8 Tujuan Pengelolaan Dana Bergulir Masyarakat BUMDes Bersama di Wonogiri - Solopos.com - WisataHits
Yogyakarta

8 Tujuan Pengelolaan Dana Bergulir Masyarakat BUMDes Bersama di Wonogiri – Solopos.com

SOLOPOS.COM – Panduan informasi dan inspirasi

Solopos.com, WONOGIRI — Kabupaten Wonogiri memiliki 23 Badan Usaha Milik Desa (BUMDes). Ini merupakan perubahan bentuk Unit Pengelola Kegiatan (UPK) eks Program Nasional Mandiri Perdesaan Pemberdayaan Masyarakat (PNPM) Wonogiri di masa lalu.

Salah satu poin penting dalam mengubah UPK eks PNPM Perdesaan menjadi BUMDes bersama adalah harus ada satu tinjauan Aset yang dijalankan oleh Inspeksi Wonogiri. Inspektorattinjauan Laporan Neraca UPK eks PNPM Perdesaan per 31/12/2021.

Daihatsu Rocky Promotion, Harga Mobil Rp 200 Juta Jadi Hanya Rp 99.000

Total alokasi awal Dana Masyarakat Bergulir (DBM) untuk 23 desa eks PNPM sebesar Rp 44,3 miliar, sedangkan hingga penutupan buku 31 Desember 2021, total aset DBM mencapai Rp 143 miliar.

“Dulu DBM yang diperoleh dari APBN awalnya ditujukan untuk lima UPK eks PNPM Perdesaan. Ini modal awal [Rp44 miliar]’ kata Ketua Bidang (Kepala) Pemberdayaan Ekonomi Masyarakat, Mustaqim, saat dipukul Solopos.com di kantor PMD, Rabu (28/9/2022).

Ia menambahkan, tujuan utama pengelola DBM adalah mengentaskan kemiskinan di pedesaan. Selain itu, penguatan partisipasi masyarakat dalam pembangunan dan pemberdayaan masyarakat pedesaan melalui proses Musyawarah Antar Desa (MAD).

Baca Juga: 23 UPK Perdesaan Eks PNPM Wonogiri Jadi BUMDes Bersama

Berikut ini adalah cita-cita pengurus DBM eks PNPM menjadi BUMDes Bersama di Wonogiri:

1. Penanggulangan kemiskinan melalui pendekatan pemberdayaan masyarakat.

2. Meningkatkan partisipasi masyarakat dalam pembangunan dan pemberdayaan masyarakat pedesaan.

3. Memberikan kewenangan dasar kepada pemerintah pusat, provinsi dan kabupaten/kota untuk memajukan dan mengembangkan BUMN bersama.

4. Menjadi acuan pengelolaan kegiatan DBM dalam pengelolaan bersama Bumdes.

Baca Juga: Inspeksi Wonogiri Ungkap Ada Aparatur Desa yang Meminjamkan Dana APBDes

5. Pembinaan kepengurusan kegiatan eks PNPM-DBM harus dilakukan melalui pengalihan aset, kelembagaan, kepegawaian, dan kegiatan usaha.

6. Pembentukan Bumdes dengan mantan PNPM diputuskan dalam musyawarah desa dan ditetapkan dengan peraturan bersama dengan kepala desa.

7. Pelatihan bagi mantan PNPM yang sehat dan berkembang.

8. Pembentukan Bumdes didanai bersama oleh mantan PNPM.

Source: www.solopos.com

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button