Arti "Valid from" dan "Valid until" adalah baru di e-VoA - WisataHits
Yogyakarta

Arti “Valid from” dan “Valid until” adalah baru di e-VoA

JAKARTA – Electronic Visa on Arrival (e-VoA) dapat digunakan dalam waktu 90 hari sejak diterbitkan. Ini adalah maksud dari informasi “valid from” dan “valid to” dalam e-MOA. Ini juga membedakan e-VoA dari VoA konvensional.

“Sama seperti e-VoA, pemegang e-VoA memiliki kesempatan untuk menggunakan e-VoA dalam waktu 90 hari. Hal ini dapat dilihat pada informasi Valid From dan Valid To masing-masing e-MOA,” jelas Subkoordinator Bidang Publik Ditjen Imigrasi Achmad Nur Saleh.

E-VoA (molina.imigrasi.go.id) resmi mulai berlaku pada Kamis (10/11/2022), yang tertuang dalam surat edaran Plt. Dirjen Imigrasi nomor IMI-0764.GR.01.01 Tahun 2022. Sebelumnya, dalam masa percobaan 4-9 November 2022, tercatat 1.719 e-VOA yang diterbitkan dan 378 WNA pengguna e-VOA masuk ke wilayah Indonesia melalui Bandara Soekarno-Hatta dan I Gusti Ngurah Rai.

Berbeda dengan jumlah negara dengan VoA konvensional (86 negara), hanya 46 negara yang dapat menggunakan fasilitas e-VoA, antara lain Australia, Afrika Selatan, Amerika Serikat, Arab Saudi, Argentina, Austria, Belanda, Belgia, Brasil, dan Republik Republik Ceko, Denmark, Finlandia, Hongaria, India, Inggris, Irlandia, Italia, Jepang, Jerman, Kanada, Korea Selatan, Lituania, Malaysia, Maroko, Meksiko, Mesir, Norwegia, Oman, Prancis, Polandia, Portugal, Rumania, Rusia , Selandia Baru , Singapura, Spanyol, Swedia, Swiss, Taiwan, Timor Leste, Tiongkok, Tunisia, Turki, Ukraina, Uni Emirat Arab, dan Yunani.

Ada 17 pos pemeriksaan imigrasi, baik udara maupun laut, yang didedikasikan untuk memfasilitasi e-VOA. Enam di antaranya adalah bandara, yakni Juanda, Surabaya; Kualanamu, Medan; Ngurah Rai, Bali; Sam Ratulangi, Manado; Soekarno-Hatta, DKI Jakarta; dan Yogyakarta, Yogyakarta. Sedangkan 11 sisanya merupakan pelabuhan laut, yaitu: Bandar Bentan Telani Lagoi, Kepulauan Riau; Bandar Seri Udana Lobam, Kepulauan Riau; Batam Center, Kepulauan Riau; Batu Ampar, Kepulauan Riau; Citra Tri Tunas, Kepulauan Riau; Kabil, Kepulauan Riau; Marina Teluk Senimba, Kepulauan Riau; Terminal Laut Nongsa, Kepulauan Riau; Sekupang, Kepulauan Riau; Sri Bintan Pura, Kepulauan Riau; Tanjung Balai Karimun, Kepulauan Riau.

Pembayaran E-VoA bersifat nontunai melalui mekanisme payment gateway. Orang asing dapat membayar dengan kartu debit/kredit Mastercard/Visa/JCB.

“Sama seperti VoA, e-VoA berlaku selama 30 hari dan dapat digunakan untuk enam jenis kegiatan, yaitu kunjungan wisata, kunjungan pemerintah, kunjungan business talk, kunjungan pembelian barang, kunjungan pertemuan, dan transit. Perpanjangan maksimal satu kali selama 30 hari ke depan,” pungkas Achmad. Orang asing yang ingin melakukan kegiatan di luar ruang lingkup ini dipersilakan untuk mengajukan jenis visa sesuai dengan peraturan.

Penulis: Elyan Nadian Zahara

Penerbit : M.Fijar Sulistyo

Source: news.google.com

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button