3,5 Kg Penyelundupan Metamfetamin Digagalkan di Semarang - Solopos.com - WisataHits
Jawa Tengah

3,5 Kg Penyelundupan Metamfetamin Digagalkan di Semarang – Solopos.com

SOLOPOS.COM – Bukti penyelundupan sabu seberat 3,5 kg berhasil digagalkan oleh Bea Cukai Tanjung Emas Semarang dan Polda Jateng. (Solopos.com doc. Bea Cukai Tanjung Emas)

Solopos.com, SEMARANG — Petugas Bea dan Cukai Tanjung Emas dan Direktorat Narkoba Polda Jateng mencegat penyelundupan 3,5 kg sabu dari Malaysia yang disimpan di gudang perusahaan pelayaran di kota Semarang. Metamfetamin awalnya disimpan dalam empat bingkai kaligrafi.

Anton Martin, Kepala Bea dan Cukai Tanjung Emas, mengatakan terungkapnya penyelundupan sabu seberat 3,5 kg itu berawal dari kecurigaan petugas bea cukai Tanjung Emas terhadap barang yang dibawa masuk ke JKS oleh tenaga kerja Indonesia (TKI).-Gudang logistik di Semarang dikirim.

Promo Dukung BUMN Binaan UMKM Go Online, Tokopedia Registrasi 2.000 NIB

“Berdasarkan analisis citra X-ray yang dilacak tim K9 dan JKS, maka dilakukan pemeriksaan terhadap dua kiriman dari Malaysia ke wilayah penerima Kabupaten Nganjuk dan Tulungagung,” jelas Anton dalam keterangan tertulis, Kamis (9/09). 15/2022). ).

Hasil pemeriksaan pengapalan dari Malaysia terungkap bahwa 3,5 kg sabu-sabu disembunyikan dalam empat bingkai kaligrafi. Melihat hal tersebut, pihak Bea dan Cukai Tanjung Emas langsung berkoordinasi dengan Divisi Narkotika Polda Jawa Tengah untuk melakukan uji laboratorium dan hasilnya ditetapkan sebagai sabu.

“Selain itu, Bea dan Cukai Tanjung Emas bersama dengan Bea dan Cukai DIY Jateng telah berkoordinasi dengan Direktorat Narkoba Polda Jateng untuk melakukan kegiatan penyerahan secara terkendali. Tujuannya untuk mengungkap kepemilikan barang tersebut,” kata Anton Martin.

Baca juga: Penyalahgunaan Narkoba, Pemuda Pracimantoro Wonogiri Ditangkap Polisi

Setelah terungkap, polisi akhirnya menangkap tiga tersangka berinisial HS, Inggris, dan KK. Ketiganya ditangkap di kawasan Nganjuk dan Tulungagung Jawa Timur (Jawa Timur).

Direktur Narkotika Polda Jateng Kombes Pol Lutfi Martadian mengatakan pihaknya menerima 3,5 kg sabu. Menurutnya, kegagalan penyelundupan sabu bisa menyelamatkan nyawa puluhan ribu anak, dengan asumsi satu gram sabu bisa digunakan empat hingga lima orang.

“Kami menerima barang bukti 3,5 kg sabu dan menangkap tiga tersangka berinisial HS, Inggris dan KK,” katanya.

Source: www.solopos.com

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button