53.500 tiket Kereta Api Nataru Holiday terjual, Jogja menjadi salah satu tujuan wisata terpopuler - WisataHits
Jawa Tengah

53.500 tiket Kereta Api Nataru Holiday terjual, Jogja menjadi salah satu tujuan wisata terpopuler

Harianjogja.com, JAKARTA PT KAI Daop 1 Jakarta memastikan tiket kereta api (KA) untuk keberangkatan saat libur Natal dan Tahun Baru (Nataru) bisa dipesan hingga pemberangkatan pada 1 Januari 2023. Hingga saat ini, 53.500 tiket telah terjual.

BACA JUGA: Tiket Kereta Liburan Nataru dapat dibeli

Direktur Humas PT KAI Daop 1 Jakarta Eva Chairunisa mengatakan periode Nataru akan berlangsung mulai 22 Desember 2022 hingga 8 Januari 2023. Reservasi tiket kini bisa dilakukan 45 hari sebelum jadwal keberangkatan atau H-45.

“Mulai 17 November 2022, tiket untuk jadwal keberangkatan sudah bisa dipesan hingga 1 Januari 2023,” ujarnya dalam siaran pers, Jumat (18/11/2022).

Ia mengatakan, sejak dibukanya pemesanan H-45 pada 7 November 2022 hingga saat ini, sudah terjual sebanyak 53.500 tiket untuk periode pemberangkatan 22 Desember hingga 1 Januari 2023. Jumlah ini bisa bertambah mengingat pemesanan tiket masih diproses melalui penjualan online dengan ketentuan H-45.

Eva menjelaskan, mengacu pada ketentuan pemesanan tiket mulai H-45 pada 17 November 2022, masyarakat juga bisa membeli tiket KA untuk keberangkatan hingga 1 Januari 2023.

Tiket KA dapat dibeli melalui Aplikasi KAI Access, website kai.id, Contact Center 121, Counter Box dan seluruh mitra pemesanan tiket resmi KAI lainnya. Pembelian tiket di stasiun baru bisa dilakukan mulai 3 jam sebelum jadwal keberangkatan.

Beberapa tujuan yang paling populer bagi penumpang kereta api dari Gambir dan Pasar Senen adalah Yogyakarta, Solo, Semarang, Purwokerto, Kutoarjo, Surabaya, Malang, Cirebon, Bandung, dan Tegal.

KAI kembali mengingatkan masyarakat yang hendak melakukan perjalanan dengan kereta api bahwa ketentuan Surat Edaran No. 84 Tahun 2022, efektif 30 Agustus 2022, mewajibkan calon penumpang kereta api berusia 18 tahun ke atas untuk mendapatkan vaksinasi ketiga atau booster.

Sementara itu, calon pengguna berusia 6 hingga 17 tahun harus sudah menerima dosis kedua vaksin tersebut. Jika vaksinasi tidak memungkinkan karena alasan medis, surat keterangan medis dari rumah sakit negara harus dilampirkan.

Lihat berita dan artikel lainnya di Google Berita

Sumber: perusahaan

Source: news.google.com

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button