45 Perempuan Korban KDRT di Jawa Tengah, Sebagian Besar dari Semarang - Solopos.com - WisataHits
Jawa Tengah

45 Perempuan Korban KDRT di Jawa Tengah, Sebagian Besar dari Semarang – Solopos.com

SOLOPOS.COM – Ilustrasi (Harian JIBI/Jogja/Solopos)

Solopos.com, SEMARANG — Kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) tampaknya masih marak di Provinsi Jawa Tengah. Menurut laporan Pusat Sumber Daya untuk Keadilan Gender dan Hak Asasi Manusia (LRCKJHAM), sekitar 45 perempuan telah menjadi korban kekerasan dalam rumah tangga di Jawa Tengah selama dua tahun terakhir.

Kepala Dinas Penerangan dan Dokumentasi LRCKJHAM Citra Ayu Kurniawati mengatakan jumlah korban KDRT ini berasal dari laporan korban di berbagai wilayah di Jawa Tengah seperti Kota Semarang, Kendal, Pati, Blora, Kabupaten Semarang, Grobogan, Jepara, Kota Salatiga, dan Demak.

Daihatsu Rocky Promotion, Harga Mobil Rp 200 Juta Jadi Hanya Rp 99.000

“Kami telah menerima banyak laporan [dari berbagai daerah]. Tapi kebanyakan dari Semarang,” kata Citra kepada wartawan di Semarang, Kamis (10 Juni 2022).

Citra mengatakan pada tahun 2021, LRCKJHAM menerima laporan 23 kasus KDRT di Jawa Tengah dan mencapai 23 kasus. Sedangkan pada 2022, dari Januari hingga September, pihaknya hanya menerima 22 laporan kasus KDRT di Jawa Tengah.

“Ini kasus yang baru tercatat di akhir tahun. kemungkinan [kasus] meningkat ketika korban berani maju,” jelasnya.

Baca Juga: KDRT di Boyolali Bagaikan Gunung Es, Laporan Tahun 2022 Hanya 2 Kasus

Citra juga menilai kasus KDRT sebagai fenomena gunung es yang hanya terlihat di permukaan. Ini karena banyak kasus tidak terdeteksi atau tidak dilaporkan.

“Sesuai dengan yang kami dukung secara hukum, para korban ini melaporkan kasus yang dialami atau melaporkan pelaku KDRT ke polisi,” jelasnya.

Citra juga berharap agar perempuan yang menjadi korban KDRT memiliki keberanian untuk melaporkannya. Korban harus berani menuntut keadilan dan melindungi diri dari berbagai bentuk kekerasan.

Baca Juga: Profil Catherine Wilson Menikah dengan Anggota DPRD Sidrap Idham Mase

Selain itu, saat ini sudah ada peraturan atau undang-undang yang mengatur kasus kekerasan dalam rumah tangga. “Saya akan [korban] Jangan takut untuk menjangkau,” katanya.

Citra menambahkan, dari sekian banyak perempuan korban KDRT di Jawa Tengah, mayoritas berusia 25 tahun ke atas. Rata-rata, mereka yang menjadi korban memilih mengajukan cerai kepada pelaku atau suaminya. Selain itu, banyak korban memilih melaporkan pelaku KDRT ke polisi.

Source: www.solopos.com

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button