Jawa Timur

8 dakwaan penuntutan terkait kasus dugaan korupsi di SMKN 1 Batam

Penangkapan tersangka kasus dugaan korupsi dana BOS di SMK Negeri 1 Batam oleh Kejari Batam.

batampos – Mantan Kepala SMKN 1 Batam, LLS dan Bendahara Kepala SMKN 1 Batam 2017-2019, WD resmi berstatus tersangka dugaan korupsi di Pengadilan Tipikor Tanjungpinang, Kamis (11/10). Keduanya dijerat pasal berlapis karena diduga merugikan negara sebesar Rp 468 juta.

Angka itu dijelaskan dalam 8 dakwaan yang dimuat dalam dakwaan jaksa. Bahkan, Dinas Pendidikan (Diskdik) Kota Batam yang masih di bawah rata-rata disebut-sebut telah menerima cash flow sebesar Rp 2 juta untuk Tunjangan Hari Raya (THR).

Ada juga biaya pembuatan SIM, beli oleh-oleh dan beli kue ulang tahun untuk mitra di SMKN 1 Batam. Jaksa Penuntut Umum (JPU) Batam Kejari Dedi Simatupang menghadiri sidang yang dipimpin oleh Majelis Hakim Siti Hajar Siregar dari ruang sidang Pengadilan Tipikor.

Sementara itu, kedua terdakwa menghadiri sidang Rutan Tanjungpinang secara online sekitar pukul 09.20 WIB. Selama persidangan, terdakwa WD terlihat menangis, berbeda dengan LLS yang terlihat santai.

Baca juga: ATB: Jalur ke Batu Aji, Sagulung, Tanjung Uncang dan Batam Center kurang dari 10 tahun

Ketika ditanya tentang kesediaan mereka untuk mengikuti persidangan, kedua terdakwa mengatakan pengacara mereka belum datang. Namun, juri menegaskan bahwa persidangan tidak bisa ditunda lagi.

Pasalnya, pada sidang sebelumnya, kedua terdakwa sempat melewatkan sidang.

“Karena tidak adanya pengacara yang ditunjuk Bapak/Ibu, maka kami akan menugaskan pengacara dari Posbakum secara cuma-cuma,” kata Hakim Siti.

LLS menolak tawaran yang dibuat oleh ketua majelis dengan alasan bahwa mereka akan terus menggunakan penasihat yang ditunjuk. Namun, Hakim Siti menegaskan, pihaknya tidak bisa lagi menunda sidang karena dijadwalkan seminggu lebih awal.

Baca juga: Polisi sedang menyelidiki biaya parkir ilegal di WTB

Sebagai kuasa hukum yang ditunjuk, seharusnya kuasa hukum terdakwa mengetahui jalannya persidangan.

“Sidang tidak bisa ditunda lagi karena kasus korupsi ini berbeda dengan kasus lainnya. Ada banyak saksi, tetapi waktu terbatas. Dan Anda menyia-nyiakan percobaan. Jadi sebenarnya tanpa kehadiran pengacara, prosesnya sudah bisa dimulai. Karena kami telah memberi Anda hak Anda dengan menunjuk perwakilan hukum Posbakum. Atau tidak mau didampingi pengacara bisa,” jelas Siti lagi.

Usai memberikan keterangan kepada terdakwa, majelis hakim menunda sidang untuk beberapa saat. Majelis hakim juga memberikan kesempatan kepada terdakwa untuk berbicara dengan kuasa hukumnya. Namun sayang, setelah belasan menit persidangan yang tertunda, ternyata para terdakwa tidak dapat menghubungi kuasa hukumnya.

Baca juga: Teman terlilit utang, remaja tikam penagih utang di Beng Kong

“Karena kuasa hukum terdakwa sedang berhalangan, kami telah menunjuk penasihat hukum sementara. Penasehat hukum dari Posbakum ini dapat mendampingi terdakwa sampai kasus ini ditutup atau digantikan oleh penasehat hukum yang Anda tunjuk,” kata Siti yang telah menghadirkan penasehat hukum pengganti kedua terdakwa.

Majelis hakim kemudian meminta Hakim Dedi menjelaskan isi dakwaan. Menurut Dedi, isi dakwaan kedua terdakwa hampir sama, namun terdakwa LLS lebih banyak mengenai kekerasan dalam rumah tangga.

Sedangkan terdakwa Wiswirya bertanggung jawab atas penggunaan anggaran tersebut karena terdakwa adalah bendahara dana kepala SMKN 1 Batam.

Isi dakwaan yang dibacakan menyebutkan bahwa dalam kurun waktu 2017-2019 perbuatan melawan hukum dalam pelaksanaan kegiatan belanja dilakukan secara bersama-sama oleh kedua terdakwa.

Baca juga: Polda Kepri musnahkan 58 kilogram sabu

Perbuatan mereka mengakibatkan kerugian negara akibat penyalahgunaan dana BOS dan kepanitiaan.

“Ada 8 dakwaan yang dilakukan terdakwa yang merugikan negara,” kata Dedi.

1. Akan ada refund atau diskon saat pembelian buku dari dana BOS kepada saksi seperti Marketing CV Prima Jaya, CV Samudra Indah Niaga dan Freelancer di Gramedia.

Uang itu harus dikembalikan untuk kepentingan SMKN 1 Batam. Namun, bagi terdakwa, rabat dibayarkan untuk kepentingan pribadi sekitar Rp 67 juta.

Baca juga: Kasus Pembunuhan Bayi Pacar di Seibeduk, Ini Pengakuan Ibu Korban

2. Pada kegiatan pertemuan keluarga ke Tanjungpinang dari dana panitia

Dalam kegiatan ini ditunjuk pihak ketiga atau penyedia jasa travel yaitu PT Pasir Putih Wisata dengan penunjukan sepihak, dengan dugaan kerugian sebesar Rp 105 juta.

3. Belanja di CV Muslim Office

Dalam masalah ini, terdakwa meminta slip kosong. Namun, tanda tangan tersebut bukan milik Kantor Muslim atau fiktif. Akibat UU ini merugikan negara Rp 7,99 juta.

4. Perpisahan dengan Harmoni One

Jika LLS diyakini telah melakukan perbuatan melawan hukum dengan menggunakan dana panitia untuk kegiatan pemutusan hubungan kerja.

Sayangnya, pertanggungjawabannya juga tidak sesuai dengan fakta pembelanjaan yang sebenarnya dimana ada tiga nota Harmoni One dan kuitansi seperti dalam Laporan Pertanggungjawaban SMKN 1 Batam sesuai nota Harmoni One.

Namun kuitansi pengeluaran dalam rekening tahunan SMKN 1 Batam tidak ditandatangani oleh saksi Silvy dan Harmoni One. Artinya, kwitansi tertanggal 16 April 2018 bernilai Rp 150.000.000 dan kwitansi tertanggal 27 April 2019 bernilai Rp 118.750.000.

Sehingga terdapat data keuangan SMKN 1 Batam mengenai biaya yang dikeluarkan untuk acara perpisahan yang tidak sesuai dengan yang dibayarkan ke Harmoni One karena total pembayaran ke Harmoni One adalah Rp 162.000.000 untuk tahun 2018 dan 2019.

Baca juga: 7 kambing Batam dilarang masuk Tanjungpinang karena…

Bahwa tergugat LLS (menyebutkan nama lengkap) membenarkan bahwa selisih tersebut disebabkan oleh pengeluaran lain-lain, tetapi hanya dapat membuktikan pembayaran biaya produksi. Latar Belakang Rp 4.725.000, biaya transportasi Rp 500.000 dan Penghargaan Guru Berprestasi sebesar Rp 6.250.000. Jadi nilai yang bisa tertera di struk tanggal 16 April 2018 adalah Rp123.475.000 dan selisih cashback Rp26.525.000,” jelas Dedy.

5. Beli buku di Kitto Book

LLS Tergugat menggunakannya untuk kepentingan pribadi tanpa dicatat dalam penghasilan dari ijazah sekolah yaitu Surat Pertanggungjawaban Dana BOS yang diketahui dan ditandatangani oleh WD.

Dari kegiatan tersebut, terdakwa LLS menerima cashback sebesar Rp54.005.000 yang tidak dikembalikan oleh terdakwa.

6. Pembelian dari Toko Harapan Utama yang mendapatkan cashback Rp 5,1 juta dicatat sebagai dana BOS tetapi tidak disetorkan ke pemerintah pusat.

7. pembayaran kembali oleh PT Aurora sebesar 30 persen dengan nilai Rp 34.590.600.

“Dilayani oleh Tergugat WD dan juga diserahkan kepada Terdakwa LLS (menyebutkan nama Terdakwa),” kata Dedy.

Baca juga: Gelper di Bendungan Simpang Kembali Beroperasi, Kapolres: Kami akan menindak dan merevitalisasi segala bentuk perjudian

8. Angka delapan termasuk biaya-biaya yang tidak termasuk dalam RKAS dan tidak berkaitan dengan pengembangan pendidikan oleh tergugat LLS selaku kepala SMKN 1 Batam atas inisiatifnya sendiri.

Diantaranya biaya pembuatan SIM card Rp 1.800.000, biaya haji ke Malang, meninggalnya direktur PSM Rp 1.560.000, pembelian bingkisan pernikahan rekanan Bank BRI Rp. 300.000, biaya MKKS dari Rp 14.093.000, pembelian oleh-oleh dari Rp 600.000 dan hotel tamu dari Rp 700.000, oleh-oleh untuk SMK Cimahi Rp 800.000, oleh-oleh untuk P4TK Medan (3 orang) Rp 1.820.000, transportasi ke Lagoi bersama tamu Rp 2.000.000, pembelian tiket ferry ke Singapura Rp 2.550.000.

Kemudian DP pertemuan keluarga Rp 20.000.000, Membayar tambahan biaya Tour and Travel Pasir Putih (Reuni Keluarga) Rp 83.400.000, biaya FKKS/MKKS Rp 4.861.500.

“Kemudian THR Dinas Pendidikan Kota Batam Rp 2.000.000, THR guru dan staf ASN Rp 61.500.000, jadi total Rp 266.309.500,” jelas Dedy.

Oleh karena itu, perbuatan melawan hukum yang dilakukan bersama-sama oleh para terdakwa dalam pengelolaan anggaran SMKN 1 Batam dari tahun 2017 hingga 2019 berupa dana BOS dan dana Panitia telah merugikan negara sebesar Rp468.974.117. Tujuannya adalah untuk memperkaya pribadi kedua terdakwa.

Baca juga: 1.137 turun dan 621 penumpang naik

“Perbuatan yang diatur terdakwa melanggar Pasal 2 atau Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 dan ditambah sehubungan dengan Pasal 55 Ayat (1) Ke -1 StGB sehubungan dengan Pasal 65 Ayat (1) StGB,” jelas Dedy.

Terdakwa LLS mengajukan banding atas dakwaan jaksa.

“Beberapa tuduhan jaksa tidak benar, Yang Mulia,” kata Lea.

Hakim Siti juga menyatakan bahwa sanggahan terdakwa atas dakwaan tersebut dapat diajukan kemudian dalam esai yang akan berlangsung minggu depan. Sidang ditunda hingga pekan depan.

Reporter: Yashinta

Source: news.google.com

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button