44,17 juta orang memperkirakan mudik saat Nataru, itu antisipasi semua pihak - WisataHits
Jawa Tengah

44,17 juta orang memperkirakan mudik saat Nataru, itu antisipasi semua pihak

JAKARTA – Berdasarkan hasil survei yang dilakukan Badan Kebijakan Perhubungan (Baketrans) Kementerian Perhubungan (Kemenhub), pergerakan masyarakat pada masa libur Natal dan Tahun Baru (Nataru) 2022/2023 berpotensi mencapai 16,35 persen. penduduk Indonesia atau sekitar 44,17 juta jiwa.

Sementara puncak mudik pada libur Natal 2022 diperkirakan terjadi pada 23-24 Desember 2022, puncak mudik Natal terjadi pada 25-26 Desember 2022.

Sementara itu, puncak arus mudik pada libur tahun baru 2023 diperkirakan terjadi pada 30-31 Desember 2022, dan puncak arus balik tahun baru diperkirakan terjadi pada 1-2 Januari 2023.

Pergerakan orang terbesar berasal dari Jabodetabek (7,1 juta orang atau 16,5 persen dari total pergerakan 44,17 juta orang). Disusul Jawa Timur (6,2 juta orang atau 14,5 persen), Jawa Tengah (5,8 juta orang atau 13,6 persen), Jawa Barat (4,4 juta orang atau 10,2 persen) dan Sumatera Utara (3 juta orang atau 6,9 persen).

Untuk sebagian besar wilayah sasaran, 19,7 persen terbesar diproyeksikan berada di Jawa Tengah. Disusul Jawa Timur 17,5 persen, Jawa Barat 14,6 persen, Jabodetabek 10,5 persen, dan DI Yogyakarta 8,2 persen. Untuk kota/pemerintahan, daerah wisata yang menjadi tujuan wisata paling diminati adalah Yogyakarta sebesar 19,7 persen. Disusul Kabupaten Bandung 17,5 persen, Kabupaten Malang 14,6 persen, Kota Bandung 10,5 persen, dan Kabupaten Bogor 8,2 persen.

Selain itu, moda utama angkutan umum didominasi oleh mobil pribadi (12,4 juta orang atau 28,26 persen) dan sepeda motor (7,2 juta orang atau 16,47 persen). Sedangkan pengguna angkutan umum terbanyak adalah: kereta api (5,9 juta orang atau 13,42 persen), bus (5,2 juta orang atau 11,90 persen), pesawat (4,8 juta orang atau 11,02 persen), Feri (1,9 juta orang atau 4,49 persen) dan kapal (901 ribu orang atau 2,04 persen).

Jumlah penumpang yang menggunakan angkutan umum semua moda transportasi meningkat 54,62 persen atau sekitar 14,72 juta penumpang dibandingkan tahun sebelumnya.

Harapkan Departemen Perhubungan

Menindaklanjuti hasil survei tersebut, Staf Ahli Bidang Logistik dan Multimoda Departemen Perhubungan, Robby Kurniawan mengungkapkan, pihaknya telah menyiapkan sejumlah hal untuk menjamin kelancaran angkutan Nataru. Termasuk memastikan kesiapan operasional sistem dan infrastruktur lalu lintas.

“Pemerintah dan perusahaan perhubungan telah menyiapkan 57.693 bus dan 111 terminal, 910 kapal dan 110 pelabuhan, 484 kereta api dan 9 Daop dan 4 Divres, 205 kapal feri dan 11 pelabuhan penyeberangan, dermaga 41 MB, 3 dermaga ponton dan 16 galangan kapal Plengsengan serta 402 unit pesawat dan 51 bandara,” jelas Robby, Senin (19/12/2022) dalam diskusi Forum Merdeka Barat 9 (FMB9) tentang Kesiapsiagaan Infrastruktur dan Protokol Kesehatan Nataru 2022/2023.

Kemudian melakukan kontak politik dengan operator angkutan penumpang dan barang serta dengan masyarakat umum. (Contoh: Pembatasan pengangkutan barang tertentu selain angkutan logistik pangan, himbauan untuk melaksanakan program kesehatan, dll.)

Selain itu, melakukan ramp inspection untuk memastikan kecukupan sarana dan prasarana transportasi, menerapkan manajemen rekayasa lalu lintas di jalan tol dan non tol, serta mengatur layanan transportasi selama periode Nataru sesuai dengan persyaratan perjalanan dalam negeri dan luar negeri yang ditetapkan oleh Gugus Tugas Penanganan COVID-19 .

Robby juga mengatakan, Dinas Perhubungan akan menggelar Posko Terpadu Nataru untuk memantau dan mengevaluasi pelaksanaan Angkutan Nataru mulai 19 Desember 2022 hingga 4 Januari 2023 (17 hari).

Selain itu, selama libur Natal 2022 dan Tahun Baru 2023, Kementerian Perhubungan akan kembali memberlakukan larangan transit beberapa jenis kendaraan dan pengendalian lalu lintas di jalan tol dan non tol.

Mengenai pengangkutan barang yang dikenai pembatasan, yaitu:
1. Kendaraan dengan nilai berat bruto kendaraan (JBI) lebih dari 14.000 kilogram,
2. Muatan dengan 3 gardan atau lebih,
3. Mobil atau trailer terpasang,
4. Transportasi mineral (tanah, pasir, batu),
5. Pengangkut juga bahan tambang
6. Pengangkutan bahan bangunan (besi, semen dan kayu).

Ruas jalan non tol yang dicakup dalam pembatasan terdiri dari:
1. Sumatera Utara:
sebuah. Medan—Berastagi; dan
b. Pematang Siantar – Parapat Simalungun – Porsea.

2. Jambi dan Sumatera Barat:
sebuah. Jambi – Sarolagun – Padang;
b. Jambi-Tebo-Padang; dan
c. Jambi-Sengeti-Padang.

3. Lampung dan Sumatera Selatan
Lampung-Palembang.

4. Sumatera Selatan dan Jambi
Palembang-Jambi.

5. Banten:
sebuah. Gerem—merak;
b. jalan raya Merdeka;
c. Jalan Raya Gatot Subroto;
yaitu Serang – Jakarta;
e. Cilegon – Serang;
f.Merak—Cilegon;
G. Serang – Pandeglang;
H. Labuan-Pandeglang;
SAYA. Kecamatan Cilegon Selatan; dan
j. Semuanya – Labuan.

6. Jawa Barat:
sebuah. Bandung – Nagreg – Tasikmalaya;
b. Ciawi-Cianjur;
c. Cirebon-Bandung;
yaitu Ciamis—Banjar; dan
e. Bandung-Subang.

7. Jawa Tengah:
sebuah. Solo – Yogyakarta;
b. Bawen-Yogyakarta;
c. Brebes/Tegal-m Ajibarang – Purwokerto; dan
yaitu Secan—Purwokerto.

8. Yogyakarta:
sebuah. Yogyakarta—Solo;
b. Jogja—Wates;
c. Yogyakarta-Magelang;
yaitu Yogyakarta-Wonosari; dan
e. Jalan Lintas Selatan (Jalan Daendeles).

9. Jawa Timur:
sebuah. Pandaan-Malang;
b. Probolinggo—Lumajang;
c. Jombang – Karibia; dan
yaitu Banyuwangi—Jember.

10. Bali: Denpasar – Gilimanuk.

Sedangkan ruas jalan tol yang masuk dalam pembatasan terdiri dari:
1. Lampung dan Sumatera Selatan: Bakauheni – Palembang.

2. Jakarta dan Banten: Jakarta – Tangerang – Merak.

3. DKI Jakarta:
sebuah. Prof.DR.Ir. Sedyatmo; dan
b. Jalan Tol Lingkar Luar Jakarta (JORR).

4. Jakarta dan Jawa Barat:
sebuah. Jakarta-Cikampek;
b. Jakarta-Bogor-Ciawi-Cigombong.

5. Jawa Barat:
sebuah. Cikampek – Purwakarta – Padalarang – Cileunyi;
b. Cikampek—Palimanan;
c. Palimanan—kunci.

6. Jawa Barat dan Jawa Tengah: Kanci – Pejagan.

7. Jawa Tengah:
sebuah. Pejagan – Pemalang – Batang – Semarang;
b. Krapyak—Jatingaleh, Semarang;
c. Jatingaleh – Srondol, Semarang;
yaitu Jatingaleh – Muktiharjo, Semarang; dan
e. Semarang—Solo.

8. Jawa Tengah dan Jawa Timur: Solo – Ngawi.

9. Jawa Timur:
sebuah. Ngawi—Kertosono;
b. Mojokerto Surabaya;
c. Surabaya-Gempol;
yaitu Surabaya-Gresik;
e. Gempol—Pandaan;
f.Gempol—Pasuruan;
G. Pasuruan—Probolinggo.

Namun, ketentuan ini tidak berlaku untuk:
1. Kendaraan pengangkut minyak atau gas pemanas,
2. Juga ekspor dan impor barang
3. Air minum kemasan, ternak, pupuk kandang, surat dan uang, bahan makanan.

Di sisi lain, Unit Penimbangan Kendaraan Bermotor (UPPKB) di Provinsi Sumut, Sumsel, Jambi, Lampung, Banten, Jabar, Jateng, DI Yogyakarta, Jatim, dan Bali akan ditutup untuk dijadikan tempat istirahat. untuk pengguna berlangsung mulai 22 Desember 2022 pukul 00.00 hingga 2 Januari 2023 pukul 24.00 waktu setempat.

“Kementerian Perhubungan juga berkoordinasi secara intensif dengan seluruh pemangku kepentingan terkait, seperti Kementerian Kesehatan, Kementerian Dalam Negeri, Kementerian Komunikasi dan Informatika, Kementerian Pariwisata dan Industri Kreatif, Kementerian Agama, Kementerian Pekerjaan Umum. Pekerjaan dan Perumahan Rakyat, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, Kementerian ESDM, Kementerian BUMN, TNI, Polri, Satgas Covid-19. 19, BMKG, Basarnas, BNPB, BNN, KNKT dan operator sarana dan prasarana transportasi,” pungkas Robby.

(Nto/Infopublik)

Source: news.google.com

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button