Ada peningkatan, perolehan nilai PPJ Bapenda cukup bagus - WisataHits
Jawa Timur

Ada peningkatan, perolehan nilai PPJ Bapenda cukup bagus

JATITIMES – Badan Pajak Daerah (Bapenda) Kabupaten Malang terus mengkaji dan melakukan berbagai upaya untuk lebih meningkatkan penerimaan perpajakan di tahun 2022. Berdasarkan catatan Bapenda, salah satu dari 10 jenis pajak yang kinerjanya baik hingga Juli 2022 adalah Pajak Penerangan Jalan (PPJ) di luar PLN.

Menurut Kepala Bapenda Kabupaten Malang Made Arya Wedanthara, tingginya pendapatan PPJ juga tergantung dari besarnya tagihan PLN yang dibayarkan oleh Pemkab Malang. Semakin tinggi jumlah yang dibayarkan, semakin tinggi imbalan di PLN.

Baca Juga : Kepala Posko Evaluasi Koni Bangkalan Provinsi Jawa Timur 2022

“Pajak dengan kinerja tertinggi adalah PPJ. Itu sangat tergantung pada kami, kami membayar untuk beberapa lokasi. Kami akhirnya mendapatkan imbalan PLN dari jumlah pembayaran kami, ”kata Made.

Pada 2022, target akuisisi PPJ adalah Rp 81.224.433.386. Sedangkan perolehannya sudah mencapai sekitar 66,62 persen atau Rp 54.109.882.968 hingga Juli tahun ini.

Catatannya menunjukkan bahwa jumlah ini meningkat dibandingkan tahun sebelumnya. Ia juga menegaskan hal itu juga diharapkan karena jumlah yang dibayarkan ke PLN meningkat.

“Ada peningkatan dibandingkan tahun lalu. Mungkin persentasenya akan meningkat. Tergantung jumlah poin PPJ. Lembaga keuangan yang membayar. Berapa tagihan PLN yang kita bayar, di sana kita mendapatkan persentase.” ‘ jelas Mademound.

Di sisi lain, Bapenda terus berupaya agar manfaat 9 jenis pajak lainnya juga meningkat. Saat ini, kondisi di lapangan berangsur-angsur kembali normal setelah dua tahun terpuruk akibat pandemi Covid-19. Beberapa jenis pajak yang terlihat menjanjikan di tengah kondisi yang membaik adalah pajak hotel, pajak restoran, dan pajak hiburan.

Baca Juga: Dapatkan Pinjaman Rp 2,38 Triliun, Bank Dunia Akan Berhenti Kucurkan Pinjaman Baru ke Sri Lanka

Berdasarkan catatan Bapenda Kabupaten Malang, pajak hotel sudah mencapai 21,23 persen dari target selama ini sebesar Rp 10.974.289.567. Atau Rp 2.329.356.075. Untuk pajak restoran, dari target Rp 18.267.022.303, kini sudah mencapai 36,63 persen atau Rp 6.691.357.209. Sedangkan pajak hiburan kini telah mencapai 30,43 persen atau Rp 5.948.457.481 dari target Rp 19.548.589.583.

Dia optimistis target pajak 2022 bisa tercapai. Menurutnya, bukan tanpa alasan hal itu juga bisa dilihat dari perkembangan kondisi tren saat ini. Di mana sejumlah pedoman juga telah dilonggarkan seiring meredanya pandemi Covid-19.

“Kalau kita lihat semuanya sudah tinggi, ada 9 jenis pajak lainnya. Bisa pajak hiburan, hotel, karena tempat wisata sudah beroperasi. Yang kemudian dapat mendukung pajak restoran. Karena dibandingkan tahun 2020 dan 2021, saat ini banyak restoran yang sudah buka, banyak perusahaan katering yang sudah beroperasi,” pungkasnya.

Source: jatimtimes.com

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button