Antisipasi Pencucian Uang, BPR BKK Wonogiri Gelar Pelatihan APU PPT - Solopos.com - WisataHits
Yogyakarta

Antisipasi Pencucian Uang, BPR BKK Wonogiri Gelar Pelatihan APU PPT – Solopos.com

SOLOPOS.COM – Gambar uang. (Spesial)

Solopos.com, SOLO — Sebanyak 190 orang dari jajaran Direksi, manajemen senior dan seluruh pegawai BPR BKK Wonogiri mengikuti pelatihan Anti Pencucian Uang dan Penanggulangan Pendanaan Teroris (APU PPT).

Melalui acara yang diadakan di Solo pada Sabtu (17/9/2022), kami berharap seluruh pegawai BPR BKK Wonogiri dapat lebih memahami dan meningkatkan keterampilannya dalam menggunakan APU PPT.

Promo Dukung BUMN Binaan UMKM Go Online, Tokopedia Registrasi 2.000 NIB

Pelatihan APU PPT diselenggarakan oleh PT BPR BKK Wonogiri (Perseroda) di Swissbell Inn Hotel Solo. Acara tersebut menghadirkan Moderator, Direktur Amalia Consulting, Suharno yang juga Dosen Program Studi Akuntansi Universitas Slamet Riyadi (Unisri) Surakarta.

Berbicara pada pembukaan kegiatan pelatihan, ia berharap seluruh peserta dapat mengikutinya dengan baik dan penuh perhatian.

“Materi PPT APU ini merupakan materi wajib yang harus dipertahankan setiap tahunnya. Ini untukMemperbarui sehingga tidak ada yang terlibat dalam kegiatan pencucian uang atau pendanaan terorisme. Kita semua harus bisa mengantisipasi jauh-jauh hari. Jangan sampai mengumpulkan atau menyalurkan dana yang berasal dari tindak pidana pencucian uang dan pendanaan terorisme,” kata Direktur Utama dan Direktur BPR BKK Wonogiri Sarti saat membuka acara dalam siaran pers, Minggu (18/9/2022). .

Baca Juga: Fitur Lengkap, Nilai Transaksi BRImo Capai Rp 1.567 Triliun

Sementara itu, fasilitator pelatihan APU PPT Suharno mengatakan jika ada BPR atau staf BPR yang terlibat dalam kegiatan pencucian uang atau pendanaan teroris, akan berdampak negatif pada citra dan reputasi BPR.

“Kegagalan dalam mematuhi dan mengikuti ketentuan APU PPT dengan baik akan merusak citra dan reputasi BPR di masyarakat. “Sanksi dan sanksi bagi yang melanggar APU PPT juga cukup berat,” jelasnya.

Disebutkan pula tindak pidana pencucian uang yang diancam dengan pidana penjara minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun serta denda minimal Rp 100 juta dan maksimal Rp 15 miliar. Sementara itu, tindak pidana pendanaan terorisme diancam hukuman penjara 15 tahun hingga seumur hidup dan denda paling banyak satu miliar rupiah.

Baca Juga: Segera Likuidasi, Ini Syarat dan Cara Daftar BLT UMKM Rp 1,2 Juta!

Suharno juga mengingatkan semua pihak terutama peserta pelatihan untuk selalu mengikuti ketentuan APU PPT.

Selain itu, Suharno juga mengingatkan peserta tentang bahaya proliferasi senjata pemusnah massal yang berasal dari senjata nuklir, biologi, dan kimia, sebagaimana diatur dalam POJK 23/POJK.01/2019.

Meski materi pelatihan cukup berat, ia mengatakan pelatihan dilakukan dengan cara yang menyenangkan. Para peserta juga mengikuti pelatihan APU PPT dengan antusias, sehingga acara yang berlangsung hingga Sabtu sore ini diikuti oleh para peserta hingga akhir.

Source: www.solopos.com

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button