6 contoh surat perjanjian, cara membuatnya dan ciri-cirinya - WisataHits
Jawa Barat

6 contoh surat perjanjian, cara membuatnya dan ciri-cirinya

3. Model surat perjanjian kerjasama penanaman modal

Yang bertanda tangan di bawah ini:

Nama: Amirul Mina

Posisi: Business Owner Butik Amirul (Peminjam)

Disebut Pihak Pertama

Nama: Mariyanto

Fungsi: Sponsor

Peserta kedua bernama

Pihak pertama dan kedua sepakat untuk mengadakan perjanjian kerjasama di bidang fashion dari Butik Amirul, hal-hal yang berkaitan dengan kerjasama diatur dalam pasal-pasal sebagai berikut :

Artikel 1

Pihak pertama menerima pinjaman dari pihak kedua dengan tujuan untuk meningkatkan skala usaha Butik Amirul dengan memenuhi kebutuhan konsumen atau pelanggan.

seksi 2

Nilai investasi yang disepakati kedua belah pihak adalah Rp 50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah).

Pasal 3

Pihak pertama wajib menyampaikan laporan keuangan dan rencana anggaran kepada pihak kedua.

Pasal 4

Apabila terjadi kerugian pada saat melakukan peningkatan usaha Butik Amirul, maka pihak pertama wajib menanggung seluruh biaya kerugian dan memberikan pengembalian kepada pihak kedua.

Pasal 5

Surat perjanjian kerjasama ini berlaku efektif sejak ditandatanganinya surat ini. Namun, itu dapat diakhiri kapan saja dengan persetujuan kedua belah pihak.

Oleh karena itu, kami membuat perjanjian ini dengan penuh kesadaran.

Bogor, 11 Agustus 2025

pihak Pertama

pihak kedua

4. Contoh perjanjian sewa rumah

Tertanda:

Nama: Mada Haryantono

Alamat: Jl. Mawar Asri, Depok, Jakarta Barat

Berikut ini, PENYEWA disebutkan dalam kontrak ini

Nama: Muhammad Munawar

Alamat: Jl. Kuningan, Depok, Jakarta Barat

Selanjutnya disebut sebagai PEMILIK dalam Perjanjian ini

Pemilik dan penyewa dengan ini menyetujui ketentuan berikut:

ARTIKEL 1

STATUS KEPEMILIKAN

Pemilik menyatakan bahwa kavling dan rumahnya berada di Jl. Kuningan, Depok, Jakarta Barat, berdasarkan akta kepemilikan nomor ABCD123536B, benar-benar miliknya dan satu-satunya yang berhak penuh untuk menyewakan tanah dan rumah tersebut kepada pihak lain.

Bahwa pemilik hendak menyewakan tanah dan rumahnya kepada penyewa sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dan penyewa menyetujui untuk menyewakan tanah dan rumah tersebut. Bahwa setelah kontrak ini ditandatangani, tanah dan rumah tersebut di atas dalam keadaan kosong.

SEKSI 2

TITIK

Perjanjian Sewa ini dibuat dan diterima untuk jangka waktu 5 (lima) tahun sejak tanggal … sampai dengan … dan dapat diperpanjang untuk jangka waktu tertentu dengan syarat-syarat yang akan disepakati kemudian antara Pemilik dan Penyewa.

PASAL 3

BEBAN SEWA

Sewa tanah dan bangunan untuk jangka waktu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 Perjanjian ini adalah sebesar Rp500.000.000,00 (Lima Ratus Juta Rupiah).

PASAL 4

SISTEM PEMBAYARAN

Penyewa dan pemilik sepakat bahwa sistem pembayaran sewa rumah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 dilakukan dalam dua tahap, dibayar setiap setengah masa sewa.

Pemilik berjanji bahwa selama tanah dan bangunan tersebut disewa oleh penyewa, pemilik atau pihak manapun tidak berhak memungut biaya sewa tambahan atau biaya serupa dalam bentuk apapun.

PASAL 5

PENGGUNAAN RUMAH

Selama masa sewa (kontrak), penyewa menggunakan properti dan bangunan secara eksklusif untuk keperluan tempat tinggal.

Penghuni tidak diperbolehkan menggunakan tanah dan bangunan untuk kegiatan usaha komersial, pergudangan, pabrik, hiburan dan/atau berbagai jenis usaha dan kegiatan lain yang bertentangan dengan hukum, ketertiban umum, dan kesusilaan.

Jika penyewa menggunakan properti dan bangunan sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) di atas, pemilik dapat memutuskan kontrak ini secara sepihak.

Setelah Perjanjian ini diakhiri karena alasan yang disebutkan dalam ayat (2) di atas, Penyewa setuju untuk tidak meminta pengembalian uang sewa yang diterima dari Pemilik.

PASAL 6

PERAWATAN RUMAH

Penyewa wajib memelihara dan merawat rumah yang disewanya dengan sebaik-baiknya, seolah-olah rumahnya sendiri, atas biaya penyewa.

Apabila terjadi kerusakan yang disebabkan oleh kelalaian penyewa, biaya/biaya perbaikan kerusakan tersebut menjadi tanggung jawab penyewa.

Segala kerusakan lain yang bukan karena kelalaian penyewa tetap menjadi tanggung jawab pemilik.

PASAL 7

PENGEMBALIAN TANAH DAN RUMAH

Penyewa wajib mengembalikan barang dan rumah yang disebutkan dalam kontrak ini dalam keadaan kosong dan terawat setelah berakhirnya kontrak ini.

PASAL 8

PERBEDAAN

Selama masa sewa, penyewa tidak diperkenankan untuk menyewakan barang dan rumah sebagaimana dimaksud dalam kontrak ini kepada pihak ketiga dengan alasan apapun tanpa persetujuan tertulis dari pemilik.

Apabila penyewa menyewakan kembali tanah dan rumah tersebut kepada pihak lain tanpa sepengetahuan pemiliknya, maka pemilik secara sepihak memutuskan kontrak ini.

Pembatalan perjanjian ini karena alasan di atas, penyewa menyanggupi untuk tidak meminta pengembalian uang sewa yang diterima dari pemilik.

PASAL 9

BIAYA

Penyewa setuju untuk membayar tagihan utilitas, air, uang keamanan dan uang kebersihan lingkungan selama jangka waktu perjanjian sewa ini.

Sedangkan pembayaran pajak pribadi yang berkaitan dengan pemilikan tanah dan rumah sebagaimana dimaksud dalam Perjanjian ini tetap menjadi tanggung jawab pemilik.

PASAL 10

PENYELESAIAN SENGKETA

Jika ada hal-hal yang tidak atau belum diselesaikan dalam akad ini, dan juga jika ada perbedaan penafsiran atas akad ini seluruhnya atau sebagian, maka penyewa dan pemilik sepakat untuk menyelesaikannya melalui musyawarah untuk mencapai kesepakatan. konsensus.

Bahkan jika perdamaian tidak menyelesaikan perselisihan antara penyewa dan pemilik, perselisihan akhirnya akan diselesaikan di Indonesia dan oleh karena itu penyewa dan pemilik setuju untuk memilih tempat tinggal tetap dan pada umumnya di Panitera Pengadilan Negeri Yogyakarta

Demikian kesepakatan itu dicapai di Yogyakarta pada hari Selasa tanggal tujuh belas bulan ketiga tahun dua ribu dua puluh satu (17 Maret 2021).

nama penyewa,

nama pemilik,

Source: news.google.com

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button