2 kerajaan Yogyakarta bergabung dengan RI 77 tahun yang lalu: Artinya tahta untuk rakyat - WisataHits
Yogyakarta

2 kerajaan Yogyakarta bergabung dengan RI 77 tahun yang lalu: Artinya tahta untuk rakyat

TEMPO.CO, jakarta – Pada tanggal 5 September 1945, Sultan Hamengkubuwono IX dan Pakualam VIII secara resmi menyatakan Keraton Ngayogyakarta Hadiningrat dan Kadipaten Pakualaman di Yogyakarta sebagai negara kesatuan Republik Indonesia.

Penggabungan dua entitas kerajaan di Yogya yang sebelumnya memegang kedaulatan politik dan diakui keberadaannya oleh dunia, berdampak sangat penting bagi kelangsungan NKRI yang baru diproklamasikan.

Berdasarkan buku Tahta Untuk Rakyat, Kesenjangan dalam Kehidupan Sultan Hamengku Buwono IX. Karya Mohammad Roem dan dua rekannya. Melalui dekrit kerajaan yang dikenal dengan “Kelola 5 September 1945”, kerajaan Yogyakarta secara resmi dimasukkan ke dalam kerangka Indonesia.

Sehari setelahnya, pemerintah pusat mengeluarkan piagam penetapan “Piagam 19 Agustus 1945”, yang merupakan bentuk pengakuan atas aksesi Kesultanan Ngayogyakarta Hadiningrat dengan Republik Indonesia.

Yogyakarta adalah kerajaan pertama yang mendeklarasikan aksesi ke Republik Indonesia.
Alasan pemerintah pusat memberikan piagam tersebut adalah karena Sultan Hamengku Buwono IX. dan Paku Alam VIII, saat proklamasi dikumandangkan, mengucapkan selamat kepada Soekarno dan Mohamad Hatta atas terpilihnya mereka sebagai Presiden dan Wakil Presiden Republik Indonesia.

Setelah itu, posisi daerah vasal atau “daerah khusus” Kooti dibahas dalam rapat Panitia Persiapan Kemerdekaan Indonesia (PPKI).

Status daerah vasal dipersengketakan karena statusnya bertentangan dengan bentuk negara kesatuan. Pemerintah pusat juga tidak mengizinkan Yogyakarta otonomi penuh atas wilayahnya. Namun, pada akhirnya, pemerintah mendikte status quo sampai undang-undang tentang pemerintah daerah disahkan.

Sebelumnya, Kesultanan Yogyakarta dan Kadipaten Pakualaman merupakan “kerajaan bawahan” dalam pemerintahan kolonial yang memiliki otonomi khusus untuk menjalankan dan memindahkan kerajaannya.

Status bawahan berarti bahwa kedua wilayah memiliki konsekuensi hukum dan politik mereka sendiri. Masyarakatnya juga beragam dengan budaya dan adat istiadat yang berbeda.

tahta untuk rakyat

Masuknya Yogyakarta ke Republik dipandang sebagai bukti bahwa para pemimpin Yogyakarta berwibawa dan mengutamakan kepentingan bersama.

Antusiasme masyarakat yang bangga akan kemerdekaan menjadi tolak ukur bagi Kasultanan Ngayogyakarta dan Kadipaten Pakualaman untuk tidak egois dalam memimpin.

Para pemimpin di Yogyakarta dipercaya untuk menyampaikan citra bahwa tahta harus melayani rakyat. Kepemimpinan yang berkelanjutan hanya menguntungkan rakyat Yogyakarta.

Dikutip dari buku Sejarah Panjang Mataram karya Ardian Kresna disebutkan bahwa wilayah kekuasaan Kesultanan Yogyakarta meliputi Kabupaten Kota Yogyakarta, Kabupaten Sleman, Kabupaten Bantul, Kabupaten Gunung Kidul dan Kabupaten Sleman. Sedangkan Kadipaten Pakualaman meliputi Kabupaten Kota Pakualaman dan Kabupaten Adikarto.

Wilayah di bawah Kesultanan dan Kadipaten tidak memiliki yurisdiksi, hanya wilayah administrasi dengan seorang pemimpin bernama Pamong Praja di setiap distrik.

Ledakan semangat kemerdekaan di antara berbagai elemen penduduk Yogyakarta akhirnya mendorong Sri Sultan Hamengku Buwono IX dan Sri Paku Alam VIII mengeluarkan Amanat 5 September 1945.

Setelah integrasi dengan Indonesia, Soekarno memberi Yogyakarta kerangka hukum dan status khusus sebagai wilayah di Indonesia.

Maka dengan amanat tanggal 5 September 1945, Sri Sultan HB IX dan Paku Alam VIII menyatakan bahwa Yogyakarta telah bergabung dengan Negara Kesatuan Republik Indonesia.

IDRIS BUFAKAR
Baca juga: Wisata ke Istana Para Raja, 5 Keraton di Pulau Jawa

Source: nasional.tempo.co

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button