Bakesbangpol Provinsi Jawa Timur menggelar rapat koordinasi untuk memantau kegiatan WNA dan lembaga asing - WisataHits
Jawa Timur

Bakesbangpol Provinsi Jawa Timur menggelar rapat koordinasi untuk memantau kegiatan WNA dan lembaga asing

Surabaya – Badan Kesatuan Bangsa dan Politik Provinsi Jawa Timur (Prov. Bakesbangpol Jawa Timur) menggelar rapat koordinasi pengawasan orang asing dan lembaga asing di Hotel Aria Centra Surabaya Jl. Taman AIS Nasution no. 37 Kota Surabaya, (3/11/22).

Diiringi pembukaan pertemuan tersebut adalah penyerahan piagam pengakuan atas pencapaian pelaporan pelaksanaan rencana aksi terpadu penanggulangan konflik sosial di Jawa Timur tahun 2021 yang ditandatangani oleh Gubernur Jawa Timur, Khofifah Indar Parawansa. . Gubernur Jawa Timur diwakili oleh Kepala Daerah Bakesbangpol. Jawa Timur R. Heru Wahono Santoso, S.SOS., MM., memberikan 6 penghargaan kepada kabupaten/kota terbaik yaitu Kabupaten Magetan sebagai Peringkat I, disusul Kabupaten Lamongan sebagai Peringkat II, Kabupaten Pacitan sebagai Peringkat III, Kabupaten Jombang sebagai Peringkat IV, Kota Malang sebagai Peringkat V dan Peringkat VI jatuh ke Kabupaten Banyuwangi.

R. Heru Wahono Santoso dalam sambutannya mengatakan: “Menjelang KTT G20 yang akan diselenggarakan di Bali pada 14-15 November 2022, tentu akan menarik perhatian dunia dan membuka mata dunia terhadap Indonesia. Itu bisa positif jika bisa dilakukan dengan lancar dan aman sebelum, saat, dan setelah implementasi,” katanya.

“Minat investor asing dan kunjungan wisman ke Indonesia akan meningkat tajam dan akan berdampak positif bagi perkembangan ekonomi khususnya. Namun perlu diperhatikan untuk tetap mewaspadai pelanggaran-pelanggaran yang dilakukan oleh orang asing dan tindakan-tindakan yang akan menjadi perhatian dan penghambat terselenggaranya KTT G20, karena beberapa hal yang harus diperhatikan antara lain: demonstrasi oleh pengungsi dari im Negara asing yang berdomisili di Graha Puspa Agro Jemundo dan Green Bamboo Cottage Sidoarjo, pelanggaran yang dilakukan karena adanya kegiatan atau kehadiran orang asing baik untuk tujuan pariwisata maupun untuk investasi, dan yang terpenting adalah antisipasi tindakan radikal/teroris,” ujarnya.

Meski begitu, Heru mengatakan: “Seperti dikutip CNN Indonesia, Direktur Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia telah memperkenalkan Kebijakan Visa Tinggal Kedua sesuai Surat Edaran No. IMI-0740.gr.01.01 Tahun 2022 tentang penerbitan visa dan yang terbatas Izin tinggal yang ditentukan untuk rumah kedua dirilis pada 25 Oktober 2022 untuk menarik wisatawan asing dan berbagai tujuan perjalanan lainnya. Subjek visa tinggal kedua adalah orang asing atau mantan warga negara Indonesia tertentu yang ingin tinggal dan memberikan kontribusi positif bagi perekonomian Indonesia. Dengan visa ini, orang asing dapat tinggal selama 5 atau 10 tahun dan melakukan berbagai kegiatan yang diharapkan seperti investasi dan pekerjaan dapat memberikan dampak positif bagi perekonomian Indonesia di tengah kondisi ekonomi global yang dinamis,” tambahnya.

“Menjadi keprihatinan bersama bahwa kemudahan akses masuk bagi orang asing memaksa semua pihak yang terlibat untuk meningkatkan kerjasama dan sinergi serta kerjasama yang lebih masif untuk menangani orang asing baik dalam hal pengawasan, pemantauan dan bila diperlukan khususnya di Jawa Timur,” pungkasnya. .

Rapat koordinasi ini dihadiri oleh Tim Pemantau Orang Asing (Tim POA) Provinsi Jawa Timur, Satuan Tugas Penanganan Pengungsi dari Luar Negeri (Satgas PPLN), Kepala Bakesbangpol Kabupaten/Kota se-Jawa Timur, Kepala Dinas Imigrasi se-Jawa Timur, Organisasi Asing/LSM, Sekda dan Kepala Dinas di Bakesbangpol Prov. Jawa Timur. Kegiatan tersebut berlangsung selama 2 hari dari tanggal 3 hingga 4 November 2022. (Agus/Deni).

Source: news.google.com

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button