19 perempuan tawanan di ruko Gempol City Walk menjadi PSK di Tretes - WisataHits
Jawa Timur

19 perempuan tawanan di ruko Gempol City Walk menjadi PSK di Tretes

SURABAYA – Polda Jatim mengungkap kasus 19 wanita yang diduga dipekerjakan sebagai pekerja seks komersial (PSK) di kawasan wisata Tretes, Kabupaten Pasuruan, Jawa Timur. Sayangnya, empat wanita itu masih di bawah umur.

Sebanyak lima pelaku ditangkap di Mapolda Jatim. Yakni, Dimas Galih Pratikno, 29, warga Porong, Sidoarjo; Rose Nur Afni, 30, warga Jakarta Barat; Adi, 42, warga Jakarta Barat; Cahyo Eko Andriyono Pasurian, 26, warga Pasuruan; dan Agus Supriyanto, 31, warga Nganjuk.

Kasubdit IV Renakta Ditreskrimum Polda Jatim AKBP Hendra Eko Triyulianto membenarkan pengungkapan kasus tersebut. “Kasus ini terungkap setelah masyarakat mendapat informasi ada anak di bawah umur yang dipekerjakan sebagai PSK di sebuah ruko di Gempol, Pasuruan,” katanya, Minggu (20/11).

Tim Subdirektorat Renakta mendapatkan informasi tersebut kemudian mengunjungi Toko Gempol City Walk sekitar pukul 15.00 WIB, Senin (14/11). Di salah satu gedung komersial, polisi menemukan delapan perempuan yang diduga disekap. Tiga di antaranya masih di bawah umur. Polisi juga menangkap seorang pemilik toko.

“Kedelapan perempuan itu selain dipekerjakan di Warkop juga dijual sebagai PSK dengan harga Rp 500.000 hingga Rp 800.000,” jelas Hendra.

Parahnya, para korban tidak diperbolehkan keluar dari toko dan ponselnya disita. Mereka hanya diperbolehkan keluar saat melayani tamu sebagai PSK di Pesanggrahan, Tretes. Polisi mengembangkan kasus tersebut lebih lanjut dan mendatangi Komplek Perumahan Pesanggrahan Anggrek II, Blok B VIII dan Blok BX, Prigen, Pasuruan.

Di sana, polisi menangkap Dimas Galih Pratikno dan Rose Nur Afni bersama 11 wanita. Seorang wanita masih di bawah umur. Dari hasil pemeriksaan, 19 perempuan yang diamankan itu diduga dipekerjakan sebagai PSK oleh Dimas dan Rose Nur.

Modusnya, mereka diterjunkan sebagai Penjaga Warkop. Namun, itu juga dijual sebagai pelacur untuk layanan penumbuk. Selain mengamankan dua mucikari, polisi juga menangkap Adi pemilik toko dan dua kasir, yakni Cahyo Eko dan Agus Supriyanto.

Usai pengungkapan kasus, polisi menyita barang bukti senilai Rp 2,283 juta dari Dimas Galih, dua buku tamu, Rp 450.000 dari Rose Nur Afni (istri Dimas) dan tiga kondom yang tidak terpakai. (rus/rek)

Source: news.google.com

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button