Ade Puspitasari Dorong Terbitkan Perda Desa Wisata Lokal, Akui Bisa Tingkatkan Kesejahteraan Masyarakat - Pojoksatu.id - WisataHits
Jawa Barat

Ade Puspitasari Dorong Terbitkan Perda Desa Wisata Lokal, Akui Bisa Tingkatkan Kesejahteraan Masyarakat – Pojoksatu.id

POJOKSSATU.id, BANDUNG – Ade Puspitasari, anggota DPRD Jabar, mendorong percepatan penerbitan SK Gubernur tentang SK Desa Wisata.

Ade menilai, Pergub tentang desa wisata sangat diperlukan untuk mempercepat implementasi perda di kotamadya.

Oleh karena itu, pemerintah kota dapat segera memperoleh manfaat dari Peraturan Desa Wisata.

Ade menjelaskan, dengan adanya Perda ini, pengembangan daya tarik wisata di desa akan terfasilitasi dari aspek aksesibilitas dan pengembangan amenitas.

BACA JUGA: Ade Puspitasari Menyesalkan Program Keringanan Pajak Kendaraan Bermotor Tidak Maksimal Banyak Yang Belum Tahu

Serta sarana dan prasarana penunjang desa liburan berupa bantuan dana dan hibah.

Pemerintah setempat sebelumnya tidak memiliki kebijakan tentang bagaimana memperkuat desa wisata ini.

Oleh karena itu, diharapkan dengan adanya Perdes Desa Wisata ini dapat membantu desa-desa di Jawa Barat yang memiliki potensi wisata menjadi desa wisata, sehingga berpotensi untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat dan meningkatkan pendapatan desa.

BACA JUGA: Ade Puspitasari Minta Ridwan Kamil Selesaikan Modal Infrastruktur Sisa Tahun Ini

Adapun butir-butir dalam Ordonansi Desa Wisata antara lain pemetaan dan pengembangan potensi desa liburan, penguatan desa liburan, dukungan penyediaan infrastruktur desa liburan dan sistem informasi desa liburan.

Kemudian kerjasama dan sinergi, penganugerahan, pembentukan forum komunikasi desa wisata, partisipasi masyarakat dan dunia usaha, pendampingan pemerintah kabupaten/kota, monitoring dan pembiayaan.

BACA JUGA: Wisata Pasundan Kaya Sumber Daya Alam, Ade Puspitasari Minta Pemerintah Petakan Branding Terbaru

Ketentuan Peraturan Desa Wisata mengenai tata cara pemberian hibah atau hibah diatur dengan peraturan gubernur tersendiri.

Source: pojoksatu.id

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button