Bangga! Kota Solo memiliki kawasan cagar budaya yang tersebar di 5 kabupaten - WisataHits
Jawa Tengah

Bangga! Kota Solo memiliki kawasan cagar budaya yang tersebar di 5 kabupaten

BERBICARA BERITA – Secara umum, cagar budaya dapat diartikan sebagai benda fisik yang menjadi bagian dari warisan budaya suatu kelompok atau komunitas.

Keberadaan cagar budaya harus dilestarikan karena memiliki nilai sejarah dan ilmu pengetahuan yang penting.

Sedangkan kawasan pusaka adalah satuan ruang geografis yang menampilkan dua atau lebih situs pusaka yang saling berdekatan.

Untuk menetapkan suatu kawasan atau benda sebagai cagar budaya, beberapa kriteria atau syarat harus dipenuhi.

Baca Juga: Gedung Djoeang Punya Sejarah, Gedung Bersejarah Kota Solo Disulap Jadi Tempat Wisata

Misalnya benda dan daerah yang berumur 50 (lima puluh) tahun mempunyai arti khusus bagi sejarah dan ilmu pengetahuan.

Menurut situs Pemkot Surakarta, Kota Solo sendiri memiliki kawasan cagar budaya yang tersebar merata di lima kabupaten, antara lain sebagai berikut:

  • Terdapat beberapa monumen budaya di Kabupaten Laweyan yaitu Museum Radya Pustaka dan gedung kantor Wali Kota Solo Loji Gandrung.
  • Kabupaten Banjarsari memiliki beberapa situs yang ditetapkan sebagai cagar budaya, yaitu Candi Mangkunegaran, Stasiun Kereta Api Solo Balapan, Monumen 45 Banjarsari dan Taman Balekambang.
  • Selain itu, di kawasan Pasar Kliwon terdapat kawasan Keraton Kasunanan Surakarta, Benteng Vastenburg dan gedung lama kantor Bank Indonesia.
  • Cagar budaya di kabupaten jebres berikutnya adalah stasiun kereta api jebres. Sedangkan di Kecamatan Serengan terdapat kantor Bondho Lumakso.

Meski bangunan di kawasan cagar budaya sudah tua, namun kondisinya masih wajar dan terawat.

Baca juga: Menteri Koperasi dan UKM Apresiasi Goro Bikes, Sebut Ini Bentuk Implementasi Konsep Green Mobility

Source: news.google.com

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button