Angkat dua daerah kumuh | Radar Malang Online - WisataHits
Jawa Timur

Angkat dua daerah kumuh | Radar Malang Online

Pada 2023, Pemkot akan membelanjakan Rp 24 miliar untuk desa Kotalama dan Mergosono.

MALANG KOTA – Permukiman kumuh di Kota Malang masih cukup luas. Hingga akhir tahun 2022, luas permukiman yang tidak layak huni menjadi 224 hektar. Wilayahnya masih terbagi rata menjadi lima kecamatan.

Dapat dikatakan bahwa Kecamatan Kedungkandang menyumbang kawasan kumuh terparah. Tak tanggung-tanggung, Pemkot Malang memiliki rencana untuk mengurangi permukiman kumuh. Ada dua kecamatan yang akan segera menjadi pemukiman layak huni tahun depan.

“Beberapa RW di (Kelurahan) Kotalama dan Mergosono telah diusulkan untuk ditangani oleh Pemkot,” ujar Uuk Arif Pujiutomo, Sub Koordinator dan Substansi Kawasan Permukiman Pekerjaan Umum, Penataan Ruang, Perumahan dan Kawasan Permukiman (DPUPRPKP) Malang City kemarin (12/6).

Kedua daerah tersebut akan mendapat suntikan dana sebesar Rp 24 miliar. Anggaran tersebut akan digunakan untuk membuat kawasan tersebut lebih layak huni. Mulai dari pengolahan sanitasi hingga perbaikan rumah tidak layak huni (RTLH). Untuk perbaikan RTLH, masing-masing rumah mendapat dana renovasi Rp 20 juta.

Secara rinci, Uuk menjelaskan, Rp 17,5 miliar dihabiskan untuk bahan bangunan. Sementara itu, Rs 2,5 juta dialokasikan untuk biaya tenaga kerja. Pihaknya masih menghitung ulang total luas permukiman kumuh di dua Kelurahan tersebut. Karena ada sejumlah kriteria yang harus dipenuhi untuk menerima pengobatan.

“Mungkin tahun depan bisa sampai 200 rumah yang diproses,” kata Uuk.

Namun secara umum RTLH di Kota Malang dinyatakan tinggal tersisa 1.500 rumah. Jumlah itu menurun dalam empat tahun terakhir. Beberapa kondisi seperti B. adanya sertifikat rumah, menjadi dasar usulan perbaikan DPUPRPKP.

Uuk menambahkan, dalam dua tahun terakhir, pemkot sudah mampu mendeklasifikasi 50 hektare kawasan kumuh. Kawasan yang dulunya kumuh, seperti kampung di Kayutangan dan Polehan, bisa terobati. Bahkan menjadi objek wisata saat ini.

Menanggapi hal itu, Ketua Komisi C DPRD Kota Malang Fathol Arifin mengatakan permukiman kumuh masih menjadi pekerjaan rumah prioritas pemkot. Pasalnya, kota metropolitan Malang bebas dari kawasan kumuh. Paling tidak, zonasi permukiman permukiman bisa diatur secara ketat.

“Kegiatan sosial ekonomi di perkotaan jelas dinamis, sehingga tidak ada salahnya kebutuhan akan tempat tinggal menjadi prioritas bagi setiap orang,” kata Fathol.

Tak ingin seperti daerah lain, anggota parlemen dari Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) menginginkan agar Pemkot memiliki rencana penyediaan lahan perumahan bagi masyarakat berpenghasilan rendah (MBR). Mengingat lahan di Kota Malang kemungkinan akan semakin berkurang di masa mendatang. (4 kr/adn)

Source: news.google.com

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button