Bali ditingkatkan ke PPKM Level 1 - WisataHits
Yogyakarta

Bali ditingkatkan ke PPKM Level 1

pensiun. (BP/Dokumen)

DENPASAR, BALIPOST.com – Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 42 Tahun 2022 tentang PPKM tentang Kondisi Covid-19 di Wilayah Jawa dan Bali mulai berlaku pada Selasa (06/09). Inmendagri ini berlaku selama 4 minggu hingga Senin (3 Oktober) ini.

Sekretaris Gugus Tugas Penanganan COVID-19 Bali Made Rentin mengatakan dalam keterangan tertulisnya, Selasa, penerapan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) otomatis akan dilanjutkan di Bali. Dia mengatakan Bali masih melalui Level 1, seperti bulan lalu. “Provinsi dan kabupaten/kota di Bali melalui Tahap 1. Masa berlakunya mulai 6 September hingga 3 Oktober,” jelasnya.

Rentin mengatakan penanganan COVID-19 di Bali saat ini sedang membaik. Kasus harian meningkat dua digit sementara pemulihan harian selalu lebih tinggi.

Namun, dia mengakui bahwa kematian akibat COVID-19 masih dilaporkan. Dikatakannya, masih ada 3 penyebab kematian yaitu lansia, komorbiditas dan tidak divaksinasi. “Dalam waktu dekat, satgas akan mengumpulkan pimpinan rumah sakit yang menangani Covid-19 untuk membahas kematian ini dan mengambil langkah strategis.”

Lansia memang merupakan bagian dari kelompok rentan, apalagi jika memiliki riwayat penyakit bawaan (komorbid). “Instruksi dari gubernur (kepala gugus tugas) sangat jelas: jika lansia dan kelompok rentan lainnya ditemukan positif (terkonfirmasi Covid-19) harus dibawa ke rumah sakit untuk perawatan lebih intensif agar tidak terjadi hal-hal yang tidak diinginkan. hal-hal yang diantisipasi Tiba-tiba terjadi keadaan darurat,” jelasnya.

Untuk zonasi, terdapat 7 kabupaten berisiko rendah yang ditandai dengan warna kuning, yaitu Kabupaten Badung, Gianyar, Jembrana, Klungkung, Karangasem, Bangli, dan Buleleng. Sementara itu, 2 kabupaten/kota memiliki zona risiko sedang yang ditandai dengan warna oranye, yaitu Kabupaten Tabanan dan Kota Denpasar.

Menteri Dalam Negeri baru-baru ini yang ditandatangani oleh Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian menyatakan bahwa Kebijakan Level 1 mengikuti instruksi Presiden Republik Indonesia yang memerintahkan penerapan PPKM Level 1 Coronavirus Disease 2019 (COVID-19) ke Daerah. Jawa dan Bali sesuai kriteria besaran situasi pandemik berdasarkan penilaian. Untuk melengkapi pelaksanaan PPKM,
Optimalisasi tempat penanganan COVID-19 di tingkat desa dan kecamatan untuk pengendalian penyebaran COVID-19.

Tidak ada aturan yang berubah dalam pelaksanaan PPKM Level 1 di Kementerian Dalam Negeri terbaru ini. Batasan Masuk Perjalanan Penumpang Internasional untuk Warga Negara Indonesia. Pintu yang dibuka adalah Bandara Soekarno Hatta di Tangerang Provinsi Banten, Bandara Kertajati di Provinsi Jawa Barat, Bandara Juanda di Sidoarjo Provinsi Jawa Timur, Bandara Ngurah Rai di Denpasar Provinsi Bali, Bandara Hang Nadim di Batam Provinsi Kepulauan Riau, Bandara Sultan Syarif Kasim II di Pekanbaru, Provinsi Riau, Bandara Sam Ratulangi di Manado, Provinsi Sulawesi Utara, Bandara Zainuddin Abdul Madjid di Lombok Tengah, Provinsi Nusa Tenggara Barat, Bandara Kualanamu di Sumatera Utara, Bandara Sultan Hasanuddin di Sulawesi Selatan, Bandara Internasional Yogyakarta di Daerah Istimewa Yogyakarta, Bandara Sultan Iskandar Muda di Provinsi Aceh, Bandara Minangkabau di Provinsi Sumatera Barat, Bandara Sultan Aji Muhammad Sulaiman Sepinggan di Provinsi Kalimantan Timur dan Bandara Sentani di Provinsi Papua.

Sementara itu, seluruh pelabuhan internasional di Indonesia dibuka sebagai pintu masuk bagi perjalanan asing melalui pemeriksaan Direktorat Jenderal Perhubungan Laut Kementerian Perhubungan. Sedangkan akses darat hanya melalui pos perbatasan Aruk, Entikong dan Nanga Badau di Provinsi Kalimantan Barat, Motaain, Motamasin dan Winidi di Provinsi Nusa Tenggara Timur, serta Skouw dan Sota di Provinsi Papua.

Di area yang menjalani PPKM Level 1, restoran/restoran dan kafe dengan jam buka yang dimulai pada malam hari tetap dapat beroperasi dengan protokol sanitasi yang ketat dan jam buka mulai pukul 18:00 hingga maksimal pukul 2 pagi waktu setempat. Kapasitas pengunjung kafe ini maksimal 100 persen.

Sementara itu, mall/mall, restoran, warung tunggu dan pedagang kaki lima masih buka hingga pukul 10 malam. Untuk kapasitas, ditingkatkan menjadi maksimal 100 persen.

Pengoperasian restoran atau kafe, baik di lokasi sendiri maupun di pusat perbelanjaan, juga telah diperluas hingga pukul 22.00 WIB dengan kapasitas 100 persen.

Bioskop juga bisa dioperasikan dengan okupansi maksimal 100 persen. Restoran/restoran dan kafe di dalam area bioskop diperbolehkan menerima makan di tempat dengan kapasitas maksimal 100 persen.

Selain itu, fasilitas umum (tempat umum, taman umum, tempat wisata umum, dan tempat umum lainnya) juga dapat dibuka dengan kapasitas maksimal 100 persen. Peraturan sesuai protokol kesehatan yang diatur oleh Kemenparekraf dan Kemenkes wajib menggunakan aplikasi PeduliLinden untuk menyaring semua pengunjung dan staf, dan hanya pengunjung dengan kategori hijau di aplikasi PeduliLinden yang boleh masuk karena tidak dapat divaksinasi karena alasan kesehatan, dan anak di bawah 12 tahun harus didampingi orang tua, terutama untuk anak berusia 6 sampai 12 tahun, harus memberikan bukti vaksinasi setidaknya untuk vaksinasi pertama.

Kegiatan seni, budaya, olahraga dan sosial (kesenian, budaya, sarana olahraga dan kegiatan sosial yang dapat menimbulkan keramaian dan keramaian) dapat dibuka/dilakukan dengan kapasitas maksimal 100 persen, menerapkan protokol kesehatan yang lebih ketat dan Wajib Menggunakan PeduliLinde dan aplikasi PeduliLinde Hanya pengunjung dengan kategori Hijau dalam pendaftaran PeduliLinde, kecuali mereka tidak dapat divaksinasi karena alasan kesehatan.

Sedangkan konstruksi swasta maksimal 100 persen. Rumah ibadah juga digunakan maksimal 100 persen.

Wajib menggunakan aplikasi PeduliLinde untuk menyaring semua pengunjung dan staf. Hanya pengunjung dengan kategori Hijau di aplikasi PeduliLinden yang boleh masuk, kecuali tidak bisa divaksin karena alasan kesehatan. (Diah Dewi/Balipost)

Source: www.balipost.com

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button