Bangkitnya pariwisata, perhotelan di kota Yogya menyerap 60 persen tenaga kerja - WisataHits
Yogyakarta

Bangkitnya pariwisata, perhotelan di kota Yogya menyerap 60 persen tenaga kerja

TRIBUNJOGJA.COM – Ekspansi sektor pariwisata yang semakin terlihat berdampak besar bagi peruntungan tenaga kerja kota Yogyakarta.

Bagaimana tidak, perhotelan yang sempat lesu selama dua tahun terakhir akibat terjangan pandemi Covid-19 menunjukkan tanda-tanda kebangkitan yang cenderung signifikan.

Rihari Wulandari, Kepala Dinas Kesejahteraan dan Hubungan Industrial Dinas Sosial Ketenagakerjaan dan Transmigrasi Kota Yogyakarta, mengatakan di tengah peningkatan pariwisata, hotel otomatis kembali merekrut.

Bukan tanpa alasan para pelancong dari berbagai daerah rutin melakukan perjalanan ke kota Yogyakarta sepanjang tahun 2022.

Baca juga: Sektor Pariwisata Semakin Ramai, Okupansi Hotel di Jogja Melonjak Tajam Jelang Tahun Baru

“Sementara penyerapan tenaga kerja di sektor perhotelan sudah mencapai 60 persen. Industri perhotelan kini semakin banyak digunakan dan berkembang dengan baik lagi,” kata Rihari, Jumat (12 September 2022).

Sebagai informasi, sektor jasa pariwisata memang menjadi andalan warga Kota Yogyakarta dalam meraup pundi-pundi.

Alhasil, pandemi Covid-19 yang melanda akhir-akhir ini sangat berdampak pada perekonomian masyarakat, dimana banyak pekerja hotel atau destinasi wisata yang dirumahkan.

Sedangkan menurut Rihari, angka pengangguran di Kota Yogyakarta mencapai 9,14 persen pada tahun 2021 menurut data Badan Pusat Statistik (BPS), dengan jumlah angkatan kerja sebanyak 181.280 orang.

Namun, ia juga bisa bernafas lega, karena tren pertumbuhan ekonomi di Kota Yogyakarta kini menunjukkan peningkatan sekitar 5,09 persen.

Baca Juga: Okupansi Hotel di Bantul Diperkirakan Capai 100 Persen Saat Nataru dan Libur Akhir Pekan

“Dengan bangkitnya pariwisata, pencari kerja kini cenderung berkurang karena yang di-PHK kini kembali bekerja, sudah aktif kembali selama empat bulan terakhir,” ujarnya.

Namun, ia berharap seluruh perusahaan atau pemberi kerja tetap memperhatikan kesejahteraan karyawannya dengan menerapkan Upah Minimum Kota (UMK) 2023.

Untuk UMK tahun 2023 di Kota Yogyakarta diputuskan dinaikkan sebesar 7,93 persen atau sekitar Rp 170.806 menjadi Rp 2.324.775,50 dan harus dilaksanakan tahun depan.

“UMK 2023 harus dilaksanakan. Oleh karena itu, kesempatan kerja terbuka lebar, dengan upah sesuai UMK. Ketika pekerja bekerja dengan baik, mereka dapat bekerja lebih nyaman, produktivitas akan meningkat dan keuntungan perusahaan akan meningkat,” katanya. (Tribunejogja.com)

Source: news.google.com

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button