaan.

“Jika Anda tidak memasukkan rencana di lokasi Tentu saja, persetujuan tidak diproses. rencana di lokasi Lurah dan Bupati harus tahu itu,” ujarnya.

Source: jogjapolitan.harianjogja.com

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button